Bea Cukai Pantoloan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) eks kepabeanan dan cukai, pada Selasa (05/08/2023). Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp 423.816.325,00.
Jumlah barang yang dimusnahkan adalah sebanyak 358.050 batang rokok ilegal berbagai macam merk, baik berupa rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, serta rokok dengan pita cukai berbeda, serta 47 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Baca juga: Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 52,1 Miliar Rupiah
“Barang-barang tersebut dimusnahkan setelah melalui serangkaian kegiatan penindakan dengan jumlah sebanyak 39 kali penindakan yang dilakukan di seluruh wilayah pengawasan Bea Cukai Pantoloan yang meliputi Kota Palu, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Donggala, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Buol sampai Kabupaten Pasangkayu,” ungkap Krisna Wardhana, Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan.
Baca juga: Bea Cukai Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan dengan BPOM dan Asperindo
Krisna menambahkan, “Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberantas rokok ilegal dan minuman alkohol ilegal. Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha rokok ilegal serta memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak memakai rokok ilegal karena selain merugikan negara juga berdampak kepada kesehatan.”
Baca juga: Operasi Jaring Sriwijaya dan Wallacea 2024 Selamatkan Ratusan MiliarPotensi Kerugian Negara
Barang-barang berupa rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar sedangkan botol MMEA dimusnahkan dengan cara dipecahkan dan dituangkan ke dalam drum. Bea Cukai Pantoloan terus berkomitmen dan tak pernah lelah untuk melaksanakan pengawasan yang optimal semata-mata untuk kemakmuran masyarakat, bangsa, dan negara tercinta. (dry)
Editor : Syaiful Anwar