Perilaku yang mencoreng profesi wartawan terjadi di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur. Adalah Rohana, wartawan di salah satu media online yang harus dipenjara karena kasus pemerasan terhadap Kepala Desa Jeru, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Rohana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran nama baik dengan lisan maupun maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaaan orang itu atau orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 483 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga: Polsek Rawajitu Selatan Ungkap Pelaku Pemerasan Berkedok Wartawan
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rohana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 10 hari," ujar Majelis Hakim saat sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, pada Rabu, 4 Februari 2026.
Vonis terhadap Rohana ini berkurang 2 bulan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Rohana dengan pidana penjara selama 7 bulan.
Kasus pemerasan yang dilakukan Rohana terhadap Kepala Desa Jeru ini berawal pada Minggu, 2 September 2025. Rohana dihubungi oleh Sunarto (penuntutan berkas terpisah). Sunarto yang dikenal sebagai Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Malang mengajak Rohana untuk bertemu. Sekira pukul 08.30 WIB, Rohana bertemu dengan Sunarto di warung makan di Desa Belung, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Sunarto mengatakan kepada Rohana tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi Tanah Kas Desa (TKD) yang dilakukan oleh Kepala Desa Jeru, yaitu Edin Krisbiantoro. Sunarto minta Rohana untuk menemui Edin Krisbiantoro guna mengklarifikasi data terkait Tanah Kas Desa (TKD) yang ada di Desa Jeru tersebut, untuk ditulis di Berita Online tempat Rohana menjadi wartawannya.
Apabila Kepala Desa Jeru, Edin Krisbiantoro merasa bersalah, maka Edin Krisbintoro minta tolong agar berita tersebut di take downkan dengan memberikan sejumlah uang.
Selanjutnya sekira pukul 10.40 WIB, Sunarto menghubungi Kepala Desa Jeru, Edin Krisbiantoro melalui via telpon dan mengatakan bahwa nanti ada wartawan yang akan menemui Edin Krisbintoro.
Sunarto mengirim pesan kepada Kepala Desa Jeru yang mengatakan, "Assalamualikum pak. Lekne wonten wartawan menanyai apa saja, mohon dijawab sudah sesuai dengan mekanisme."
Sekira pukul 11.25 WIB, Rohana datang ke kantor Kepala Desa Jeru menemui Edin Krisbintoro selaku Kepala Desa Jeru. Rohana mengaku wartawan dari Media Online sambil menunjukkan Kartu Tanda Anggota (TA) wartawan. Kemudian Rohana mewawancarai sambil merekam Edin Krsbintoro terkait pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) mengenai Administrasi pengelola Tanah Kas Desa (TKD) Desa Jeru, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Edin Krisbintoro menjawab, "Saya sudah melaksanakan sesuai dengan regulasi atau aturan yang ada", sesuai arahan dari Sunarto.
Rohana menanyakan tentang berita acara lelang dan harga sewa Tanah Kas Desa (TKD) Desa Jeru tersebut, namun saat itu Edin Krisbintoro dilarang untuk menunjukkan fisik surat tersebut oleh Agus Hariyanto selaku Kepala Desa Talok yang kebetulan ada di tempat tersebut. Maka terjadilah perdebatan antara Agus Hariyanto dengan Rohana.
Akhirnya Rohana meninggalkan kantor tersebut. Namun sebelum meninggalkan kantor terrsebut, Rohana minta nomor handphone Edin Krisbintoro. Saat itu Edin Krisbintoro mengatakan kepada Rohana bahwa untuk lelang Tanah Kas Desa (TKD) Desa Jeru sudah lengkap dan ada sejak tahun 2019 sampai sekarang.
Sesampai di rumah, Rohana mengirimkan rekaman video klarifikasi dari Edin Krisbintoro tersebut kepada Sunarto. Melihat video tersebut, Sunarto dan Koko Ramadhan (Ketua LSM SGI/Satya Galang Indonesia) merasa keberatan atas pengakuan dari Agus Hariyanto yang mengaku bahwa ia merupakan pendamping hukum Edin Krisbintoro, sehingga Sunarto dan Koko Ramadhan marah dan mengatakan akan menulisnya di berita online dan akan menemui Edin Krisbiantoro dan Agus Hariyanto.
Sekira pukul 15.30 WIB, Sunarto menghubungi Rohana melalui via telpon untuk menyampaikan bahwa Sunarto dan Koko Ramadhan akan menemui Edin Krisbintoro. Sunarto minta kepada Rohana, jika saya telpon nanti, minta biaya take down beritanya sebesar Rp 10.000.000 kepada Edin Krisbintoro.
Sunarto mengirim link berita online ke Whatsapp Rohana untuk dikirimkan ke Whatsapp Edin Krisbintoro yang berbunyi "Diduga Kades Jeru tidak trasparan terkait pengelolaaan Tanah Kas Desa (TKD) Tahun 2019 s/d tahun 2023".
Sekira pukul 16.07 WIB, Rohana mengirim link Berita Online tersebut kepada Edin Krisbiantoro. Berikutnya, Rohana mengirim pesan melalui WhatsApp kepada Edin Krisbintoro yang mengatakan, "Assalamualikum pak, izin shere berita nggeh".
Jawab saksi Edin Krisbintoro, "Nggeh mbk, petunjuk".
