Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan terus mendalami kasus dugaan penggelapan mobil rental jenis Innova Reborn warnah putih. Terlapor berinisial EK (38 tahun), warga Desa Kebonwaris, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Kabar terkini, penyidik Satreskrim Polres Pasuruan melayangkan panggilan kepada saksi berinisial MYH selaku Kepala Desa (Kades) Kluwut, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, untuk dimintai keterangannya seputar kasus penggelapan mobil rental tersebut.
Baca juga: Aniaya Anggota BRN, Komarudin dan Samsul Arifin Jadi DPO Polres Pasuruan
Informasi berhasil dihimpun di Polres Pasuruan menyebutkan, penyidik telah melayangkan surat panggilan ke Kades Kluwut untuk diperiksa seputar kasus dugaan penggelapan mobil rental sesuai tanpa laporan : STTLPM/513/XII/2025/SPKT Polres Pasuruan, tanggal 18 Desember 2025, atas nama pelapor Rosnelli, warga Surabaya.
"Surat panggilan sudah kita dilayangkan kepada yang bersangkutan (MYH, Kades Kluwut) untuk dimintai keterangannya," ungkap sumber di Polres Pasuruan yang namanya tidak mau disebutkan, pada Rabu (4/3/2026).
Sumber internal Polres Pasuruan juga menyebut, pemanggilan Kepala Desa Kluwut itu soal kasus dugaan penggelapan mobil rental yang kini ditangani pihak kepolisian (Polres Pasuruan).
"Kasus penggelapan mobil rental masih terus dikembangkan oleh penyidik," ujarnya.
Terpisah, Kepala Desa (Kades) Kluwut, inisial MYH membenarkan adanya panggilan polisi tersebut.
"Iya benar. Kalau soal kasus mobil saya hanya sebatas menemukan antara pemilik dengan pihak yang menyewa," jelas MYH pada Kamis (5/3/2026).
Baca juga: Wahyu Sari Suwantoro Gadaikan Mobil Milik WS Rental
MYH mengaku, saat peristiwa itu terjadi, dirinya sedang menjalankan ibadah haji. Ia juga menegaskan, pemilik dan penyewa mobil telah dipanggil Polisi.
"Keduanya sudah dipanggil dan dimintai keteranganya," ucap MHY.
Disingung soal panggilan polisi yang diterimanya, mendadak MYH lupa.
"Saya tidak melihat kapan panggilannya," imbuhnya.
Baca juga: BRN akan Kirim Puluhan Karangan Bunga Kekecewaan ke Polres Pasuruan
Peristiwa dugaan penggelapan mobil rental terjadi ketika inisial EK, temannya RZ mau meminjam mobil ke korban untuk urusan pekerjaan. Oleh korban (Rosnella), dipinjami mobil Toyota Innova Reborn.
Rosnella tidak menaruh curiga apapun kepada EK. Sebab si penyewa mobil RZ teman baik dengan Rosnella.
Selang beberapa minggu, EK tidak kunjung mengembalikan mobil. Rosnella pun panik dan mencari keberadaan mobilnya.
Setelah ditelusuri, mobil miliknya ternyata digadaikan ke sindikat gadai mobil tanpa sepengetahuannya. Akibatnya, Rosnella mengalami kerugian Rp 60 juta dan memilih melaporkan kasus tersebut ke Polres Pasuruan. (dik)
Editor : Bambang Harianto