Donny Aryo Nugroho Didakwa Penggelapan, Disidang di Pengadilan Pati

avatar Mahmud
  • URL berhasil dicopy
Penggelapan
Penggelapan
grosir-buah-surabaya

Donny Aryo Nugroho selaku Direktur CV Marina Sukses Bersama menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Pati sebagai Terdakwa dalam perkara dugaan penggelapan. Korbannya ialah Mai Ranti yang kehilangan uang hingga Rp 1 miliar lebih.

Jaksa Penuntut Umum, Lilik Setiyani dalam dakwaannya menjelaskan, dugaan tindak pidana penggelapan ini awalnya Donny Aryo Nugroho dihubungi oleh Mai Ranti yang mengatakan, “Ko, saya bisa ikut kerja?” 

Lalu Donny Aryo Nugroho mengatakan kepada Mai Ranti, "Ini ada kerjaan motor. Kamu mau titip berapa, nanti setiap bulannya mendapatkan fee 4%. Bulan keempat, modal awal bersama dengan fee akan saya kembalikan.” 

Kemudian Mai Ranti menjawab, “Iya koh, saya mau. Tetapi yang amanah ya koh”.

Setelah percakapan tersebut, Donny Aryo Nugroho meminta Mai Ranti mentransfer uang sebesar Rp 700.000.000 ke rekening Donny Aryo Nugroho. Pada 9 September 2024 sekitar pukul 14.54 WIB di Bank BCA Cabang Pati di Jalan Jendral Sudirman nomor 74 Pati, Mai Ranti mentransfer uang sebesar Rp.700.000.000 ke rekening di BCA atas nama Donny Aryo Nugroho. 

Setelah menerima uang dari Mai Ranti tersebut, Donny Aryo Nugroho mengatakan, "Nanti akan menemui Mai Ranti di Surabaya”.

Pada 10 Oktober 2024, Donny Aryo Nugroho tidak memberikan fee 4% kepada Mai Ranti sebagaimana yang dijanjikan oleh Donny Aryo Nugroho.

Saat itu Donny Aryo Nugroho meminta tambahan uang lagi kepada Mai Ranti dengan menghubungi melalui Whatsapp dan mengatakan, “Mai untuk modal beli motor kamu ada budget tambahan nggak, biar ngitungku enak. Soalnya 1 kontainer nilainya Rp 2,1 miliar. Jadi kita bagi dua, modalnya nanti saya kasih fee 5% tiap bulan dari modal yang titipkan.”

Mai Ranti menjawab, “Terus saya tambah berapa?” 

Donny Aryo Nugroho menjawab, “Rp 350.000.000”. 

Kemudian Mai Ranti mentransfer uang lagi sebesar Rp 350.000.000 ke rekening Donny Aryo Nugroho. Setelah itu, Mai Ranti mengirimkan bukti transfer tersebut kepada Donny Aryo Nugroho melalui Whatsapp dan mengatakan, “Yang amanah ya koh.” 

Lalu Donny Aryo Nugroho menjawab, “Iya Mai”.

cctv-mojokerto-liem

Pada November 2024, Desember 2024, dan Januari 2025, Donny Aryo Nugroho tidak juga memberikan uang fee kepada Mai Ranti sebagaimana yang dijanjikan oleh Donny Aryo Nugroho. Ketika dihubungi oleh Mai Ranti, Donny Aryo Nugroho selalu menghindar, sehingga pada Rabu, 22 Januari 2025, Mai Ranti mendatangi rumah Donny Aryo Nugroho di Taman Babatan Pantai, Green Ville, Dukuh Sutorejo, Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya, tetapi tidak bisa menemui Donny Aryo Nugroho. 

Keesokan harinya, sekira pukul 13.00 WIB, Donny Aryo Nugroho menemui Mai di Tunjungan Plaza. Setelah bertemu, Donny Aryo Nugroho mengatakan, “Sorry ya Mei mundur-mundur pembayarannya. Aku bakal bayar kok. Kalau saya nggak bayar, kamu bisa laporkan di kantor Polisi. Aku nggak bakal menipu kamu, aku butuh waktu buat menjual Harleynya.”

Bersamaan itu, Donny Aryo Nugroho memberikan kepada Mai Ranti berupa selembar cek Bank BCA dengan nominal tertulis sejumlah satu miliar dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah milik Marina Sukses Bersama CV, yang ditandatangani oleh Donny Aryo Nugroho tertanggal 26 Maret 2025.

Mai Ranti jawab dengan berkata, "Ya koh nggak apa-apa. Tapi ini benar ada uangnya kan koh".

Kemudian Donny Aryo Nugroho menjawab, "Ya Mai. Cek itu ada uangnya, makanya tak buat pencairannya tiga bulan yang akan datang, karena aku butuh waktu 3 bulan buat ngejual motornya”.

Setelah itu pada 26 Maret 2025, Mai Ranti memasukan cek tersebut ke Bank BCA Cabang Pati, dan ternyata isinya kosong/dana kurang. Setelah itu, Mai Ranti menghubungi Donny Aryo Nugroho melalui Whatsapp dengan mengatakan, "Koh ini tak setorke kok gak ada dananya gimana?" 

Mai Ranti menelepon Donny Aryo Nugroho dan Donny Aryo Nugroho berjanji 3 hari lagi. Ternyata 3 hari setelahnya, cek tersebut juga masih kosong. Dan sampai dengan saat ini, uang milik Mai Ranti tidak dikembalikan oleh Donny Aryo Nugroho. Mai Ranti juga tidak pernah menerima uang fee sebagaimana yang telah dijanjikan oleh Donny Aryo Nugroho.

Atas kejadian tersebut, Mai Ranti mengalami kerugian sebesar Rp. 1.050.000.000.

Perbuatan Donny Aryo Nugroho sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 372 KUHP.

Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis, 26 Februari 2026 dengan agenda keterangan saksi. (*)