Dua Proyek di Dinas CKPKP Gresik Bermasalah, Termasuk RS Gresik Sehati

Reporter : Redaksi
RS Gresik Sehati di Desa Slempit, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik

Miris. Begitulah ungkapan ketika mendapati sejumlah proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gresik banyak yang tidak sesuai rencana anggaran belanja (RAB). Lebih miris lagi, penyedia jasa atau rekanan tidak ada yang dikenakan black list atau berproses hukum.

Diantara proyek yang bermasalah ditemukan dalam satuan kerja Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Permukiman (CKPKP) Gresik. Di instansi tersebut, ditemukan kekurangan volume penugasan personel atas paket pekerjaan jasa konsultansi pengawasan yang tidak sesuai kontrak.

Baca juga: Pembangunan RS Gresik Sehati Kekurangan Volume Puluhan Juta Rupiah

Kekurangan volume penugasan personil paket pekerjaan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan ditemukan dalam pembangunan Rumah Sakit Gresik Sehati dan pembangunan saluran dan jalan lingkungan Randuboto.


Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik tahun 2024, merealisasikan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp 118.169.885.080,81 atau sebesar 88,00 persen dari anggaran sebesar Rp134.290.136.174,00. Belanja Modal Gedung dan Bangunan tersebut mengalami penurunan sebesar Rp 31.662.949.216,24 atau sebesar 21,13 persen dari realisasi tahun 2023 sebesar Rp149.832.834,297,05.


Dari anggaran tersebut, diantaranya direalisasikan untuk belanja kegiatan konsultansi pengawasan pembangunan.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur atas kegiatan paket pekerjaan jasa konsultansi pengawasan pada dua paket pekerjaan diketahui adanya permasalahan.

Pertama, kekurangan volume penugasan personil paket pekerjaan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit (RS) Gresik Sehati.

Paket pekerjaan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit (RS) Gresik Sehati dilaksanakan oleh PT Darmasraya Mitra Amerta KSO PT AKC berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 027/398/CK/437.86/2024 tanggal 15 Mei 2024 dengan nilai sebesar Rp 181.673.312,50.

Baca juga: Audit Pembangunan Gedung B Islamic Center Gresik, Ditemukan Dugaan Korupsi

Jangka waktu pelaksanaan adalah selama 150 hari kalender (5 Juni sampai dengan 1 November 2024). Hasil pemeriksaan BPK Jawa Timur atas dokumentasi kegiatan paket pekerjaan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit (RS) Gresik Sehati, baik berupa daftar hadir rapat maupun foto kegiatan serta hasil klarifikasi dengan Direktur PT AKC menunjukkan terdapat permasalahan berupa kekurangan volume penugasan personil pengawasan ahli arsitektur sebanyak 0,8 bulan.

"Ketidaksesuaian volume penugasan aktual dengan ketentuan dalam kontrak mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 16.853.200," sebut hasil pemeriksaan BPK Jawa Timur dikutip oleh Lintasperkoro pada Senin, 9 Maret 2026.

Kedua, kekurangan volume penugasan personil paket pekerjaan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan pembangunan saluran dan jalan lingkungan Randuboto.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV AD berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 766/055/PR/437.86/2024 tanggal 1 Juli 2024 dengan nilai sebesar Rp96.133.280,00. Jangka waktu pelaksanaan adalah selama 150 hari kalender (1 Juli sampai dengan 27 November 2024).

Baca juga: Volume Pengadaan Multimedia Gedung Islamic Center Gresik Disunat Kontraktor

Hasil pemeriksaan BPK Jawa Timur atas dokumentasi kegiatan paket pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pekerjaan Pembangunan Saluran dan Jalan Lingkungan Randuboto baik berupa daftar hadir rapat maupun foto kegiatan serta hasil klarifikasi dengan Direktur CV Ad menunjukkan terdapat permasalahan berupa kekurangan volume penugasan satu tenaga pengawas lapangan sebanyak tiga bulan.

Ketidaksesuaian volume penugasan aktual dengan ketentuan dalam kontrak mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 13.950.000.

Atas permasalahan kekurangan volume penugasan personel tersebut, telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK( pekerjaan terkait dengan penyetoran seluruhnya ke Kas Daerah sebesar Rp 30.803.200. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru