5 lokasi yang dijadikan arena perjudian sabung ayam dibubarkan oleh Satuan Samapta Polres Bima Kota pada Minggu (22/4/2026). 5 lokasi tersebut di antaranya di Kelurahan Sambinae, Kecamatan Mpunda, Kota Bima serta empat lokasi lainnya.
Kapolres Bima Kota, AKBP Mubiarto melalui Kasat Samapta IPTU Kamarudin menjelaskan bahwa Patroli ini merupakan langkah preventif untuk menindak serta membubarkan aktivitas perjudian sabung ayam yang meresahkan masyarakat.
Baca juga: Polsek Teluk Bayur Grebek Arena Judi Sabung Ayam di Kelurahan Rinding
Dalam pelaksanaannya, personel mendatangi dan membubarkan kegiatan sabung ayam di sejumlah Lokasi diantaranya di Kelurahan Sambinae, Kelurahan Rabangodu Barat, Lingkungan Lewi Sonco, Kelurahan Penatoi, Lingkungan Rasa Lewi, Kelurahan Jatibaru, dan di Lingkungan Lewi Jambu, Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, kota Bima.
Baca juga: Sabung Ayam di Desa Sasakan Dibubarkan Polsek Sumarorong
Seluruh pemain dan penonton perjudian sabung ayam yang berada di lokasi berhasil dibubarkan secara humanis tanpa perlawanan. Kegiatan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat karena dinilai mampu mengurangi keresahan akibat praktik perjudian.
Baca juga: Polres Sidenreng Rappang Ciduk 3 Pemain Judi Sabung Ayam di Sipodeceng
Kasat Samapta Polres Bima Kota menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, khususnya perjudian yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). (*)
Editor : Bambang Harianto