Basrun Mufid Mengaku Polisi Berpangkat AKBP untuk Menipu

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Polisi gadungan
Polisi gadungan
grosir-buah-surabaya

Penipuan yang dilakukan Basrun Mufid terbilang licik. Untuk mengelabui korbannya, dia mengaku sebagai anggota Kepolisian berpangkat Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP) yang berdinas di yang berdinas di Bondowoso.

Korbannya pun tertipu, dan menyerahkan uang dengan alasan akan dibelikan mobil baru. Namun, penipuan yang dilakukan oleh Basrun Mufid berhasil diungkap setelah korbannya tahu bahwa Basrun Mufid bukan anggota Polisi.

Atas perbuatannya itu, Basrun Mufid ditangkap Polres Jember. Diapun menjalani proses pidana di Pengadilan Negeri Jember. Sidang yang digelar pada Rabu, 26 November 2025, Desbertua Naibaho selaku Ketua Majelis Hakim beserta anggotanya memvonis Basrun Mufid dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

“Menyatakan Terdakwa Basrun Mufid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP,” kata Majelis Hakim.

Tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Basrun Mufid berawal ketika Terdakwa Basrun Mufid berkenalan dengan Dela Lestari (korban) melalui aplikasi Me Chat. Dari perkenalan itu, mereka bertemu pertama kali di Doho Homestay untuk kencan.

Dan untuk pertemuan kedua, Basrun Mufid mengaku kepada Dela Lestari sebagai seorang Anggota Polisi dengan pangkat AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi) yang berdinas di Bondowoso dengan menggunakan jaket dan kaos berbentuk Polisi serta membawa senjata api jenis pistol.

Pada Sabtu, 19 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Dela Lestari dan Basrun Mufid bertemu di Hotel 99 Jember, tepatnya di Jalan Dharmawangsa Nomor 99, Darungan Jubung, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember, untuk kencan.

Dan saat itu, Basrun Mufid berkata kepada Dela Lestari akan membelikan 1 unit mobil Honda Brio. Namun Basrun Mufid meminta bantuan Dela Lestari untuk menambahkan pembayaran uang muka mobil sebesar Rp 3.500.000, sehingga Dela Lestari percaya dengan kata – kata Basrun Mufid yang mengaku sebagai seorang Polisi berpangkat AKBP.

Dela Lestari meminjam uang kepada Radna Sari sebesar Rp 3.500.000, dan diserahkan kepada Basrun Mufid di Hotel 99 untuk tambahan pembelian 1 unit mobil Honda Brio yang dijanjikan oleh Basrun Mufid.

Beberapa hari kemudian, Basrun Mufid menemui Dela Lestari untuk menyerahkan bukti berupa 2 lembar kuitansi, yaitu kuitansi pembayaran uang muka inden mobil Honda Brio sebesar Rp 5.000.000 dan kuitansi pelunasan pembelian satu unit mobil Honda Brio E CVT sebesar Rp 200.000.000. Dela Lestari percaya dengan Basrun Mufid yang akan membelikan Dela Lestari mobil Honda Brio.

Beberapa hari kemudian, Dela Lestari menanyakan 1 unit mobil Honda Brio yang dijanjika oleh Basrun Mufid, namun Basrun Mufid selalu beralasan serta tidak menjawab telepon atau pesan dari Dela Lestari.

Dela Lestari mulai curiga jika Basrun Mufid bukan seorang Polisi. Dela menghubungi Andhika Sukma Sejati untuk mengecek informasi mengenai Basrun Mufid, yang ternyata Basrun Mufid bukan seorang Polisi.

Pada Senin 4 Agustus 2025, Dela Lestari mengajak Basrun Mufid bertemu di Hotel Asri Jember. Pada saat itu, Basrun Mufid diamankan oleh Polres Jember. (*)