Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Tanggapi Enteng Soal Relokasi Kantornya

Reporter : Redaksi
Kantor KPU Kabupaten Pasuruan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan, Ainul Yaqin menanggapi enteng terkait rencana kantornya yang terletak di Jalan Sudarsono nomor 1, Pogar, Kecamatan Bangil (Komplek Stadion R. Siedarsono), Kabupaten Pasuruan, yang rencananya dibuat wisma atlet. Menurut dia, itu hanya sebatas usulan yang disampaikan oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan.

"Kalau memang kantor KPU akan dibuat wisma atllet oleh Pemkab, tidak ada masalah. Wong kantor yang kita tempati memang aset Pemerintah," kata Ainul Yaqin, pada Selasa (3/3/2026).

Baca juga: KPU Kabupaten Pasuruan Terancam Didepak, Kantornya akan Dibuat Wisma Atlet

Namun, ungkap dia, perlu ada kajian ulang seperti faktor keamanan jalan saat mendistribusikan logistik Pemilu.

"Susahnya ketika kita mendistribusikan alat peraga kampanye (APK). Apalagi di musim penghujan dan lokasi kantor KPU jauh dari Kabupaten, tentunya akan menjadi persoalan," imbuhnya.

Ainul Yaqin mengaku tidak keberatan jika kantor KPU dipindah asal sesuai dengan Undang Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, pada Pasal 8 yang mengatur tentang sifat permanen KPU Kabupaten/Kota. Pasal ini, jelas dia, menegaskan bahwa ketiga tingkatan lembaga penyelenggara pemilu tersebut bersifat tetap (permanen) dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

"Lokasi kantor KPU harus di kawasan ibu kota (Kabupaten Pasuruan). Terserah mau direlokasi kemana saja tidak persoalan asal wilayahnya tetap di Kabupaten Pasuruan," tegasnya lagi.

Usulan Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan agar kantor KPU dibuat wisma atlet bertujuan untuk mendongkrak prestasi olah raga di Kabupaten Pasuruan. Bahkan, Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan yang membidangi pemerintah dan hukum ini melakukan rapat dengar pendapat bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah untuk membahas persoalan tersebut. (dik)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru