Jual Jagung CV Tani Jaya, Ariyanto Divonis 2 Tahun dan 6 Bulan
Supriyanto alias Pak To selaku pemilik CV Tani Jaya milik merugi hingga puluhan juta karena jagung di gudangnya dijual oleh Ariyanto. Ariyanto menjualnya tanpa izin dari Supriyanto.
Merasa dirugikan oleh Ariyanto selaku sopir di CV Tani Jaya, Supriyanto melapor ke Polsek Ngawen. Supriyanto disangka dengan Pasal 374 KUHP sebagaimana diubah dengan Pasal 488 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan.
Dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Blora pada Rabu, 4 Februari 2026, Ariyanto terbukti melanggar pasal tersebut dan divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Vonis pidana penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Dedy Adi Saputra sama dengan tuntutan Jaksa.
Kronologi kasus
Terdakwa Ariyanto alias Ari Obes bekerja sebagai Sopir dump truck di CV Tani Jaya milik Supriyanto alias Pak To sejak tahun 2016. Setiap bulan Ariyanto menerima upah/gaji sebesar Rp. 2.200.000. Pembayaran upah/ gaji dilakukan pada tanggal 3 setiap bulannya dan dibayarkan secara tunai.
Sebagai sopir dump truck, Ariyanto memiliki tugas untuk mengangkut dan memindahkan (langsir) jagung curah kering, gabah/ padi dan beras dari gudang I (satu/utama) ke gudang II (dua) setiap harinya dengan menggunakan 1 unit KBM Mitsubishi truck dump, nomor polisi (nopol) : K-8114-OE, warna kuning kombinasi dengan muatan kurang lebih 5 ton sekali jalan.
Pada Kamis, 16 Oktober 2025, Ariyanto melakukan tugasnya memindahkan jagung curah kering dari gudang I menuju gudang II menuju penampungan jagung kering (cello). Kemudian penampungan jagung (cello) tersebut, Ariyanto buka sehingga secara otomatis mengisi bak dump truck dengan jagung kering hingga penuh. Kemudian dump truck tersebut dikendarai/kemudikan menuju gudang II (dua) untuk dipindahkan.
Lalu Ariyanto memindahkan sebanyak 3 kali, yakni pukul 10.00, pukul 14.09 dan pukul 14.15 WIB. Namun pada saat pemindahan kedua, yakni pada pukul 14.09 WIB, ketika Ariyanto telah memuat jagung dari gudang I menuju gudang II, di pertengahan jalan, Ariyanto putar arah /putar balik langsung menuju rumah Kholil.
Ariyanto menghubungi Kholil melalui telpon dan mengatakan bahwa Ariyanto akan menjual jagung kering curah dan sudah dalam perjalanan menuju ke rumah Kholil. Sesampainya di rumah Kholil yang terletak di Dukuh Pecaren, Desa Semawur, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, jagung curah kering yang berada diatas bak dump truck dibongkar/ turunkan di depan rumah Kholil.
Terhadap jagung kering yang dibawa oleh Ariyanto tersebut, Kholil memberikan harga per kilogram sebesar Rp 5.200, dan dibayar setelah Kholil menimbang dan mengetahui berapa berat jagung tersebut.
Setelah jagung tersebut terbongkar/diturunkan di rumah Kholil, Ariyanto kembali ke udang I (satu) untuk kembali mengangkut dan memindahkan jagung curah kering dari gudang I (satu) ke gudang II (dua) sampai sebanyak 1 kali angkutan. Selanjutnya Ariyanto kembali mengisi oven/ pengering jagung.
Sekira pukul 16.00 WIB, Ariyanto dipanggil melalui telpon untuk datang ke gudang I (satu). Saat ditanya tentang jagung kering curang yang tidak dimasukkan ke gudang II (dua), Ariyanto mengakui bahwa barang berupa jagung curah kering sebanyak 1 bak dump truck Ariyanto antarkan ke Kholil yang terletak di Dukuh Pecaren, Desa Semawur, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, untuk dijual. Ariyanto dibawa ke Polsek Ngawen guna penyelidikan lebih lanjut.
Harga jagung kering yang dijual dari gudang CV Tani Jaya milik Supriyanto kurang lebih sebesar Rp 6.800 per kilogram, sehingga akibat perbuatan Ariyanto, Suprianto mengalami kerugian sebesar Rp 34.000.000. (*)
Editor : S. Anwar