Pemilik Vicenzo Cafe Jadi Korban Penipuan Jual Beli Emas Palsu Rp 1 Miliar

Reporter : Arif yulianto
Sonny Agus Setiawan dan Bahrowi

Sonny Agus Setiawan selaku pemilik Vicenzo Cafe Jember sekaligus Tenaga Ahli Kepala Biro Perencanaan Hukum dan Humas BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) jadi korban penipuan jual beli emas palsu senilai Rp 1 miliar. Salah satu pelaku ialah Fathullah.

Pelaku bernama Fathullah telah divonis dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 8 hari dalam sidang yang digelar pada Selasa, 31 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Jember. Ketua Majelis Hakim, Ade Irma Susanti menyatakan, Fathullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan, sebagaimana pasal 492 Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 jo pasal 20 huruf c Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga: Akal Bulus Dedek Dela Mengaku Petugas Bhakti Sosial untuk Tipu Orang

Selain Fathullah, pelaku dalam kasus penipuan jual beli emas palsu ini ialah Bahrowi alias Sutrisno alias Cak Wi.

Awalnya Bahrowi datang ke Vicenzo Cafe milik saksi korban Sonny Agus Setiawan untuk membicarakan bisnis jual beli emas, kemudian Sonny Agus Setiawan tertarik dan melakukan komunikasi lebih lanjut dengan Bahrowi terkait bisnis emas tersebut.

Pada 27 Desember 2024, untuk meyakinkan Sonny Agus Setiawan, maka Sonny Agus Setiawan diajak oleh Bahrowi untuk bertemu di Cafe 78 di Kecamatan Njajag, Kabupaten Banyuwangi, dengan maksud untuk melihat contoh emas yang akan Sonny Agus Setiawan beli.

Kemudian datang 2 orang yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh Bahrowi, yaitu Fathullah alias Holla, karena sebelumnya Fathullah ditelpon oleh Bahrowi untuk bekerja di Banyuwangi. Bekerja yang dimaksud oleh Bahrowi adalah melakukan penjualan emas palsu tanpa Fathullah tahu akan dijual kepada siapa.

Kemudian Fathullah langsung menuruti panggilan Bahrowi dengan harapan Fathullah bisa mendapatkan pencairan uang lebih cepat dan segera mendapatkan keuntungan. Peran Fathullah yaitu dengan membawa contoh emas palsu dan mengaku dari pihak perusahaan emas PT Bumi Suksesindo (BSI) di Kabupaten Banyuwangi.

Sonny Agus Setiawan lihat dan cek, karena Sonny Agus Setiawan orang awam, sehingga Sonny Agus Setiawan percaya saja kepada Bahrowi serta Fathullah dan Imam Supardi tersebut kalau emas yang ditunjukkan adalah emas asli. Emas setelah dihitung secara total, dijual dengan harga kurang lebih Rp 1 miliar.

Untuk meyakinkan Sonny Agus Setiawan, maka pada saat itu seolah – olah Bahrowi membayar emas tersebut terlebih dahulu dengan harga sebesar Rp 400 juta dan telah diserahkan kepada terdakwa Fathullah. Karena uang pembayaran emas tersebut kurang, akhirnya Bahrowi mencari uang lagi dengan alasan melakukan penagihan untuk mendapatkan uang.

Karena sampai larut tidak kunjung mendapatkan uang untuk membayar emas tersebut, akhirnya ditunda keesokan harinya untuk pembelian emas dari Fathullah dan Imam Supardi tersebut.

Pada saat pertemuan di Café 78 Kecamatan Njajag, Kabupaten Banyuwangi tersebut, Fathullah membawa emas palsu, sedangkan Bahrowi membawa uang yang diletakkan di tas kresek warna merah. Di dalam tas kresek yang berisi uang tersebut di bagian atasnya ditaruh uang asli. Sedangkan di bawahnya ditaruh kertas kosong biasa. 

Pada saat pertemuan dengan Sonny Agus Setiawan tersebut, Bahrowi meyakinkan Sonny Agus Setiawan kalau Bahrowi siap melakukan bisnis bersama dengan membawa sejumlah uang dan Fathullah membawa kepingan emas (emas palsu). 