Sekira pukul 18.00 WIB, Edin Krisbintoro melihat di Whatsapp-nya, Sunarto mengirim video mengenai "Diduga Kades Jeru tidak trasparan terkait pengelolaaan Tanah Kas Desa (TKD) Tahun 2019 s/d tahun 2023" dan juga ada pesan dari Sunarto yang mengatakan, "Ramai beritanya pak."
Baca juga: Polres Pesawaran Tangkap Oknum Wartawan Diduga Lakukan Pemerasan
Sekira pukul 18.14 WIB, Sunarto menelpon Edin Krisbintoro ingin bertemu, namun Edin Krisbintoro mengatakan tidak bisa hari ini. Sekira pukul 19.20 WIB, Sunarto bersama Koko Ramadhan dan temannya datang ke rumah Edin Krisbintoro. Disitu juga ada Kholik.
Saat itu, Sunarto menyarankan kepada Edin Krisbintoro agar Edin Krisbintoro mentake down-kan berita tersebut. Edin Krisbintoro setuju. Kemudian Sunarto menelpon Edin Krisbintoro dengan di loud speaker untuk mentake downkan berita tersebut.
Rohana mengatakan mau mentake downkan berita tersebut asalkan Edin Krisbintoro bersedia membayar biaya administrasi yang mahal. Rohana minta waktu untuk menghubungi Kepala Redaksi media online Rohana jadi wartawan. Beberapa menit kemudian, Rohana menelpon Sunarto, dengan mengatakan bahwa untuk mentake downkan berita tersebut, Edin Kribintoro membayar uang sebesar Rp 10 juta.
Sunarto minta Edin Krisbintoro untuk menyiapkan uang sebesar Rp 10 juta, namun Edin Krisbintoro keberatan dan mengatakan bahwa ia tidak bisa dan minta waktu beberapa hari.
Selanjutnya pada Kamis, 4 September 2025, Rohana menelpon Edin Krisbintoro menanyakan apakah uang sebesar Rp 10 juta sudah ada. Jawab Edin Krisbintoro, bahwa ia baru memiliki uang sebesar Rp 3.000.000.
Rohana minta Edin Krisbintoro untuk melengkapi menjadi Rp 5 juta. Edin Krisbintoro minta waktu untuk melengkapinya. Saat itu, Rohana memaksa untuk bertemu, namun Edin Krisbintoro menolak untuk bertemu.
Lalu melaporkan perbuatan Rohana dan temannya tersebut ke Polres Malang.
Pada Minggu, 7 September 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Rohana mengirim pesan kepada Edin Krisbintoro, "Assalamualaikum Pak Kades, petunjuk untuk hari ini".
Edin Krisbintoro menelpon Rohana, lalu Rohana mengajak Edin Krisbintoro untuk bertemu sekitar pukul 16.00 WIB. Namun Edin Krisbintoro minta setelah sholat maghrib sekira pukul 18.20 WIB di Indomaret di daerah Turen. Akan tetapi, Rohana minta bertemu di Indomaret di Desa Belung Poncokumo.
Baca juga: Karena Hapus Berita, Satu Wartawan di Sumenep Jadi Terdakwa Dugaan Pemerasan
Sekira pukul 18.20 WIB, Rohana sudah menunggu Edin Krisbintoro di Indomaret Desa Belung Poncokumo. Karena Edin Krisbintoro merasa tertekan, terancam dan malu dengan berita tersebut, lalu Edin Krisbintoro datang menemui Rohana dan menyerahkan bungkusan warna biru yang berisi uang tunai sebesar Rp 5 juta kepada Rohana.
Tak lama kemudian, datang anggota Poles Malang mengamankan Rohana beserta barang bukti. Rohana beserta barang bukti dibawa ke Tim Buser Polres Malang guna proses lebih lanjut. Pada saat itu, diduga Sunarto dan Koko Ramadhan menunggu di dalam mobil di dekat Rohana menerima uang dari Kepala Desa Jeru.
Saat Rohana kena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polres Malang, Sunarto dan Koko Ramadhan kabur meninggalkan Rohana.
Namun saat penyidikan, Rohana menyeret Sunarto dan Koko Ramadhan hingga keduanya juga dijadikan tersangka oleh Polres Malang.
Sunarto dan Koko Ramadhan saat ini menjalani proses sidang di Pengadilan Kepanjen, dan akan menghadapi putusan pada Senin, 09 Maret 2026. Sebelumnya, Sunarto dan Koko Ramadhan dituntut dengan pidana penjara masing-masing 10 bulan untuk Sunarto dan 7 bulan penjara untuk Koko Ramadhan.
Rudi Hermanto selaku Kuasa Hukum dari Sunarto dan Koko Ramadhan pernah menggugat Edin Krisbintoro selaku Pelapor atas penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut. Katanya, permasalahan perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada kliennya adalah fitnah tuduhan palsu, dan diduga ada unsur kriminalisasi.
Menurutnya, sesuai fakta dari berita acara pemeriksaan (BAP), disebutkan bahwa kliennya tidak terlibat di dalam dugaan pemerasan maupun ikut serta dalam perbuatan melawan hukumnya yang dilakukan oleh oknum Wartawan bernama Rohana.
Kata dia, Sunarto ialah advokat, dan Koko Ramadhan ialah asisten Advokat.
"Kami tim kuasa hukum Persatuan Advokat Indonesia. Untuk itu, kami mempertahankan kredibilitas dari para Advokat ini agar di dalam profesi ini tidak ada indikasi tercemar kasus-kasus pidana yang diduga sengaja dikriminalisasi,” tegasnya. (*)
Editor : Bambang Harianto