Karena Hapus Berita, Satu Wartawan di Sumenep Jadi Terdakwa Dugaan Pemerasan

avatar M Ruslan
  • URL berhasil dicopy
Pengadilan Negeri Sumenep.
Pengadilan Negeri Sumenep.
grosir-buah-surabaya

Hanya karena disuruh hapus berita, seorang wartawan di Kabupaten Sumenep menjadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Sumenep. Terdakwa ialah Hendra Wijaya Sugama bin Edi Suharto dari media Kompas One.

Hendra Wijaya Sugama didakwa melakukan pemerasan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dibacakan oleh Deddy Arief Wicaksono. Dalam surat dakwaan disebutkan, pada 22 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, Juhairiyah alias Wiwik menelpon Moh Suriyanto untuk menyampaikan sesuatu terkait Juhairiyah alias Wiwik telah diberitakan oleh media Kompas One terkait penipuan.

Juhairiyah alias Wiwik kemudian mengirimkan link berita online yang dimaksud kepada Moh Suriyanto (dengan judul berita LC Cantik Berbodi Seksi Asal Desa Sogian Kecamatan Ambunten Terancam Atas Dugaan Penipuan). Di dalam berita tersebut terlihat wartawan yang menulisnya, yaitu Hendra Wijaya Sugama.

Setelah Moh Suriyanto bertanya kepada teman-temannya terkait informasi mengenai Hendra Wijaya Sugama, Moh Suriyanto mendapatkan identitas maupun nomor handphone dari Hendra Wijaya Sugama. Setelah itu, Moh Suriyanto menelpon Hendra Wijaya Sugama dan melakukan kesepakatan untuk saling bertemu. Disepakati bertemu di rumah Hendra Wijaya Sugama yang berada di Perumnas Giling, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep. 

Dalam pertemuan pada 22 Mei 2024 tersebut, Moh Suriyanto meminta kepada Hendra Wijaya Sugama untuk menghapus berita yang telah ditulisnya tersebut. Kemudian pada 23 Mei 2024, Hendra Wijaya Sugama mengirimkan pesan kepada Moh Suriyanto yang pada intinya mengatakan terkait rembukkan yang kemarin dinyatakan batal atau tidak sepakat. 

Setelah itu di hari yang sama, Hendra Wijaya Sugama menelpon Moh Suriyanto untuk meminta uang dan meminta sejumlah uang untuk segera ditransfer kepada Hendra Wijaya Sugama. Dengan cara memaksa, Hendra Wijaya Sugama meminta sejumlah uang untuk segera ditransfer ke rekening miliknya dengan nomor rekening 14000200827xx Bank Mandiri atas nama Hendra Wijaya  Sugama.

Dikarenakan Moh Suriyanto yang tidak kunjung melakukan transfer sejumlah uang yang diminta oleh Hendra Wijaya Sugama, membuat Hendra Wijaya Sugama marah dan kembali merilis berita kedua yang berjudul “Wiwik Gepo Mengabaikan Surat Pernyataan Pengembalian Uang 35.000.000, Terancam Jeruji Besi”, berita yang dirilis pada Jumat tanggal 24 Mei 2024. 

Moh Suriyanto kembali menghubungi Hendra Wijaya Sugama mengatakan kalau baru memiliki uang untuk ditransfer ke rekening Hendra Wijaya Sugama.

Pada 24 Mei 2024 sekitar pukul 23.42 WIB telah ditransfer uang dengan jumlah sebesar Rp 3.000.000 dari rekening BCA milik Moh Suriyanto kepada rekening Bank Mandiri nomor : 14000200827xx atas nama Hendra Wijaya Sugama. 

Setelah itu, Hendra Wijaya Sugama membuat 1 lembar surat kuitansi nomor 16 telah diterima dari Yayan untuk membayaran kerjasama untuk 2X pemberitaan terkait LC Lady Compani tanggal 25 Mei 2024 ditandatangani Hendra Wijaya berstempel Kompas One senilai Rp 3.000.000.

Moh Suriyanto mengirimkan uang sebesar Rp 3.000.000 dikarenakan dalam pemberitaan kedua yang berjudul “Wiwik Gepo Mengabaikan Surat Pernyataan Pengembalian Uang 35.000.000, Terancam Jeruji Besi” terdapat tulisan The Next episode Patr 3, sehingga Moh Suriyanto dan Juhairiyah alias Wiwik takut akan ada pemberitaan lagi yang ketiga mengenai Juhairiyah alias Wiwik.

Di dalam pemberitaan online yang ditulis oleh Hendra Wijaya Sugama menyebutkan Wiwik Gepo, yang mana nama Wiwik Gepo merupakan nama panggilan dari Juhairiyah alias Wiwik yang dikenal oleh teman-teman dan orang-orang yang mengenal baik Juhairiyah alias Wiwik.

Akibat dikeluarkan berita online yang ditulis oleh Hendra Wijaya Sugama yang berjudul “LC Cantik Berbodi Seksi Asal Desa Sogian Kecamatan Ambuten Terancam dilaporkan Atas Dugaan Penipuan dan Wiwik Gepo Mengabaikan Surat Pernyataan Pengembalian Uang 35.000.000 Terancam Jeruji Besi”, Juhairiyah alias Wiwik mulai tidak dipercaya oleh banyak teman-temannya, kehormatan Juhairiyah tercoreng dan nama baik Juhairiyah tercemar karena keburukan di kalangan keluarga calon suami dari Juhairiyah alias Wiwik.

Perbuatan Hendra Wijaya Sugama diatur dan diancam pidana Pasal 369 KUHP. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 20 Januari 2026, dengan agenda pembuktian atau saksi lanjutan. (*)