Pada pertemuan tersebut, Sonny Agus Setiawan mengatakan kalau dirinya tidak memiliki uang, tetapi berjanji kepada Bahrowi kalau akan melakukan bisnis emas dengannya.

Setelah dari pertemuan kedua tersebut, Bahrowi berkomunikasi dengan Sonny Agus Setiawan melalui handphone saja. Sekitar 1 minggu setelah pertemuan kedua tersebut, Sonny Agus Setiawan meminta Bahrowi untuk bertemu lagi dengan tujuan untuk mengambil sampel material tambang emas di Gumuk Asem, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. 

Setelah mengambil sampel tersebut, Bahrowi dan Sonny Agus Setiawan sepakat untuk melakukan pertemuan kembali 1 minggu kemudian di sebuah hotel yang terletak di Padang Bai, Lombok, dengan tujuan untuk melakukan pengecekan kadar emas yang Bahrowi miliki. Kemudian mereka melakukan transaksi. 

Pada saat bertemu dengan Sonny Agus Setiawan di Padang bai, Lombok tersebut, Sonny Agus Setiawan melakukan pengecekan kadar emas dari emas yang dibawa oleh Herman alias Maman (daftar pencarian orang/DPO ) (yang berperan selaku pemilik emas dari tambang emas Fairmount Lombok yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh Bahrowi).

Untuk meyakinkan Sonny Agus Setiawan, maka pada saat itu Herman juga membawa timbangan digital untuk mengukur berat emas yang dibawanya tersebut, yang nantinya akan dijual kepada Sonny Agus Setiawan.

Pada saat itu, Bahrowi manawarkan kembali emas kepada Sonny Agus Setiawan seberat 3 kg dari perusahaan tambang emas New Mont yang berada di Lombok, dengan mengatakan kepada Sonny Agus Setiawan kalau emas dengan berat 3 kg tersebut bisa dibayarkan sebesar Rp 1 miliar dulu nanti. Sisa pembayarannya bisa dibayarkan ketika emas tersebut laku terjual. 

Pada saat itu juga, Bahrowi pura-pura juga mengatakan kalau ingin mengeluarkan uang untuk membeli emas tersebut sebesar Rp 1 miliar supaya tidak Sonny Agus Setiawan saja yang terbebani atas pembayaran emas yang akan Sonny Agus Setiawan beli. Dan juga hal tersebut salah satu cara Bahrowi untuk meyakinkan Sonny Agus Setiawan atas pembelian emas sebesat 3 kg tersebut.

Baca juga: 2 Anggota Polres Kediri Ditipu Polisi Gadungan di Kasus Rekrutmen Anggota Polri

Karena Sonny Agus Setiawan sempat menjanjikan untuk menjualkan emas di toko emas Sri Rejeki Jember dan sempat ditanyakan terus, akhirnya Sonny Agus Setiawan setuju atas tawaran emas 3 kg yang ditawarkan oleh Bahrowi tersebut. Setelah dicek beratnya, ternyata beratnya bukan 3 kg melainkan 4 kg 6 ons. 

Pada pertemuan tersebut, Sonny Agus Setiawan semakin percaya dan akan melakukan transaksi pembelian emas dengan Bahrowi keesokan harinya di Hotel Wyndham, Kuta Bali, untuk melakukan transaksi emas tersebut. Karena pada saat itu, Sonny Agus Setiawan tidak membawa uang tunai untuk membeli emas tersebut, dan Sonny Agus Setiawan sampaikan akan melakukan transaksi pada saat keesokan harinya.

Pada 23 Januari 2025 sekitar pukul 12.30 WITA, Sonny Agus Setiawan melakukan transaksi di kamarnya, yang pada saat itu ada istri Sonny Agus Setiawan, Bahrowi, menantu Bahrowi, dan 2 orang yang membawa emas tersebut. Pada saat itu, Sonny Agus Setiawan tidak tahu namanya.

Selanjutnya, Sonny Agus Setiawan memberikan uang tunai sebesar Rp 1 miliar kepada orang yang membawa emas tersebut dan Sonny Agus Setiawan mendapatkan emas 45 keping seberat 4 kg 6 ons. 

Sonny Agus Setiawan mengajak Bahrowi untuk membawa emas tersebut ke Jember untuk jualkan. Namun Bahrowi mengatakan kepada Sonny Agus Setiawan kalau akan menyusul saja dengan alasan karena ada emas lagi yang dikirim dari Lombok seberat 7 kg. Akhirnya Sonny Agus Setiawan mengiyakan tanpa rasa curiga.

