5 lokasi yang dijadikan arena perjudian sabung ayam dibubarkan oleh Satuan Samapta Polres Bima Kota pada Minggu (22/4/2026). 5 lokasi tersebut di antaranya di Kelurahan Sambinae, Kecamatan Mpunda, Kota Bima serta empat lokasi lainnya.
Kapolres Bima Kota, AKBP Mubiarto melalui Kasat Samapta IPTU Kamarudin menjelaskan bahwa Patroli ini merupakan langkah preventif untuk menindak serta membubarkan aktivitas perjudian sabung ayam yang meresahkan masyarakat.
Baca juga: Samapta Polres Bima Kota Bubarkan Sabung Ayam di Melayu
Dalam pelaksanaannya, personel mendatangi dan membubarkan kegiatan sabung ayam di sejumlah Lokasi diantaranya di Kelurahan Sambinae, Kelurahan Rabangodu Barat, Lingkungan Lewi Sonco, Kelurahan Penatoi, Lingkungan Rasa Lewi, Kelurahan Jatibaru, dan di Lingkungan Lewi Jambu, Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, kota Bima.
Baca juga: Polsek Murhum Bongkar Arena Sabung Ayam di Kelurahan Waborobo
Seluruh pemain dan penonton perjudian sabung ayam yang berada di lokasi berhasil dibubarkan secara humanis tanpa perlawanan. Kegiatan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat karena dinilai mampu mengurangi keresahan akibat praktik perjudian.
Baca juga: Grebek Arena Judi Sabung Ayam di Rantepaku, 1 Orang Ditangkap
Kasat Samapta Polres Bima Kota menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, khususnya perjudian yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). (*)
Editor : Bambang Harianto