Tindak pidana penipuan dilakukan oleh Anas Thohir (32 tahun), warga Dusun Blebang, Desa Ngiliran, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan. Dalam menjalankan aksinya, Anas Thohir mengaku sebagai anggota Polda Jawa Timur (Jatim) berpangkat Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP) yang bertugas di bidang reserse.
Pengakuan Anas Thohir sebagai anggota Polda Jatim saat berkenalan dengan Khudhotin Nurin Uma yang bekerja sebagai perawat di Rumah Sakit (RS) Medika Mulya, Jalan Majapahit nomor 699 Sidorejo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.
Baca juga: Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Terbanggi Besar
Punya kenalan sebagai anggota Polda Jatim, membuat Khudhotin Nurin Uma kesengsem. Dari perkenalan itu, Khudhotin Nurin Uma kemudian menjalin asmara dengan Anas Thohir. Dalam kisah asmaranya itu, Khudhotin Nurin Uma tertipu.
Uang Khudhotin Nurin Uma senilai ratusan juta rupiah dan emas perhiasan seharga puluhan juta rupiah diembat oleh Anas Thohir. Setelah tertipu, Khudhotin Nurin Uma menyadari jika Anas Thohir bukan anggota Polda Jatim, melainkan polisi gadungan dan bekerja di sektor swasta.
Kronologi lengkap penipuan yang dialami oleh Khudhotin Nurin Uma ini berawal pada Senin 19 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Anas Thohir bertemu dengan Khudhotin Nurin Uma di lapangan parkir Asmorokonsi Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Anas Thohir berkenalan dan mengaku sebagai Anggota Kepolisian yang bertugas di Polda Jawa Timur bagian Reserse Lapangan.
Untuk meyakinkan Khudhotin Nurin Uma, Anas Thohir memperlihatkan airsoft guns warna hitam merek Taurus dan handy talky. Lalu Anas Thohir menjalin hubungan asmara dengan Khudhotin Nurin Uma.
Pada Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Anas Thohir datang ke tempat kerja Khudhotin Nurin Uma di Rumah Sakit (RS) Medika Mulya Jl. Majapahit nomor 699 Sidorejo, Kecamatan Tuban, untuk menjemput Khudhotin Nurin Uma pergi berziarah ke Sunan Kudus di Pejaten, Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Setelah selesai berziarah, Anas Thohir berjanji akan menikahi Khudhotin Nurin Uma.
Baca juga: Pemilik Akun Facebook Vianetta Ragmania Dilaporkan ke Polda Jatim
Pada Selasa 27 Mei 2025 sampai dengan Jumat 14 November 2025 di Kabupaten Tuban, RS Medika Mulya beberapa kali meminta Khudhotin Nurin Uma untuk menyerahkan uang miliknya dengan total sebesar Rp.167.599.458, baik secara tunai maupun transfer melalui rekening BNI atas nama Khudhotin Nurin Uma dengan berbagai macam alasan.
Pada September 2025 sekira pukul 18.00 WIB di Pasar Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, RS) Medika Mulya meminta 1 kalung emas seberat ± 14 gram milik Khudhotin Nurin Uma seharga kurang lebih Rp. 30.000.000.
Pada 14 November 2025, Khudhotin Nurin Uma mengetahui Anas Thohir bukan sebagai anggota di Polda manapun, melainkan bekerja sebagai wiraswasta. Apabila Khudhotin Nurin Uma tidak meyakini Anas Thohir sebagai anggota kepolisian, maka Khudhotin Nurin Uma tidak akan menyerahkan uang miliknya kepada Anas Thohir.
Akibat perbuatan Terdakwa Anas Thohir tersebut, Khudhotin Nurin Uma mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 197.599.458.
Baca juga: Basrun Mufid Mengaku Polisi Berpangkat AKBP untuk Menipu
Khudhotin Nurin Uma lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Tuban. Menindaklanjuti laporan Khudhotin Nurin Uma, Polres Tuban menangkap Anas Thohir dan menjadikannya tersangka.
Kemudian dalam proses hukum berikutnya, Anas Thohir diadili di Pengadilan Negeri Tuban. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban kemudian memvonis Anas Thohir dengan pidana penjara selama 3 tahun dalam sidang yang digelar pada Selasa, 3 Maret 2026.
Menurut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban, Andi Aqsha, bahwa Anas Thohir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana. (*)
Editor : S. Anwar