Diduga Ada Dalang di Balik Laporan Hofifah ke Anam di Polres Bangkalan

avatar M Ruslan
  • URL berhasil dicopy
Hofifah dan Anam saat sepakat berdamai di Polres Bangkalan. (Foto : ist)
Hofifah dan Anam saat sepakat berdamai di Polres Bangkalan. (Foto : ist)
grosir-buah-surabaya

Hofifah melaporkan suaminya, Anam, atas dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polres Bangkalan. Di balik laporan itu, mencuat isu miring bahwa ada dalang di balik laporan tersebut.

Seorang pria berinisial HNF disebut-sebut sebagai dalang pelaporan Hofifah terhadap Anam. Hal tersebut disampaikan oleh Anam kepada wartawan pada Kamis, 26 Februari 2026.

Anam mengaku, dia memperoleh informasi bahwa HNF diduga berperan aktif dalam mendorong pelaporan dirinya ke Polres Bangkalan. Selain itu, HNF diduga memfasilitasi publikasi media atas kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Hofifah.

“Dari informasi dan fakta yang saya ketahui, ada peran aktif Saudara HNF dalam mendorong pelaporan ini. Bahkan yang bersangkutan juga mengakomodir media untuk memviralkan isu dugaan penganiayaan tersebut,” ujar Anam kepada wartawan.

Anam juga menyebut bahwa HNF diduga membiayai pelaksanaan visum et repertum (visum) serta memfasilitasi tempat tinggal berupa kamar kos bagi Hofifah di wilayah Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan. Selain itu, HNF disebut turut membantu dalam penunjukan Kuasa Hukum untuk mendampingi Hofifah selama proses pemeriksaan di kepolisian.

Hal tersebut menimbulkan dugaan adanya pihak ketiga yang terlibat di luar kepentingan pribadi Hofifah.

“Saya menilai ada upaya provokatif yang dilakukan HNF. Laporan ini bagi saya tidak sepenuhnya murni dari kehendak Pelapor. Ada dorongan dari pihak lain,” tegas Anam.

Anam merasa dirugikan atas pemberitaan yang berkembang luas di tengah masyarakat. Ia menyebut, opini publik terbentuk sebelum adanya kejelasan proses hukum.

“Pemberitaan yang berkembang telah membentuk opini publik sebelum ada proses hukum yang jelas. Ini sangat merugikan saya secara pribadi,” katanya.

cctv-mojokerto-liem

Sebagaimana diketahui, proses hukum atas laporan Hofifah di Polres Bangkalan telah berakhir melalui mekanisme restorative justice (RJ). Dengan penyelesaian tersebut, perkara tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.

“Saya bersyukur proses ini bisa diselesaikan melalui restorative justice. Artinya, persoalan ini tidak perlu berlarut-larut dan tidak harus berujung pada proses persidangan,” ujar Anam.

Kendati demikian, Anam tetap menegaskan bahwa pengalaman ini menjadi pelajaran berharga baginya. Ia berharap ke depan tidak ada lagi pihak-pihak yang memperkeruh suasana atau menggiring persoalan pribadi menjadi konsumsi publik secara berlebihan.

“Semoga ini menjadi pembelajaran bersama. Jangan sampai persoalan yang seharusnya bisa dibicarakan baik-baik justru melebar dan menimbulkan kegaduhan,” tutupnya.

Di pihak lain, HNF membantah tudingan Anam yang menyebut dirinya terlibat dalam polemik laporan dugaan penganiayaan pasangan suami istri tersebut.

Saat dikonfirmasi, HNF menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki peran sebagaimana yang disampaikan Anam. Ia menyebut isu tersebut sebagai tudingan yang tidak berdasar.

“Kan saya sudah terbiasa difitnah seperti itu. Yang penting saya tidak merasa melakukan seperti yang dituduhkan. Kalau ada orang yang bertanya, ya saya jelaskan apa adanya,” ujar HNF saat dihubungi wartawan. (*)