Omzet dari tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, mencapai miliar rupiah per hari. Selama 1,5 tahun ber operasi, tidak ada tindakan hukum dari aparat Kepolisian.
Setelah kerusakan lingkungan akibat tambang emas meluas, barulah Kepolisian bertindak. Pada Senin (9/3/2026), aparat Kepoliisan gabungan dari Polda Lampung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri melakukan operasi besar-besaran terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Way Kanan.
Baca juga: Kepala Kejari Tuban Terjerat Dugaan Suap Rp 600 Juta di Kasus Tambang Ilegal
Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal (Irjen) Helfi Assegaf menjelaskan, dalam operasi penertiban tambang ilegal di Kabupaten Way Kanan, pihak Kepolisian dari Polda Lampung dan Bareskrim Polri menangkap 24 orang yang diduga melakukan kegiatan tambang ilegal di wilayah Kabupaten Way Kanan. Selain itu, diamanan sebanyak 41 unit ekskavator.
Dari jumlah tersebut, 7 unit diamankan di Polda Lampung. Selain alat berat, Polisi juga menemukan berbagai peralatan lain yang digunakan dalam kegiatan pertambangan, di antaranya 24 unit mesin dompeng atau alkon yang berfungsi untuk menyaring material tambang.
Kapolda Lampung menjelaskan, aktivitas penambangan tanpa izin tersebut diduga telah berlangsung sekitar 1,5 tahun di lahan seluas kurang lebih 200 hektare di area perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 7.
Baca juga: 3 Tambang Disegel Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Jepara
Berdasarkan estimasi Polda Lampung, dengan harga emas sekitar Rp 1,8 juta per gram, tambang ilegal tersebut berpotensi menghasilkan pendapatan sekitar Rp 2,835 miliar per hari. Jika aktivitas tambang berlangsung sekitar 26 hari dalam sebulan, maka potensi pendapatan kotor tambang emas ilegal itu dapat mencapai sekitar Rp 73,7 miliar per bulan. Total potensi kerugian mencapai Rp 1,3 triliun.
“Satu unit mesin dompeng (penyaring emas) diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 5 gram emas per hari. Mengingat terdapat 315 unit mesin yang beroperasi di 7 lokasi tambang tersebut, total produksi emas diperkirakan mencapai 1.575 gram atau 1,575 kilogram per hari,” jelas Kapolda Lampung.
Baca juga: Mantan Ketua DPD RI Jadi Tersangka Kasus Dugaan Tambang Emas Ilegal
Selama ini, aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Way Kanan kerap dikeluhkan masyarakat. Selain merusak lahan produktif, kegiatan tersebut juga diduga menyebabkan pencemaran aliran sungai di sekitar lokasi tambang.
Kapolda Lampung menyebutkan, penertiban tambang emas ilegal dilakukan di tiga kecamatan di Kabupaten Way Kanan, yakni Kecamatan Blambangan Umpu, Kecamatan Umpu Semenguk, dan Kecamatan Baradatu. Tambang ilegal yang ditertibkan sebanyak 7 titik. (*)
Editor : Redaksi