Ahmad Edy (44 tahun), warga Kelurahan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, menjalani sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 24 Februari 2026. Sidang putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ferdinand Marcus Leander.
"Menyatakan Terdakwa Ahmad Edy bin Mat Halil telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 486 Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan," bunyi putusan Majelis Hakim.
Baca juga: Warga Desa Bragung Jadi Korban Penggelapan Mobil Rental
Dalam surat dakwaan diuraikan, kasus penggelapan mobil rental ini diawali pada Senin 21 April 2025 bertempat di Ruko Kampung Seng 83-F Surabaya. Awalnya terdakwa Ahmad Edy menghubungi Deny Prasetya selaku pemilik rental mobil Cipta Pesona Internusa (CPI). Ahmad Edy bermaksud menyewa 1 unit mobil Toyota Innova Zenix yang akan digunakan oleh Ahmad Fauzi selaku Kepala Desa Benangkah, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan (divonis dengan pidana penjara selama 7 bulan).
Ahmad Edy menandatangani form order terhadap sewa mobil, kemudian mobil diserahkan oleh Ahmad Edy kepada Ahmad Fauzi.
Setelah 2 hari sewa terhadap 1 unit mobil Toyota Zenix tersebut, Ahmad Edy meminta penggantian unit jenis Toyota Kijang Innova Reborn, sehingga oleh Deny Prasetya selaku pemilik rental mobil Cipta Pesona Internusa (CPI) dilakukan penggantian unit rental kepada Ahmad Edy, yaitu 1 unit mobil Toyota, tipe Kijang Innova 2.4 G A/T, tahun 2022, warna hitam metalik, nomor polisi (nopol) L-1698-ABC, surat tanda nomor kendaraan (STNK) atas nama Yuyun Setyorini.
Kemudian mobil sewa tersebut oleh Ahmad Edy diserahkan kepada Ahmad Fauzi.
Ahmad Edy menyewa mobil Toyota Kijang Innova selama 14 hari dengan nilai sewa sebesar Rp 400.000 per hari yang kemudian diperpanjang lagi oleh Ahmad Edy.
Ahmad Fauzi bersama dengan Ahmad Edy kemudian bersepakat untuk mengalihkan / menggadaikan kepada pihak lain, yaitu Yanto alias Pak Tinggi (DPO/Daftar Pencarian Orang) dengan harga Rp 40.000.000. Uang hasil gadai sebagian dipergunakan untuk membayar biaya sewa mobil.
Baca juga: Tinggalkan Mobil Rental Kecelakaan di Tuban, Rahman Divonis 1 Tahun Penjara
Selama menyewa 1 unit mobil Toyota, tipe Kijang Innova 2.4 G A/T nopol L-1698-ABC, Ahmad Edy pernah membayarkan biaya sewa dengan total sejumlah Rp 19.000.000 kepada Deny Prasetya selaku pemilik rental Cipta Pesona Internusa (CPI).
Pada 20 Mei 2025, Ahmad Edy kembali menghubungi Deny Prasetya selaku pemilik rental mobil Cipta Pesona Internusa (CPI). Ahmad Edy mengatakan, karena ada keperluan lainnya, sehingga memerlukan unit mobil lagi.
Ahmad Edy membutuhkan unit mobil untuk disewa dengan jenis Toyota Kijang Innova Reborn, sehingga oleh Deny Prasetya selaku pemilik rental mobil Cipta Pesona Internusa (CPI) dikirimkan 1 unit mobil Toyota, tipe Kijang Innova 2.4 G A/T, Th 2023, warna hitam metalik, nopol L-1817-DAH, STNK atas nama Mochammad Choirul Anwar, yang kemudian mobil tersebut diserahkan oleh Ahmad Edy kepada Ahmad Fauzi.
Mobil disewa oleh Ahmad Edy selama 7 hari dengan nilai sewa sebesar Rp 400.000 per hari yang kemudian diperpanjang lagi oleh Ahmad Edy.
Baca juga: Kepala Desa Benangkah Pakai Uang Penggelapan Mobil untuk Judi Sabung Ayam
Ahmad Fauzi bersama dengan Ahmad Edy kemudian bersepakat untuk mengalihkan / menggadaikan mobil Toyota Innova nopol L-1698-ABC, yang disewanya kepada pihak lain, yaitu Imam Ghozali alias Mamang, dengan harga Rp 80.000.000. Uang hasil gadai sebagian dipergunakan untuk membayar biaya sewa mobil.
Selama menyewa 1 unit mobil Toyota, tipe Kijang Innova nopol L-1817-DAH, Ahmad Edy pernah membayarkan biaya sewa dengan total sejumlah Rp.10.000.000 kepada Deny Prasetya selaku pemilik rental Cipta Pesona Internusa (CPI).
Akibat perbuatan Ahmad Edy, Deny Prasetya mengalami kerugian sebesar ± Rp 700.000.000. (*)
Editor : Redaksi