DitIntelkam Polda Sumsel Berhasil Amankan 10 Ton Minyak Ilegal Jenis Bensin

lintasperkoro.com
Direktorat Intelkam Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengamankan satu unit mobil truk Mitsubishi colt diesel

Direktorat Intelkam Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengamankan satu unit mobil truk Mitsubishi colt diesel dengan No Pol BG 8065 KC warna kuning yang mengangkut tangki modifikasi berisi minyak olahan jenis bensin sebanyak 10 ton.

Direktur Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Iskandar F Sutisna membenarkan bahwa pada hari Minggu tanggal 3 September 2023 pukul 01.00 WIB, Kasubdit Kamsus Ditintelkam Polda Sumsel AKBP Dudi Novery, bersama anggotanya yang melintasi jalan Palembang – Betung, melihat truk yang mencurigakan ada indikasi mengangkut minyak illegal sehingga dihentikan.

Baca juga: PT Baltrans Buana Mandiri Timbun Solar, Terungkap di Sidang PN Mojokerto

Direktur Intelkam Polda Sumsel berhasil mengamankan 2 orang yang diduga pelaku yakni sopir Edi Purnomo (35 tahun) warga Lubuk Seberuk Dusun I RT 3 Lempuing Jaya Kab OKI. Kernet Toto Handoko (28 tahun) warga Sumber Agung Dusun I Kecamatan Lempuing Kab OKI.

“Dari pengakuan 2 tersangka, mobil truk yang mengangkut minyak olahan jenis bensin berasal minyak dari Desa Keban Kec. Sanga Desa Kab Muba sebanyak 10000 liter / 10 ton, dengan pembeli / pemilik mobil berinisial “K”. Minyak BBM jenis bensin ini masakan dari daerah Keban. Rencananya akan dibawa ke Palembang,” katanya Minggu (3/9/2023).

Baca juga: 2 Staf Dinas Pendidikan Banyuasin Jadi Tersangka Pungutan Liar

Lanjutnya, seperti yang diketahui selama ini penyebab banyaknya terbakar gudang yang ada di Palembang yaitu disebabkan oleh bahan bakar bensin olahan.

“Maka dari itu, perintah tegas Kapolda Sumsel tidak ada lagi yang melakukan illegal drilling,” tambahnya.

Baca juga: PT Sri Karya Lintasindo di Pusaran Kasus Solar Ilegal di Gudang Satria Eco Park Sidoarjo

Barang bukti yang berhasil diamankan, Mobil truk warna kuning dengan tangki modifikasi berisi 10 ton minyak olahan jenis bensin. STNK mobil truk Mitsubishi colt diesel an. Wayan yudiana, SE, dengan no rangka MHMFE74P5DK101170 no mesin 4D34TJ60077.

“Kedua tersangka dan barang bukti mobil truk sudah diamankan ke Mapolda Sumsel dan diserahkan ke Dit Reskrimsus Polda Sumsel,” pungkasnya. (dry)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru