Tinggalkan Mobil Rental Kecelakaan di Tuban, Rahman Divonis 1 Tahun Penjara
Agus Aliyanto mengalami kerugian sebesar Rp 70 juta setelah mobil yang dirental oleh Rahman mengalami kecelakaan di Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur. Sebagai penyewa, Agus Aliyanto meminta pertanggungjawaban ke Rahman, namun Rahmah selalu menghindar.
Karena itu, Agus Aliyanto melaporkan Rahman ke Polisi. Atas laporan tersebut, Rahman ditetapkan tersangka dan disidang di Pengadilan Negeri Sumenep. Lalu pada Kamis, 26 Februari 2026, Rahman divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Jetha Tri Dharmawan selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Rahman bin Sawir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana Pasal 492 KUHP.
Penipuan yang dilakukan Rahman ini berawal pada Jum'at, 14 Maret 2025 sekira pukul 11.00 WIB. Agus Aliyanto mendapatkan pesan Whatsapp dari Rahman yang berisi tentang seseorang yang bernama Ipin ingin menyewa mobil milik Agus Aliyanto selama lima hari dengan mengirim foto bahwa dirinya sedang di rumah Ipin.
Kemudian pada Sabtu tanggal 15 Maret 2025, Rahman melakukan pembayaran sewa mobil tersebut sejumlah Rp 1.500.000. Lalu Agus Aliyanto menjemput Rahman yang pada saat itu berada di Pelabuhan Kalianget, Kabupaten Sumenep.
Selanjutnya Agus Aliyanto bersama dengan Rahman menuju ke Pom Bensin di Jalan Raya Kalianget untuk menyerahkan satu unit mobil Suzuki Ertiga dengan warna hitam metalik nomor polisi (Nopol) : M-1105-TM. Kemudian Agus Aliyanto menghubungi Salamet menyusul untuk pergi ke Pom Bensin Kalianget.
Setibanya di tempat tersebut, Agus Aliyanto dan Salamet bertemu dengan Rahman, lalu Agus Aliyanto langsung menyerahkan mobil tersebut kemudian dibawa oleh Rahman.
Pada Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Agus Aliyanto mendapatkan informasi dari grup Whatsapp bahwa telah terjadi kecelakaan mobil Suzuki Ertiga milik Agus Aliyanto yang dikendarai oleh Rahman di Jalur Pantura, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. Mobil tersebut ditinggal oleh Rahman di tempat kejadian kecelakaan.
Lalu Agus Aliyanto langsung menghubungi Rahman, namun tidak dapat dihubungi. Kemudian Agus Aliyanto langsung ke rumah Ipin IPIN di Dusun Banban, Desa Cabbiye, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, dengan maksud menanyakan permasalahan mobil. Namun Ipin mengatakan bahwa tidak pernah menyewa mobil melalui Rahman.
Agus Aliyanto menelpon Rahman. Rahman mengatakan bahwa dirinya berada di Kabupaten Lamongan. Rahman mengakui bahwa dirinya yang mengendarai mobil tersebut.
Kemudian Agus Aliyanto mengajak Rahman ke Polres Tuban untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, namun Rahman terus menghindar dan alasan tidak mau.
Karena tidak ada kabar dari Rahman, sehingga Agus Aliyanto yang mengurus dan mendatangi Polres Tuban untuk mengurus mobil yang mengalami kecelakaan.
Agus Aliyanto mengeluarkan uang sebesar Rp 10.000.000 untuk biaya ganti rugi terhadap pick up yang merupakan lawan kecelakaan Rahman. Agus Aliyanto membawa mobil Suzuki Ertiga dari Tuban ke Sumenep dan melakukan perbaikan terhadap mobil tersebut.
Agus Aliyanto meminta pertanggung jawaban kepada Rahman, namun Rahman tidak ada kejelasan, sehingga dari kejadian tersebut Agus Aliyanto mengalami kerugian sebesar Rp 70 juta dan melapor ke Polisi. (*)
Editor : Redaksi