Ketika Sonny Agus Setiawan sampai di Pelabuhan Gilimanuk untuk menghubungi Bahrowi, ternyata sudah tidak bisa. Kemudian pada malam harinya sekitar pukul 18.30 WIB, Sonny Agus Setiawan ingin mengecek keaslian emas tersebut ke temannya yang bernama Najib yang memiliki toko emas yang berlokasi di Desa Gendo, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, sebelum Sonny Agus Setiawan jualkan ke Jember. 

Namun ketika di cek, ternyata emas tersebut memiliki kadar air 8%, yang menurut teman Sonny Agus Setiawan barang yang Sonny Agus Setiawan beli tersebut bukan emas melainkan full tembaga.

Di lain tempat, Bahrowi mengeluarkan uang senilai Rp 1 miliar dari dalam tas yang ditaruh di atas lantai. Kemudian menyampaikan kepada Cahyo Agus Nugroho (Anggota TNI), “Ayo sudah dibagi“.

Namun Cahyo Agus Nugroho menolak untuk membaginya dan menyuruh agar Bahrowi yang membaginya. Setelah itu, Bahrowi membagi uang tersebut, yang mana awalnya Bahrowi menyisihkan sebesar Rp 100 juta untuk modal usaha.

Kemudian kembali menyisihkan sebesar Rp 100 juta untuk uang keamanan. Setelah itu, untuk Cahyo Agus Nugroho dan Abi (dalam lidik) diberikan bagian sebesar Rp 250.000.000. Sisanya dibawa Bahrowi.

Baca juga: Oknum Sales Dealer MPM Motor Gelapkan Uang Customer untuk Judi Online

Uang yang Cahyo Agus Nugroho terima sebesar Rp 250 juta tersebut diserahkan kepada Abi sebesar Rp 120 juta, sisanya sebesar Rp 130 juta tersebut Cahyo Agus Nugroho ambil.

Setelah itu, Cahyo Agus Nugroho berpamitan kepada Bahrowi unuk kembali ke Kabupaten Jember. Saat akan pulang, Bahrowi mengatakan kepada Cahyo Agus Nugroho jika bertemu dengan Fathullah untuk memberikan uang terlebih dahulu sebesar Rp 10.000.000, nanti diganti. 

Saat perjalanan kembali ke Jember dari Bali, Cahyo Agus Nugroho dihubungi oleh Sonny Agus Setiawan dan menyuruh Cahyo Agus Nugroho untuk menghubungi Bahrowi dikarenakan Sonny Agus Setiawan saat menghubungi Bahrowi sudah tidak bisa.

Kemudian Cahyo Agus Nugroho mencoba untuk menghubungi nomor telpon Bahrowi, ternyata sudah tidak bisa dihubungi.

Cahyo Agus Nugroho menghubungi Fathullah dan menyampaikan amanah dari Bahrowi untuk menyerahkan uang sebesar Rp 10.000.000, sehingga terjadi kesepakan untuk ketemuan di Rest Area Jubung Jember. Sesampainya di Rest Area Jubung Jember, bertemu dengan Fathullah yang pada saat itu seorang diri.

Cahyo Agus Nugroho menyampaikan jika ada amanah dari Bahrowi untuk memberikan uang sebesar Rp 10.000.000. Fathullah tersebut memberikan nomer rekeningnya atas nama Maqfiroh. Kemudian Cahyo Agus Nugroho transfer dari rekening BCA milik Cahyo Agus Nugroho sebesar Rp 10.000.000.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Jawa Timur Nomor Lab. 6915/BMF/2025 tanggal 04 Agustus 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh periksa Agus Santoso, S.T, Cahyo Widyanto. A. Md.S.T dan Lian Triana dengan hasil kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut pada Bab III diatas, maka pemeriksa dapat menarik kesimpulan sebagai berikut : Barang bukti nomor 13/2025/BMF s/d 17/2025/BMF : tidak didapatkan kandungan logam emas.

Akibat perbuatan Fathullah tersebut, Sonny Agus Setiawan mengalami kerugian sebesar Rp 1 miliar. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru