Polres Pringsewu Grebek Gudang BBM Oplosan di Pekon Mataram

Reporter : Mula Eka P.

Aparat kepolisian dari Polres Pringsewu menggrebek gudang yang digunakan untuk praktik ilegal penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Pringsewu. Penggerebekan dilakukan pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam penggrebekan tersebut, Polres Pringsewu mengamankan pelaku inisial IW (38 tahun) yang diduga sebagai pemilik gudang, berikut barang bukti berupa ribuan liter bahan bakar.

Baca juga: Komplotan Penyalahguna Solar Subsidi Divonis 8 Bulan Penjara di PN Bangkalan

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra menjelaskan bahwa dari lokasi penggerebekan di Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo, petugas Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta 5.665 liter BBM oplosan jenis Solar dan Pertalite, serta peralatan yang digunakan.

Modus pelaku dengan mencampur Pertalite dan minyak mentah, lalu mendistribusikannya melalui pertamini milik pribadi dan jaringan lainnya. Praktik ilegal ini telah berlangsung sekitar dua tahun dengan omzet mencapai Rp 2,5 miliar.Keuntungan yang didapat pelaku sebesar Rp 7,5 juta - Rp 8 juta per bulan

Baca juga: Bagus Alnazar, Terdakwa Penyalahgunaan Solar Divonis 1 Tahun 1 Bulan

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahan baku solar mentah diperoleh dari wilayah Palembang melalui perantara, sedangkan Pertalite didapat dari sejumlah SPBU dengan cara serupa.

Polres Pringsewu masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Baca juga: Sumantri Divonis Penjara dan Denda Rp 1 Miliar di Kasus Penyalahgunaan Pertalite

Tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru