Kepolisian Resort (Polres) Parigi Moutong melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melakukan penertiban tambang emas ilegal di Dusun VI Toriapes, Desa Kasimbar, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong. Sejumlah barang bukti diamankan termasuk excavator yang digunakan untuk penambangan ilegal.
Penertiban dilakukan dalam operasi yang digelar pada 7 April 2026 sejak pukul 12.00 hingga 19.30 WITA. Pekerja tambang emas yang mengetahui kedatangan aparat Polres Parigi Moutong langsung kabur. Sebagian pekerja berhasil diamankan.
Baca juga: Iptu Yakobus Mangopo Tanggalkan Jabatan Ps Kapolsek Sausu
Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, IPTU Anugerah Sejahtera Tarigan mengatakan, penertiban tambang emas ilegal dilakukan setelah pihak Polres Parigi Moutong menerima laporan masyarakat terkait aktivitas tambang emas ilegal di Desa Kasimbar.
“Kami melakukan penindakan dan mengamankan satu unit excavator serta sejumlah peralatan tambang,” ujar IPTU Anugerah Sejahtera Tarigan, pada Senin (13/4/2026).
Beberapa pekerja tambang yang diamankan dibawa ke Polres Parigi Moutong untuk proses hukum lebih lanjut. Menurut IPTU Anugerah Sejahtera Tarigan, praktik pertambangan emas ilegal merupakan pelanggaran hukum yang berdampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Baca juga: Polres Pesisir Selatan Berantas Tambang Emas Ilegal di Hutan TNKS
Selain melanggar hukum, aktivitas tambang emas ilegal ini berpotensi merusak lingkungan dan memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan warga sekitar.
Penyidik Satreskrim Polres Parigi Moutong masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di balik aktivitas tambang emas ilegal tersebut, termasuk kemungkinan adanya pemodal atau pihak yang mengendalikan operasi.
Baca juga: Penipuan Jual Beli Kepingan Emas Palsu, Arrafi Haddad Jadi Korban
Polres Parigi Moutong juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan proses penanganan kasus berjalan optimal.
“Penyelidikan akan terus dikembangkan dan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas IPTU Anugerah Sejahtera Tarigan. (*)
Editor : Redaksi