Dodik Bagaskara Saputra Terbukti Gelapkan Mobil Rental Milik Chachik
Proses sidang dalam kasus penggelapan mobil rental yang dilakukan oleh Dodik Bagaskara Saputra alias Bagong bin Yatno berakhir pada Selasa, 9 Juni 2026. Amirul Faqih Amza selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan memutuskan, Terdakwa Dodik Bagaskara Saputra bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Alias Bagong bin Yatno oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan," ujar Amirul Faqih Amza selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan.
Dalam kasus penggelapan mobil rental ini, diuraikan bahwa Chachik Nur Rubani Afandi adalah pemilik sah 1 unit mobil Honda Brio Satya E 1.2 M/T tahun 2024 warna putih, nomor polisi AE 1207 RT, dengan bukti kepemilikan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Chachik Nur Rubani Afandi. Sedangkan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan tersebut masih berada pada pihak pembiayaan karena pembelian secara kredit.
Selanjutnya kendaraan tersebut oleh Chachik Nur Rubani Afandi diserahkan penguasaannya kepada Rahayu Setiyo Wibowo dalam kerja sama usaha untuk disewakan (usaha rental mobil). Rahayu Setiyo Wibowo telah menjalankan usaha rental mobil kurang lebih selama 2 tahun.
Pada Minggu, 25 Januari 2026 sekira pukul 19.30 WIB, Dodik Bagaskara Saputra menghubungi Rahayu Setiyo Wibowo dengan menggunakan nama “Bagas”, dan menyampaikan maksud untuk menyewa 1 unit mobil Toyota Avanza selama 7 hari. Atas permintaan tersebut, Rahayu Setiyo Wibowo mensyaratkan kepada Dodik Bagaskara Saputra untuk menyerahkan identitas diri sebagai jaminan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dodik Bagaskara Saputra mendatangi rumah Rahayu Setiyo Wibowo dan menyerahkan 1 lembar KTP atas nama Dodik Bagaskara Saputra sebagai bukti penyewa. Lalu Rahayu Setiyo Wibowo menyerahkan 1 unit mobil Toyota Avanza kepada Dodik Bagaskara Saputra untuk disewa.
Setelah menguasai Toyota Avanza tersebut, pada malam harinya Dodik Bagaskara Saputra mengonsumsi minuman keras di wilayah Madiun. Kemudian mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk, sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan tunggal yang menyebabkan kendaraan mengalami kerusakan berat.
Dodik Bagaskara Saputra membawa kendaraan Toyota Avanza ke bengkel di wilayah Mejayan, Kabupaten Madiun, untuk dilakukan perbaikan. Namun karena biaya perbaikan yang dibutuhkan cukup besar, pada Selasa 27 Januari 2026 sekira pukul 05.00 WIB, Dodik Bagaskara Saputra kembali menghubungi Rahayu Setiyo Wibowo guna menanyakan ketersediaan unit kendaraan lain. Dijawab oleh Rahayu ada tersedia unit mobil Honda Brio.
Pada Rabu 28 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB, Rahayu Setiyo Wibowo menyuruh Noor Seto Nugroho untuk mengantarkan 1 unit mobil Honda Brio Satya E 1.2 M/T tahun 2024 warna putih, nomor polisi AE 1207 RT, berikut kunci kontak dan STNK atas nama Chachik Nur Rubani Afandi kepada Dodik Bagaskara Saputra.
Honda Brio Satya tersebut diambil oleh Noor Seto Nugroho di rumah Rahayu. Selanjutnya Noor Seto Nugroho menjemput Dodik Bagaskara Saputra di kostan yang beralamat di Jalan Serayu, Kota Madiun, dan pergi ke rumah Noor Seto Nugroho untuk mengantarkannya pulang.
Di depan rumah Noor Seto Nugroho yang beralamat di Desa Klagen Gambiran, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Noor Seto Nugroho menyerahkan 1 unit Honda Brio Satya E nomor Polisi AE 1207 RT, berikut kunci kontak dan STNK atas nama Chachik Nur Rubani Afandi kepada Dodik Bagaskara Saputra. Setelah mobil tersebut diserahkan kepada Dodik Bagaskara Saputra, Dodik Bagaskara Saputra langsung membawa pergi.
Penyerahan kendaraan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan sewa selama 5 hari dengan biaya sebesar Rp 1.250.000 yang telah dibayarkan oleh Dodik Bagaskara Saputra pada 31 Januari 2026. Pada saat itu, Dodik Bagaskara Saputra menyampaikan kendaraan akan digunakan untuk keperluan perjalanan ke Yogyakarta.
Setelah kendaraan tersebut berada dalam penguasaan Dodik Bagaskara Saputra, keesokan harinya Dodik Bagaskara Saputra membawa kendaraan tersebut ke wilayah Surabaya dan secara aktif mencari pihak yang bersedia membeli 1 unit mobil Honda Brio Satya nomor Polisi AE 1207 RT melalui media sosial.
Melalui aplikasi sosial media Facebook, Dodik Bagaskara Saputra bertemu dengan seseorang yang mengaku bernama Ansahidan (yang saat ini masih dalam pencarian). Selanjutnya Dodik Bagaskara Saputra menjual 1 unit mobil Honda Brio Satya E tersebut dengan nilai sebesar Rp 39.500.000 tanpa seizin dan sepengetahuan Rahayu Setiyo Wibowo selaku pengelola rental mobil maupun Chachik Nur Rubani Afandi selaku pemilik.
Uang hasil penjualan tersebut, Dodik Bagaskara Saputra menggunakannya untuk membayar biaya sewa kendaraan sebelumnya, biaya perbaikan kendaraan Toyota Avanza, serta untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
Pada saat jatuh tempo pengembalian kendaraan yakni pada 2 Februari 2026, Dodik Bagaskara Saputra tidak mengembalikan kendaraan tersebut kepada Rahayu Setiyo Wibowo dan Dodik Bagaskara Saputra tidak dapat dihubungi lagi karena nomor teleponnya tidak aktif.
Atas perbuatan tersebut, Rahayu Setiyo Wibowo melaporkan kepada Kepolisan Sektor (Polsek) Maospati untuk dapat ditindaklanjuti.
Atas laporan tersebut, Yahya Arrosyid dan Lutfi Kusfahrul beserta anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Maospati melakukan penyelidikan dan didapatkan kendaraan 1 unit mobil Honda Brio Satya warna putih, nomor Polisi AE 1207 RT ditemukan berada dalam penguasaan paman Yahya Arrosyid, yakni Haris (daftar pencarian orang/DPO) di Dusun Krajan, Desa Tempeh Kidul, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.
Setelah dilakukan penggeledahan, Haris (DPO) sudah tidak ada lagi di dalam rumahnya dan 1 unit mobil Honda Brio Satya E 1.2 M/T Tahun 2024 warna putih, nomor Polisi AE 1207 RT terparkir di depan rumah Haris kemudian dilakukan penyitaan sebagai barang bukti. (*)
Editor : Redaksi