Proyek Tak Bertuan di Menganti Gresik Menuai Sorotan Publik

Reporter : Redaksi
Proyek plengsengan di Desa Mojotengah, Kecamatan Menganti, Gresik

Proyek plengsengan di Desa Mojotengah, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, menuai sorotan publik. Sebab, banyak aturan yang dilanggar dalam pelaksanaannya.

Aturan yang dilanggar dalam pelaksanaan proyek plengsengan di Desa Mojotengah diantaranya ialah tidak adanya papan informasi proyek, rambu jalan, serta alat pelindung diri (APD) bagi para pekerjanya. Pelaksanaan proyek yang bersumber dari anggaran negara, baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Negara (APBD/N), harus dilengkapi papan informasi yang dipasang di area sekitar proyek.

Baca juga: Diskominfo Gresik Alokasikan Rp 3,5 Miliar untuk Kemitraan dengan Media

Tapi di area sekitar pelaksanaan proyek plengsengan di Desa Mojotengah tidak terdapat papan informasi proyek, sehingga tidak jelas asal usul pendanaan dan pelaksana dari proyek tersebut.

Padahal, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan dana negara wajib mencantumkan papan nama proyek berisi informasi nama kegiatan, pelaksana, lokasi, serta besar anggaran.

Baca juga: Serapan Anggaran Pemkab Gresik Disorot WaGS

"Proyek pembangunan, terutama yang menggunakan dana publik (APBN/APBD), wajib memasang papan nama informasi. Proyek tanpa papan informasi aturan dianggap melanggar asas transparansi dan akuntabilitas. Papan ini berfungsi untuk memberikan informasi kepada publik mengenai jenis kegiatan, nilai anggaran, lokasi, kontraktor, dan jangka waktu pengerjaan," jelas Suprapto, Pengurus Wartawan Aliansi Gresik Selatan dalam pernyataannya kepada Lintasperkoro pada Selasa, 10 Maret 2026.

Menurut Suprapto, tidak adanya transparansi dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari dana negara berpotensi menjadi ruang korupsi (kolusi/nepotisme).

Baca juga: Bahaya Mengintai Pengendara Motor di Jalan Driyorejo – Sumput Gresik

"Itu sama saja menghalangi hak warga negara untuk mendapatkan informasi publik. Dari keterangan pekerja saat kami tanya, proyek plengsengan di Desa Mojotengah, kanan kiri setinggi 160 cm. Pekerja juga tidak tahu menahu pelaksananya," ujar Suprapto. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru