Di tengah tantangan peredaran rokok ilegal yang menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan mengancam perlindungan konsumen, Bea Cukai Gresik mengawali tahun 2026 dengan menindak 3.642.916 batang rokok ilegal melalui rangkaian pengawasan dan penegakan hukum di wilayah kerjanya. Langkah ini menjadi bagian dari upaya sistematis untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus memastikan penerimaan negara dan stabilitas industri hasil tembakau tetap terjaga.
Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Asep Munandar mengatakan kegiatan pengawasan dilakukan melalui patroli darat, operasi pasar, serta pemeriksaan terhadap sarana pengangkut dan tempat penyimpanan barang. Selain itu, pengawasan juga difokuskan pada jalur distribusi melalui perusahaan jasa titipan (PJT), ekspedisi, jasa pengiriman logistik, hingga distribusi penjualan daring yang kerap dimanfaatkan sebagai modus pengiriman rokok ilegal.
Baca juga: Angkut Jutaan Batang Rokok Ilegal dari Sumenep, Erick Hozairi Divonis 2 Tahun
"Dari serangkaian tindakan tersebut, petugas menemukan berbagai pelanggaran, seperti rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, serta penyalahgunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Seluruh barang hasil penindakan kemudian diamankan untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai," jelasnya.
Baca juga: HM Khoirul Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Edarkan Rokok Ilegal di Balikpapan
Asep menegaskan upaya penindakan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam melindungi penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat bagi pelaku industri yang patuh terhadap ketentuan.
Baca juga: Bea Cukai Gresik Terbitkan Izin NPPBKC ke CV Tiancah Jaya
"Bea Cukai Gresik berkomitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat karena tidak melalui pengawasan standar produksi, distribusi, dan kualitas yang berlaku," tutup Kepala Kantor Bea Cukai Gresik. (*)
Editor : Redaksi