PUSAKA Dorong Polisi Usut Tewasnya Bocah di Bekas Tambang PT Gorip

Reporter : Redaksi
Tim Gabungan BPBD Kabupaten Pasuruan saat melakukan evakuasi jasad Mohammad Sofa Alfian

Seorang bocah bernama Mohammad Sofa Alfian (12 tahun), tewas tenggelam di lahan bekas tambang galian c milik PT Gorip di Dusun Karang Ploso, Desa Jeladri, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Peristiwa tersebut menjadi catatan buruk dalam mengelola pertambangan di wilayah Kabupaten Pasuruan. 

Lujeng Sudarto Menurut Lujeng Sudarto selaku Direktur Pusat Study dan Avokasi Kebijakan Publik (PUSAKA), perusahaan tambang yang melakukan pembiaran lubang bekas galian tanpa reklamasi hingga menyebabkan korban jiwa tenggelam dapat dijerat pidana. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Baca juga: Warga Desa Lahar Tuntut Tambang Ilegal di Sungai Setro Ditutup

"Pemilik atau perusahaan tambang bisa dipidana dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian. Aparat penegak hukum (Polisi) wajib mengusut kasus ini dengan melakukan penyelidikan," kata Lujeng Sudarto pada Rabu (11/3/2026).

Selain itu, Lujeng Sudarto berkata, perusahaan tambang yang tidak melakukan reklamasi, maka jaminan reklamasi berupa dana atau deposito akan disita oleh negara/pemerintah dalam hal ini Menteri, Gubernur, atau Bupati, untuk membiayai pemulihan lahan tersebut melalui pihak ketiga. 

"Dana tersebut bukan dikembalikan ke perusahaan, melainkan menjadi dana eksekusi pemulihan lingkungan sekitar tambang," ujarnya.

Baca juga: Saiful Aman dan Randu Agusta Jual Solar Subsidi ke Tambang di Pantai Sampur

Pemerintah atau Pemkab Pasuruan, sambung Lujeng, bisa menggunakan jaminan tersebut jika perusahaan tidak memenuhi kriteria keberhasilan reklamasi sesuai rencana. 

"Apabila perusahaan yang mangkir melakukan reklamasi dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar," jelasnya.

Lujeng Sudarto menambahkan, penempatan jaminan reklamasi menjadi syarat mutlak untuk persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), bisa melakukan membekukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pemilik tambang yang tidak menyetor jaminan. Artinya, izin pertambangan bisa dicabut atau dibekukan. 

Baca juga: Modus Usaha Tambang, Herlin Dewi Astuti Tipu Ibu Persit Kodim Trenggalek

Untuk diketahui, lubang besar bekas galian tambang milik PT Gorip menelan korban jiwa. Mohammad Sofa Alfian ditemukan tewas tenggelam oleh tim gabungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasuruan pada Selasa (10/3/2026) pukul 08.55 WIB. 

Sebelum meninggal, korban Mohammad Sofa Alfian mancing bersama teman-temannya pada Senin (9/3/2026) disekitar lokasi bekas tambang sirtu milik PT Gorip. Diduga korban terpeleset dan tidak bisa berenang yang mengakibatkan meninggal dunia. (dik)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru