Volume Pengadaan Multimedia Gedung Islamic Center Gresik Disunat Kontraktor

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Gedung Islamic Center Gresik di Kecamatan Balongpanggang, Gresik
Gedung Islamic Center Gresik di Kecamatan Balongpanggang, Gresik
grosir-buah-surabaya

Kabupaten Gresik memiliki ikon baru seiring rampungnya pembangunan Gedung Islamic Center yang berlokasi di Desa Kedungpring, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur. Gedung Islamic Center tersebut tidak hanya jadi kebanggaan warga Gresik, tapi juga warga Jawa Timur.

Tapi di balik megahnya bangunan Islamic Center Gresik beserta sarana penunjangnya, ditemukan penyimpangan dalam salah satu paket pekerjaannya. Yakni pengurangan volume pada paket pekerjaan pengadaan multimedia gedung Islamic Center Gresik di bawah Satuan Kerja (Satker) Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Permukiman (CKPKP) Gresik.

Pengurangan volume pada paket pekerjaan pengadaan multimedia gedung Islamic Center Gresik ditemukan saat dilakukan pemeriksaan fisik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur. Dalam pemeriksaan BPK Jawa Timur, volume yang dikurangi oleh kontraktor berinisial CV SL selaku pelaksana pekerjaan ialah pengadaan LED Neon Flex Series.

Dalam kontrak, volumenya sebanyak 268 pcs dengan harga satuan Rp 401.000. Total nilai dalam kontrak sebesar Rp 107.468.000. Tapi oleh CV SL, hanya dibelanjakan sebanyak 219,34 pcs, dengan total nilai yang dibelanjakan sebesar Rp 87.955.340. Sehingga kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp17.578.972,97.

Dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur, kekurangan volume pada paket pekerjaan pengadaan multimedia gedung Islamic Center Gresik disebabkan oleh Kepala Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Permukiman (CKPKP) Gresik belum optimal melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi yang menjadi tanggung jawabnya.

"Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan terkait tidak mengawasi/memantau jalannya pekerjaan konstruksi dengan semestinya untuk memastikan pekerjaan sesuai dengan kuantitas dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak," uraian hasil pemeriksaa BPK Jawa Timur yang dikutip Lintasperkoro pada Sabtu, 6 Maret 2026.

Atas permasalahan kekurangan volume yang ditemukan oleh BPK Jawa Timur tersebut, telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui PPK pekerjaan terkait dengan penyetoran seluruhnya ke Kas Daerah sebesar Rp 17.578.972,97 dengan Nomor STS 002/1.04.01/2025 pada tanggal 20 Maret 2025. (*)