Gerakan Masyarakat Peduli Aspirasi Rakyat (GEMPAR) JawaTimur melaporkan dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan 3 paket pekerjaan pengadaan Pupuk NPK, ZA dan ZK, di wilayah Kabupaten Malang. Laporan pengaduan disampaikan ke Inspektorat Kabupaten Malang pada Jumat, 27 Februari 2026.
Zahdi selaku Ketua GEMPAR mengatakan, proses pengadaan 3 paket pekerjaan pengadaan Pupuk NPK, ZA dan ZK dilaksanakan oleh Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Malang yang beralamat di Jalan Sumedang nomor 28 Kepanjen, Kabupaten Malang. Pengadaan 3 paket pekerjaan pengadaan Pupuk NPK, ZA dan ZK dilaksanakan melalui sistem Mini Kompetisi INAPROC (Indonesia National Public Procurement).
Baca juga: Uni Eropa Usulkan Penangguhan Tarif Pupuk Nitrogen Selama Satu Tahun
“Berdasarkan data yang kami peroleh, terdapat 4 indikasi dugaan pelanggaran pengadaan pupuk di Pemkab Malang. Pertama, penawaran harga yang hampir sama dan identik sesuai pagu anggaran, tanpa adanya variasi atau persaingan harga dari peserta. Kedua, semua penyedia yang dijadikan pemenang paket pekerjaan tersebut diatas tidak memenuhi persyaratan yang diminta oleh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa sesuai yang dicantumkan dalam spesifikasi tambahan, yang menimbulkan dugaan pengaturan pemenang. Ketiga, proses tersebut mengabaikan prinsip persaingan sehat, efisiensi, dan transparansi, sebagaimana diatur dalam peraturan pengadaan pemerintah. Dan keempat, ketidaksesuaian ini berpotensi bertentangan dengan regulasi yang berlaku,” jelas Zahdi.
Regulasi yang diduga dilanggar disebutkan Zahdi, antara lain Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden nomor 12 Tahun 2021 dan perubahan kedua melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
Kemudian Peraturan Menteri Keuangan nomor 117 tahun 2023, yang mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada LKPP terkait penggunaan INAPROC. Lalu Keputusan Kepala LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) nomor 177 Tahun 2024, tentang Penyelenggaraan Katalog Elektronik, yang menjadi basis sistem pengadaan digital.
Aturan lain yang diduga dilanggar ialah Keputusan Deputi II nomor nomor 4 Tahun 2024, mengenai tata cara penggunaan dan kebijakan pengguna sistem INAPROC, dan Surat Edaran Kepala LKPP nomor 4 Tahun 2024, mengenai pembuatan dan penayangan sanksi daftar hitam nasional atas pelanggaran dalam sistem INAPROC.
Adapun 3 pengadaan Pupuk NPK, ZA dan ZK, yang dalam proses pengadaannya diduga melanggar ialah :
1. Pengadaan Pupuk NPK Kabupaten Malang dengan Nomor Mini Kompetisi MC-01KH8CE965EHHB7H8FKQX60KM4 tanggal 12 Februari 2026. Input penawaran dimulai (dibuka) pada Kamis 12 Februari 2026 jam 15.00, dan ditutup (berakhir) input penawaran pada Jumat 13 Februari 2026 jam 15.00, dengan Nilai Total HPS (Harga Perkiraan Sendiri) sebesar Rp 998.800.000.
Pengadaan pupuk NPK ini dimenangkan oleh CV Jaya Wardhana Abadi beralamat di Kepanjen, Kabupaten Malang. Penyedia tersebut peringkat ke 8 dari 18 Penawar dengan nilai penawaran pemenang sebesar Rp. 985.000.000.
Adapun persyaratan yang dilampirkan oleh penyedia pemenang dan persyaratan yang tercantum dalam mini kompetisi dalam spesifikasi tambahan.
Baca juga: GEMPAR Jatim Ultimatum Inspektorat Soal Pengadaan Laptop untuk Ponpes
2. Pengadaan Pupuk ZA Kabupaten Malang (ulang) dengan Nomor Mini Kompetisi MC-01KHQQ7D6XBTMD44VZC5QTDB2B tanggal 18 Februari 2026. Input penawaran dimulai (dibuka) pada Rabu 18 Februari 2026 Jam 14.00, dan ditutup (berakhir) input penawaran pada Kamis 19 Februari 2026 jam 14.30.
Nilai total HPS sebesar Rp 613.750.000, dan dimenangkan oleh CV Cempaka Mandiri beralamat di Kepanjen, Kabupaten Malang. Penyedia tersebut peringkat ke 7 dari 16 Penawar dengan nilai penawaran pemenang sebesar Rp 520.000.000.
Adapun persyaratan yang dilampirkan oleh penyedia pemenang dan persyaratan yang tercantum dalam mini kompetisi dalam spesifikasi tambahan.
3. Pengadaan Pupuk ZK Kabupaten Malang dengan Nomor Mini Kompetisi MC-01KH8C9WA4MWWWVMVTDS69RQR0 tanggal 12 Februari 2026. Input penawaran dimulai (dibuka) pada Kamis 12 Februari 2026 Jam 15.00 dan ditutup (berakhir) input penawaran pada Jumat 13 Februari 2026 jam 14.30.
Nilai Total HPS sebesar Rp. 1.050.000.000, dan dimenangkan oleh CV Utama Jaya Makmur, beralamat di Pakis Aji Kabupaten Malang. Penyedia tersebut Peringkat ke 4 dari 12 Penawar dengan Nilai Penawaran pemenang sebesar Rp 1.037.500.000. Adapun persyaratan yang dilampirkan oleh penyedia pemenang dan persyaratan yang tercantum dalam mini kompetisi dalam spesifikasi tambahan.
Baca juga: Indonesia Meresmikan Pabrik Pupuk NPK Nitrat Pertamanya
Atas temuan tersebut, Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Aspirasi Rakyat (GEMPAR) JawaTimur, Zahdi menuntut agar Inspektorat melakukan audit dan investigasi menyeluruh atas proses pengadaan tiga paket pekerjaan dimaksud. Zahdi juga menuntut agar Inspektorat mengungkap apakah terjadi pengaturan pemenang (collusion) atau pelanggaran etika pengadaan dalam proses tersebut.
“Kami juga ingin Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Malang, meninjau kembali penggunaan system INAPROC oleh instansi terkait agar tidak disalahgunakan untuk formalitas semata. Dan melaporkan ke LKPP jika ditemukan pelanggaran atas prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa,” tegas Zahdi.
Tuntutan lain yang diajukan Zahdi ialah memastikan bahwa proses pengadaan berikutnya benar-benar memenuhi unsur keterbukaan, kompetisi, dan keadilan bagi pelaku usaha.
“Apabila memenuhi unsur perbuatan melawan hokum, maka kami mendesak kepada Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Malang, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) dan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), untuk membatalkan semua proses pemilihan tersebut dan di mini kompetisi ulang atas 3 paket pekerjaan tersebut diatas,” tegas Zahdi.
Zahdi menyatakan, pihak GEMPAR Jawa Timur tidak akan berhenti untuk melakukan pengawasan publik terhadap tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah daerah yang bersih, transparan, dan profesional. Namun jika tuntutan tersebut diabaikan dan Pemkab Malang khususnya Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Malang tidak transparan dalam mengelola anggaran, Zahdi bersama ratusan anggota Gerakan Masyarakat Peduli Aspirasi Rakyat JawaTimur atau Gempar Jatim tidak akan segan untuk melakukan aksi unjuk rasa dan mengambil langkah hukum sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku. (*)
Editor : Redaksi