Pemasangan pita pembatas atau garis Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Line) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan di proyek pematangan lahan (cut and fill) terletak di Desa Mendalan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, dirusak oleh preman. Rusaknya, garis Pol PP mematik reaksi keras dari Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan.
Komisi membidangi pemerintahan dan hukum pun mendesak Satpol PP Kabupaten Pasuruan segera membawa perkara ini ke jalur pidana.
Baca juga: H Elyas Santuni Ratusan Anak Yatim Duafa Saat Peresmian Rizqy Sport Centre
"Perusakan garis Pol Pamong Praja di proyek pematangan lahan tidak bisa dibiarkan. Satpol PP harus tegas dengan membawa kasus ini ke aparat kepolisian," kata Rudi Hartono, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan pada awak media pada Jumat (13/3/2026).
Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) asal Tejowangi, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan tersebut menuding, pihak pelaksana proyek bandel dan tidak mematuhi regulasi yang ada. Cak Rudi, sapaanya, meminta Satpol PP Kabupaten Pasuruan segera memasang Pol PP Line kembali di lokasi proyek.
"Dan melaporkan perusakan itu ke Polisi. Karena tindakan perusakan garis Satpol PP jelas melanggar unsur perbuatan melawan hukum (PMH)," ujar Rudi Hartono.
Baca juga: Bupati Pasuruan Sampaikan LKPJ 2025 di Sidang Paripurna DPRD
Rudi Hartono menilai, perusakan Pol PP Line dilokasi proyek pematangan lahan merupakan bentuk premanisme. Apalagi
melanjutkan aktivitas.
"Ini jelas bentuk menantang Pemerintah dalam hal ini Pemkab Pasuruan," tambahnya.
Baca juga: Santer Isu Pansus Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan Retak
Rudi Hartono mendorong Satpol PP Kabupaten Pasuruan untuk segera mengambil langkah tegas dengan membuat laporan resmi ke Polisi terkait tindakan arogansi yang diduga dilakukan oknum tidak bertanggung jawab.
Rudi Hartono mengingatkan kembali, beberapa waktu lalu, Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan telah melakukan sidak ke lokasi proyek. Alhasilnya, proyek tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan yang ada. Bahkan, Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan menyarankan proyek pematangan lahan untuk dihentikan sementara sambil menunggu perlengkapan dokumen. (dik)
Editor : S. Anwar