Priyo Jatmiko Buat Order Fiktif, PT Fastrata Buana Rugi Rp 789 Juta
Ulah Priyo Jatmiko yang membuat order fiktif, membuat PT Fastrata Buana FS Turen, Kabupaten Malang, merugi Rp 789.046.802. Akibat perbuatannya itu, Priyo Jatmiko harus menjalani hukuman pidana penjara.
Hukuman dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, dalam sidang yang digelar pada Senin, 26 Januari 2026. Ketua Majelis Hakim, Benny Arisandy menyatakan, Terdakwa Priyo Jatmiko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Majelis Hakim.
Priyo Jatmiko adalah Sales Taking Order Eksekutif PT Fastrata Buana FS Turen, yang beralamat jalan Mayor Damar nomor 9 Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Priyo Jatmiko bekerja di PT Fastrata Buana FS Turen sejak tanggal 1 Februari 2018 sampai dengaan 28 Pebruari 2025.
Dalam menjalankan pekerjaannya, Priyo Jatmiko melakukan perbuatan yang menyimpang atau tidak sesuai dengan Standart Operasional Prosedur PT Fastrata Buana FS. Turen Nomor : SOP-SLS-005 tanggal 5 Juli 2024. Perbuatan menyimpang tersebut, dilakukan Priyo Jatmiko dengan cara sebagai berikut :
Priyo Jatmiko selaku Sales Taking Order Eksekusi PT Fastrata Buana FS Turen melakukan kunjungan dengan menawarkan orderan ke toko-toko pelanggan PT Fastrata Buana Fs Turen dengan harga lebih murah dari yang di tawarkan PT Fastrata Buana FS Turen.
Selanjutnya, Priyo Jatmiko membuat orderan fiktif dengan menggunakan aplikasi FastMart tanpa sepengetahuan dari pihak Toko yang akhirnya diterbitkan faktur penjualan atas orderan fiktif tersebut. Kemudian barang hasil orderan fiktif tersebut dijual dan diserahkan kepada toko yang berbeda dengan data yang ada pada faktur penjualan.
Atas perbuatan Priyo Jatmiko tersebut, PT Fastrata Buana FS Turen tersebut mengalami kerugian dan dilakukan audit internal PT Fastrata Buana FS Turen dengan menugaskan Alexander Ferry Rosary selaku Ketua Auditor, Majelis Rindo Akte selaku Anggota Auditor, dan Sukiman selaku Anggota Auditor.
Hasil dari audit internal terkait permasalahan yang ada di PT Fastrata Buana FS Turen tersebut ditemukan terdapat 9 faktur penjualan milik PT Fastrata Buana FS Turen yang bermasalah karena faktur penjualan tersebut adalah hasil order fiktif dari Salesman atas nama terdakwa Priyo Jatmiko.
Sehingga kerugian yang dialami oleh PT Fastrata Buana FS Turen sebesar Rp 789.046.802.
Orderan yang dilakukan oleh Priyo Jatmiko tersebut adalah tidak benar atau fiktif, dan tidak sesuai dengan nama pelanggan yang ada dalam faktur penjualan PT Fastrata Buana FS Turen. Faktur-faktur penjualan tersebut belum terbayar sama sekali di sistem PT Fastrata Buana FS, Turen karena toko-toko yang dilakukan order fiktif oleh Priyo Jatmiko sebagai Sales.
PT Fastrata Buana FS Turen tidak menerima barang-barang yang di-order oleh Priyo Jatmiko tersebut. Barang-barang yang di-order oleh Priyo Jatmiko dan sudah dikirim oleh PT Fastata Buana FS Turen oleh Priyo Jatmiko dijual di toko lainnya, yaitu ke Toko Azzahra dan toko Samudra Berkah.
Uang penjualan orderan fiktif tersebut telah diambil oleh Priyo Jatmiko tanpa sepengetahuan PT Fastrata Buana FS Turen dan tidak disetorkan ke PT Fastrata Buana FS Turen. Uang tersebut oleh Priyo Jatmiko dipergunakan untuk menutup penjualan faktur-faktur sebelumnya dan juga dipergunakan untuk bermain judi online jenis pragmatik/slot serta dipergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Petugas PT Fastrata Buana FS Turen melakukan penagihan sesuai dengan penjualan tersebut. Dari hasilnya yang diperoleh faktur-faktur tersebut barangnya tidak pernah diterima oleh pelanggan yang namanya tertera di dalam faktur dan pelanggan yang tertera dalam faktur tidak pernah melakukan orderan atas faktur penjualan fiktif tersebut.
Atas perbuatan Priyo Jatmiko, PT Fastrata Buana FS Turen mengalami kerugian sebesar Rp 789.046.802. (*)
Editor : Redaksi