Oknum Anggota Polres Situbondo Dipecat Setelah Paksa Istrinya Aborsi

Reporter : M Ruslan
Pemecatan Bripka DK dari Polri dengan ditandai dengan mencoret fotonya

Inisial DK (27 tahun), anggota Polres Situbondo berpangkat Brigadir Dua (Bripda) dipecat dari Polri. Pemecatan itu dilakukan dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat yang dipimpin oleh Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie pada Rabu (4/3/2026).

Bripda DK dipecat dari anggota Polri setelah terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perselingkuhan. Aksi keji yang dilakukan DK yang berujung pada pemecatan dirinya dari Polri diantaranya memaksa istrinya, yaitu AT (24 tahun), melakukan aborsi. 

Baca juga: Dipenjara 7 Tahun, Oknum Anggota Polres Asahan Tidak Dipecat

DK memaksa istrinya melakukan aborsi karena berdalih tidak punya biaya untuk kebutuhan hidup keluarganya jika punya anak lagi. Padahal, anak pertama sudah berusia 10 bulan.

AT, istri DK curiga, desakan agar dirinya melakukan aborsi oleh suaminya bukan karena faktor ekonomi, melainkan ada perempuan lain yang jadi orang ketiga dalam kehidupan rumah tangganya. Pengakuan AT, dia pernah dikirimi video suami bareng selingkuhan tengah berhubungan badan.

Melihat itu, AT syok. Tapi, perempuan asal Desa Wonoplitahan, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, masih ingin mempertahankan rumahtangganya. Tapi perlakuan Bripda DK terhadap dirinya semakin menjadi-jadi.  

AT kerap mendapat pukulan dari Bripda DK. Bahkan, kekerasan itu dilakukan sejak awal pernikahannya. Yang tidak bisa diterima AT, yaitu Bripda DK memaksanya menggugurkan janin yang dikandungnya.

AT dipaksa mengkonsumsi kapsul penggugur janin. Jika tidak diminum, AT akan mendapat kekerasan fisik. Jadi AT terpaksa meminumnya. Setelah minum, AT mengalami demam. Tidak lama kemudian, dia keguguran. Kejadian itu terjadi pada Maret 2024.

Sesudah melakukan aborsi, AT dibawa ke rumah sakit. Selama perawatan, AT tidak ditemani pelaku hingga pulang dari rumah sakit. Pulangnya dengan Gojek. 

Baca juga: Agus Priyanto, Anggota Polres Timor Tengah Utara Jadi Buron

AT, istri DK yang tidak kuat menahan derita kehidupan rumah tangganya tersebut, kemudian melaporkan DK ke Seksi Propam Polres Situbondo pada Desember 2024, kemudian viral medio Maret 2025.

Atas laporan dengan tanda bukti lapor nomor : STTLP/B/272/XII/2024/SPKT/POLRESSITUBONDO/POLDAJATIM itu, Propram Polres Situbondo melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Bripda DK, dan kemudian menggelar sidang etik Polri.

Komisi Sidang Etik Polri kemudian memutuskan Bripda DK dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH). 

“Upacara PTDH ini merupakan wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri. Langkah ini juga sebagai perbaikan institusi Polri,” kata AKBP Bayu Anuwar Sidiqie pada Rabu (4/3/2026).

Baca juga: Perkosa Gadis yang Mau Jadi Polwan, 2 Anggota Polda Jambi Dipecat

Kapolres Situbondo prihatin karena dampak perbuatan Bripda DK tidak hanya menimpa pribadinya, tetapi juga keluarganya. Walaupun sebelum pemecatan, Polres Situbondo telah melakukan pembinaan dan nasihat, tapi Bripda DK tidak mengindahkannya.

Menurut Kapolres Situbondo, keputusan PTDH ini adalah langkah nyata Polres Situbondo dalam proses pembersihan dan perbaikan internal, menegakkan keadilan tanpa pandang bulu untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan bahwa setiap personil Polres Situbondo adalah pelindung yang amanah.

“Dengan kejadian ini, diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi seluruh personil Polres Situbondo bahwa sumpah jabatan bukan hanya sekedar ucapan, tapi juga amanah yang harus dijaga dengan tindakan. Kedepannya Polres Situbondo akan terus tumbuh menjadi institusi yang semakin profesional, transparan, dan dicintai rakyat,” ungkapnya. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru