2 Pengoplos LPG Subsidi di Sukodono Divonis Penjara, 3 Pelaku Masih DPO

avatar Mahmud
  • URL berhasil dicopy
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfi menunjukkan  tabung LPG yang dioplos
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfi menunjukkan tabung LPG yang dioplos
grosir-buah-surabaya

Akhir sidang dalam kasus pengoplosan gas LPG subsidi ke tabung non subsidi di Desa Sukodono, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, dilaksanakan pada Senin, 2 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Surabaya. Dua Terdakwa yang disidang secara terpisah ialah Chandra Setyawan Nugraha dan Mohammad Harianto.

Dalam kasus oplos LPG subsidi ke tabung non subsidi, Chandra Setyawan Nugraha berperan sebagai sopir pick up yang mengantarkan gas LPG yang dioplos. Sedangkan Mohammad Harianto sebagai pengoplos sekaligus pengelola usaha oplos LPG subsidi.

Dalam sidang vonis, Safruddin selaku Ketua Majelis Hakim beserta anggotanya sepakat dan menyatakan bahwa Chandra Setyawan Nugraha dan Mohammad Harianto terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah sebagaimana termaktub dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republi kIndonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP 

Karena itu, Chandra Setyawan Nugraha dan Mohammad Harianto divonis pidana penjara masing-masing 8 bulan dari tuntutan Jaksa selama 10 bulan.

Kasus pengoplosan LPG subsidi ke tabung non subsidi ini diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya. Pada Kamis 25 September 2025 sekira pukul 06.00 WIB, Satreskrim Polrestabes Surabaya menerima laporan dari masyarakat bahwa di Desa Sukodono Kabupaten Sidoarjo,ada Mobil Daihatsu Granmax Pickup, tahun 2015, warna silver metalik, nomor polisi (nopol) W-8623- PD, memuat tabung gas LPG kemasan 12 kilogram (kg) yang berisi gas LPG tidak terpasang segel diduga hasil oplosan dari gas LPG subsidi kemasan 3 kg dan tabung gas LPG tersebut akan dikirim ke Pergudangan Margomulyo, Surabaya.

Kemudian Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan pengamatan di Jalan Tol Banyu Urip, arah Exit Tol Margomulyo, Surabaya, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Chandra Setyawan Nugraha yang mengemudikan mobil Daihatsu Gran Max Pickup, tahun 2015, warna silver metalik, Nopol W-8623-PD yang memuat sebanyak 74 tabung gas LPG kemasan 12 kilogram berisi gas LPG dan tidak terpasang segel. 

Di dalam ruang penumpang mobil tersebut ditemukan sebanyak 160 segel tabung gas LPG berwarna kuning berhologram. Pada saat Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan introgasi terhadap Chandra Setyawan Nugraha, diakui bahwa sebanyak 74 tabung gas LPG kemasan 12 kilogram berisi gas LPG adalah milik Mohammad Harianto.

cctv-mojokerto-liem

Chandra Setyawan Nugraha pada saat diintrogasi mengakui hanya disuruh oleh Mohammad Harianto mengirim sebanyak 74 tabung gas LPG kemasan 12 kilogram berisi gas LPG tersebut ke pergudangan Margomulyo Surabaya. Akan tetapi Chandra Setyawan Nugraha tidak tahu penerimanya karena Mohammad Harianto berpesan bahwa setelah tiba di Exit Tol Margomulyo tersebut, akan ada orang yang menjemput.

Orang tersebut sudah hafal dengan mobil dan nopolnya (Mobil Daihatsu Gran Max Pickup, tahun 2015, warna silver metalik, Nopol W-8623- PD).

Satreskrim Polrestabes Surabaya kemudian melakukan pengembangan dari dasar interogasi Chandra Setyawan Nugraha. Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil melakukan penangkapan terhadap Mohammad Harianto pada Kamis 25 September sekira pukul 10.00 WIB di rumahnya di Desa Sukodono, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

Pada saat Petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Mohammad Harianto, dan saat diintrogasi mengenai perbuatan tersebut, Mohammad Harianto mengakui yang melakukan oplosan gas LPG dari tabung gas subsidi kemasan 3 kilogram ke tabung gas kemasan 12 kilogram ialah Heri (DPO), Candra (DPO) dan Edo (DP).

Mohammad Harianto mengakui dan mengetahui sebelumnya Heri (DPO) menyewa sebagian rumah milik Mohammad Harianto dengan harga Rp 5.000.000 per bulan untuk digunakan meng oplos gas LPG tersebut bersama Candra (DPO) dan Edo (DPO). (*)