Penyalahgunaan Solar Subsidi Terungkap di SPBU Teluk Pemedas

Reporter : Redaksi
SPBU Teluk Pemedas di Jalan Balikpapan Handil II Kelurahan Teluk Pemedas, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara

Penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) Solar subsidi dilakukan oleh Muhammad Arman bin Sahrani. Ratusan liter Solar subsidi dibeli dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Teluk Pemedas dan dijual lagi ke masyarakat.

Tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi ini bermula pada Kamis, 25 September 2025 sekira pukul 10.00 WITA, bertempat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Teluk Pemedas di Jalan Balikpapan Handil II Kelurahan Teluk Pemedas, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. Muhammad Arman membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dengan menggunakan 1 unit mobil merk Isuzu Phanter warna merah maron met dengan nomor Polisi : KT-1086-KF. Sebelum melakukan pembelian, Muhammad Arman mengganti nomor Polisi mobil tersebut menjadi KT-8497-OR. 

Baca juga: Kasus Solar Subsidi di Gresik, Roni dan Zaenal Disidang, 3 Pelaku Masih DPO

Dengan menunjukan barcode MyPertamina nomor Polisi : KT-8497-OR, Muhammad Arman melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar di SPBU tersebut sebanyak 40 liter dengan harga per liternya Rp 6.800. Total Rp 272.000. 

Setelah selesai melakukan pengisian, Muhammad Arman mengendarai mobil tersebut untuk keluar dari SPBU. Kemudian Muhammad Arman membuka selang dari tangki mobil tersebut dan memindahkan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar yang baru dibeli tersebut ke dalam 2 jerigen plastik yang telah disiapkan. Setelah terisi penuh 2 jerigen tersebut, Muhammad Arman masukkan ke dalam bagian belakang mobil.

Sekira pukul 13.00 WITA, Muhammad Arman menuju ke SPBU Sei Seluang di Jalan Balikpapan Handil II Kelurahan Sei Seluang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, untuk melakukan pengisian kembali bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar. Sebelum sampai di SPBU tersebut, Muhammad Arman kembali mengganti nomor Polisi 1 unit mobil merk Isuzu Phanter dengan nomor Polisi : KT-1086-KF. 

Selanjutnya dengan menunjukan barcode bomor Polisi : KT-1086-KF, Muhammad Arman melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar di SPBU tersebut sebanyak 40 liter dengan harga per liternya Rp 6.800. Total Rp 272.000.

Baca juga: Yanuar Kristian Jadi DPO Bareskrim Polri di Kasus Solar Subsidi di Situbondo

Setelah selesai melakukan pengisian, Muhammad Arman mengendarai mobil tersebut untuk keluar dari SPBU. Pada saat perjalanan pulang, Muhammad Arman dihentikan oleh anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Samboja, yaitu Abdul Gapur dan Rahmat Muharram Siregar.

Diamankan barang bukti berupa 1 unit mobil merk Isuzu Phanter dengan nomor polisi : KT-1086-KF, beserta kunci kontak dan tangki modifikasi dan selang dengan panjang 2 meter yang berisikan BBM jenis Solar sebanyak 40 liter; 1 STNK mobil merk Isuzu Panther, atas nama Kartiwati, 2 jerigen warna putih berukuran 20 liter yang berisikan BBM jenis Solar masing-masing berisikan 20 liter, 1 plat nomor polisi KT-8497-OR, 1 barcode MyPertamina pengisian Solar KT-8497-OR, 1 unit handphone merk INFINIX warna silver yang terdapat foto barcode pengisian solar KT-8288-AQ.

Muhammad Arman dalam menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar yang disubsidi Pemerintah tersebut sudah 2 bulan. Muhammad Arman menjual kembali bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar tersebut kepada masyarakat dengan harga Rp 10.000 / liternya, sehingga Muhammad Arman mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3.200 / liternya.

Baca juga: Pelangsir Solar Subsidi di Lamongan Beraksi Pakai Truk Wing Box

Perbuatan Muhammad Arman yang menyalahgunakan BBM subsidi ini diganjar dengan hukuman pidana penjara selama 10 bulan. Vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 12 Februari 2026.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Arman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Lampiran I No. 158 Undang-Undang nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, Mohammad Pandi Alam. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru