Rizqi Alfani Rosyid bekerja di PT Multi Jaya Sentosa sebagai Sales Taking Order (Sales TO) sejak 12 Januari 2024. PT Multi Jaya Sentosa merupakan perusahaan yang bergerak di bidang distribusi produk makanan dan minuman, beralamat di Jalan Mayjend Sungkono Nomor 05, Kelurahan Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Sebagai Sales Taking Order (Sales TO) di PT Multi Jaya Sentosa, Rizqi Alfani Rosyid memiliki tugas dan tanggung jawab yaitu melakukan kunjungan ke toko sesuai rute kunjungan, menawarkan barang/produk dari PT Multi Jaya Sentosa, melakukan pengecekan/control stok barang/produk di toko, melakukan penagihan ke toko, menyetor uang hasil tagihan ke perusahaan, dan memenuhi target penjualan.
Baca juga: Jual Jagung CV Tani Jaya, Ariyanto Divonis 2 Tahun dan 6 Bulan
Namun, Rizqi Alfani Rosyid tidak amanah dalam pekerjaannya tersebut. Rizqi Alfani Rosyid malah menggelapkan uang tagihan PT Multi Jaya Sentosa hingga mencapai Rp 448.178.281.
Akibat perbuatannya itu, Rizqi Alfani Rosyid harus menjalani hukuman pidana penjara. Rizqi Alfani Rosyid dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik pada sidang yang digelar pada Senin, 23 Februari 2026.
Sri Hariyani selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik menyatakan, Terdakwa Rizqi Alfani Rosyid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan melanggar Pasal 374 KUHP sebagaimana telah diubah oleh Pasal 488 KUHP 2023.
Kronologi
Baca juga: Donny Aryo Nugroho Didakwa Penggelapan, Disidang di Pengadilan Pati
Pada Senin tanggal 28 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, Terdakwa Sri Hariyani melaksanakan penagihan ke sejumlah toko dan menerima pembayaran sebesar Rp 178.659.091. Sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa Sri Hariyani kembali ke kantor PT Multi Jaya Sentosa dan menyerahkan Daftar Penagihan Harian (DPH) Nomor 02RC2507-0813 tertanggal 28 Juli 2025 beserta faktur penjualannya.
Namun Sri Hariyani tanpa menyerahkan uang hasil penagihan maupun bukti penyetoran melalui transfer. Selanjutnya pada Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, Terdakwa Sri Hariyani kembali melakukan penagihan ke beberapa toko dan menerima pembayaran sebesar Rp 264.739.390.
Sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa Sri Hariyani kembali ke kantor dan menyerahkan DPH Nomor 02RC2507-0876 tertanggal 29 Juli 2025 tanpa menyerahkan uang hasil penagihan maupun bukti penyetoran melalui transfer.
Baca juga: Priyo Jatmiko Buat Order Fiktif, PT Fastrata Buana Rugi Rp 789 Juta
Pada Rabu tanggal 30 Juli 2025, Terdakwa Sri Hariyani tidak lagi masuk kerja sebagaimana biasanya dan berhenti bekerja secara sepihak serta tidak menyetorkan uang hasil penagihan selama dua hari tersebut, yaitu DPH Nomor 02RC2507-0813 tanggal 28 Juli 2025 dan DPH Nomor 02RC2507-0876 tanggal 29 Juli 2025 dengan total sebesar Rp 448.178.281. Sri Hariyani menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Total kerugian perusahaan berdasarkan hasil Audit Internal PT Multi Jaya Sentosa tertanggal 16 Agustus 2025 sejumlah kurang lebih Rp 448.178.281, sesuai rincian faktur dari tanggal 18 Maret 2025 sampai 18 Juli 2025 pada DPH tanggal 28 Juli 2025 dan DPH tanggal 29 Juli 2025. (*)
Editor : Bambang Harianto