Polres Lamongan Tangkap 2 Pelaku BBM Subsidi Ilegal
Dua orang dijadikan tersangka oleh Polres Lamongan dalam kasus dugaan penyelahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar. Dua tersangka berinisial AS dan S.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi bahwa 2 tersangka melakukan penyalahgunaan BBM subsidi di Kecamatan Ngimbang dan Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan.
Modus yang dilakukan tersangka dengan memakai surat keterangan dari Dinas Pertanian. Namun, hasil pembelian Solar tidak digunakan untuk keperluan pertanian, melainkan dijual lagi dengan harga yang lebih tinggi.
Dari pengakuan tersangka AS dan S, keduanya melakukan penyalahgunaanSolar subsidi sejak Oktober 2025 hingga April 2026. Dari praktik ilegal tersebut, mereka meraup keuntungan sekitar Rp250 ribu per hari.
Baran bukti yang diamankan dari kedua tersangka ialah 500 liter BBM bersubsidi campuran jenis Solar dan Pertalite yang disimpan dalam jerigen. Dengan rincian 3 jerigen @38 liter berisi BBM jenis Pertalite (114 liter), 7 jerigen @20 liter berisi BBM jenis Pertalite (140 liter), 6 jerigen @30 liter berisi BBM jenis Solar (180 liter), 1 unit sepeda motor warna hitam yang telah dimodifikasi dengan tangki berisi 20 liter BBM jenis Pertalite.
Kemudian 1 unit kendaraan roda 3 jenis Tossa warna biru, 1 buah ronjot besi untuk mengangkut drum BBM, 3 barcode (1 dari Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian, serta 2 dari Dinas Pertanian), 1 unit handphone warna merah.
Atas perbuatannya, tersangka inisial AS dan S dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
AKP Rizky Akbar Kurniadi menegaskan, proses hukum ini merupakan instruksi langsung dan atensi dari Presiden RI, Prabowo Subianto untuk memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi. Hal ini dikarenakan praktik ilegal tersebut sangat berdampak pada kelancaran distribusi energi dan merugikan masyarakat luas.
“Kami berkomitmen menindak tegas para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi guna menjaga agar ketersediaan dan distribusinya tetap tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak,” tegasnya pada Kamis, 16 April 2026. (*)
Editor : Redaksi