CV DK Berlian, pengusaha baru Tembakau Iris (TIS) asal Kabupaten Bandung, resmi menerima Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dari Bea Cukai Bandung pada Jumat, 6 Februari 2025.
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) adalah izin resmi berbentuk nomor identitas yang wajib dimiliki oleh pengusaha pabrik, importir, tempat penyimpanan, penyalur, atau tempat penjualan eceran yang mengelola barang kena cukai seperti hasil tembakau (rokok/vape), etil alkohol, dan minuman beralkohol.
Baca juga: CV Samudera Alam Jaya Ajukan Izin NPPBKC ke Bea Cukai Malang
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Pabean A Bandung, Yudi Irawan, menyatakan bahwa penerbitan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) menjadi langkah awal bagi pengusaha untuk menjalankan usaha secara legal dan tertib administrasi.
“NPPBKC ini menandakan bahwa pengusaha telah memenuhi persyaratan dan siap melaksanakan kewajiban di bidang cukai,” ujarnya.
Baca juga: PT Mega Sinar Indonesia Terima Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
Penyerahan dilakukan langsung di lokasi usaha CV DK Berlian di Jalan Rancaekek-Majalaya, Kabupaten Bandung, sebagai bagian dari verifikasi lapangan dan pembinaan. Menurut Yudi, langkah tersebut penting mengingat usaha hasil tembakau memerlukan pengawasan khusus.
“Kami memastikan sarana produksi, pencatatan, dan pengamanan barang kena cukai telah sesuai ketentuan,” jelasnya.
Baca juga: Bea Cukai Bekasi Terbitkan Izin NPPBKC kepada PT Amartha Boga Lestari
Selain penyerahan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), Bea Cukai Bandung juga memberikan pembekalan terkait kewajiban pencatatan, pembayaran cukai, hingga pelaporan usaha. Yudi menegaskan, pihaknya berkomitmen mendorong industri hasil tembakau yang legal, patuh hukum, dan berkontribusi terhadap penerimaan negara. (*)
Editor : S. Anwar