Oknum LSM Mengaku dari Setneg untuk Jalankan Tambang Ilegal di Pasuruan

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Tambang di Desa Kertosari,  Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan
Tambang di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan
grosir-buah-surabaya

Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan, menggelar sidang perdana perkara kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan adensit dengan menghadirkan 2 Terdakwa, yaitu Syamsul Arifin bin Lasmadi dan Margoyuwono bin Soewandi. Sidang digelar pada Selasa, 2 Juni 2026, dengan agenda pemeriksaan identitas Terdakwa, dilanjutkan pembacaan dakwaan.

Surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, A A Gde Yoga Putra dan Nanda Bagus Pramukti. Dalam surat dakwaannya, Jaksa menguraikan bahwa Syamsul Arifin dan Margoyuwono bersama-sama dengan Muhamad Sholeh, Nurvianto Jodie Wibowo, dan Edi Asan Joko, melakukukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), di lahan yang beralamat di Dusun Gunungsari, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur.

Jaksa Penuntut menyebut, awalnya pada pertengahan tahun 2025, Muhamad Sholeh bin Mustakim yang merupakan Kepala Desa Sebandung, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, didatangi oleh Margoyuwono. Pada saat itu, Margoyuwono memperkenalkan diri sebagai orang dari Sekretariat Negara (Setneg). Lalu Margoyuwono menjelaskan sekaligus mengajak Muhamad Sholeh untuk membuka usaha pertambangan batu karena Margoyuwono mengaku memiliki izin pertambangan batu se-Jawa Timur namun tidak memiliki lahan pertambangan. 

Berdasarkan hal tersebut, Muhamad Sholeh percaya dengan Margoyuwono. Selanjutnya keduanya bekerjasama untuk membuka usaha pertambangan batu. Muhamad Sholeh mulai mencari lahan pertambangan untuk usaha pertambangan batu tersebut.

Pada November 2025, Muhamad Sholeh menemui Nurvianto Jodie Wibowo yang merupakan Direktur CV Karunia yang bergerak di bidang penggilingan batu di kantor CV Karunia yang beralamat di Dusun Kembang Kuning, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur. 

Dalam pertemuan tersebut, Muhamad Sholeh berniat hendak menyewa lahan milik Rusnanik Yuliati (Ibu kandung dari Nurvianto Jodie Wibowo) yang beralamat di Dusun Gunungsari, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur. 

Lalu Nurvianto Jodie Wibowo mengatakan kepada Muhamad Sholeh, “Kamu tidak pernah melakukan usaha pertambangan batu tapi kok sekarang berani mau membuka usaha pertambangan batu.”

Muhamad Sholeh menjawab, ia berani membuka usaha pertambangan karena bekerjasama dengan orang dari Sekretariat Negara (Setneg), yaitu Margoyuwono yang memiliki izin pertambangan batu se-Jawa Timur.

Lalu pada saat itu, Nurvianto Jodie Wibowo tidak menyetujui niat dari Muhamad Sholeh untuk menyewa lahan milik Rusnanik Yuliati tersebut karena Nurvianto Jodie Wibowo tidak percaya dengan perkataan yang telah disampaikan oleh Muhamad Sholeh tersebut.

Namun sekira bulan Desember 2025, Nurvianto Jodie Wibowo kembali didatangi oleh Muhamad Sholeh bersama Margoyuwono di kantor CV Karunia yang beralamat di Dusun Kembang Kuning Desa Sengonagung. Dalam pertemuan tersebut, Margoyuwono menyampaikan kepada Nurvianto Jodie Wibowo bahwa Margoyuwono telah memiliki surat izin pertambangan batu se-Jawa Timur yang dibuat oleh Margoyuwono sendiri.

Kemudian Nurvianto Jodie Wibowo menjawab bahwa izin pertambangan harus memiliki izin usaha pertambangan (IUP) sesuai dengan aturan yang berlaku, bukan surat izin yang dibuat oleh Margoyuwono sendiri. Namun Margoyuwono kembali meyakinkan Nurvianto Jodie Wibowo terkait kepemilikan izin pertambangan tersebut. Walaupun surat izin tersebut bukan merupakan surat izin yang sah sebagaimana aturan yang berlaku. 

Margoyuwono menanyakan kepada Nurvianto Jodie Wibowo apakah berminat untuk melanjutkan usaha pertambangan tersebut atau tidak, lalu Nurvianto Jodie Wibowo menjawab mau. Namun pelaksanaan usaha pertambangan tersebut harus aman.

Kemudian Margoyuwono menjawab serta kembali meyakinkan Nurvianto Jodie Wibowo dengan mengatakan apabila terjadi sesuatu, Margoyuwono akan bertanggungjawab. 

Setelah itu, Nurvianto Jodie Wibowo bersedia untuk membuka usaha pertambangan batu tersebut dengan cara Nurvianto Jodie Wibowo menyewakan lahan dengan luas ±18.000 m2 milik Rusnanik Yuliati kepada Margoyuwono maupun Muhamad Sholeh untuk usaha pertambangan batu dengan biaya sewa lahan sebesar Rp 250 juta setahun. Uang sewa lahan tersebut dibayar menggunakan uang Muhamad Sholeh kepada Nurvianto Jodie Wibowo.

Pada Januari 2026, Margoyuwono bersama dengan Muhamad Sholeh dan Nurvianto Jodie Wibowo kembali bertemu di Aspal Mixing Plant (AMP) yang beralamat di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Dalam pertemuan tersebut, Margoyuwono menunjukkan 1 lembar aurat dari Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI) Nomor : SP-07.P/KPORI/XII/2026 tanggal 05 Januari 2026 perihal Izin Tambang Mencegah Kegaduhan Hukum yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh Margoyuwono selaku Ketua Umum KPORI yang dikirimkan oleh Margoyuwono kepada Gubernur Jawa Timur dan ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Gubernur Jawa Timur dan Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Berdasarkan hal tersebut, Muhamad Sholeh dan Nurvianto Jodie Wibowo semakin yakin dan percaya terhadap Margoyuwono untuk tetap melaksanakan usaha pertambangan batu.

Pada Januari 2026, sebelum melakukan pertambangan, Muhamad Sholeh menghubungi Muadi yang menyewakan alat berat dengan maksud Muhamad Sholeh mencari seorang karyawan yang bisa mengelola usaha pertambangan tersebut. Muadi menyarankan agar Muhamad Sholeh mempekerjakan Syamsul Arifin, karena Syamsul Arifin memahami pekerjaan pertambangan batu.

Setelah itu, Muhamad Sholeh bertemu dengan Syamsul Arifin bersama dengan Margoyuwono di sebuah warung yang beralamat di Desa Suwayuwo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur. Dalam pertemuan tersebut, Margoyuwono menyuruh Syamsul Arifin untuk bekerja di pertambangan batu yang beralamat di Dusun Gunungsari, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur, dengan upah sebesar Rp 100.000 per hari. Syamsul Arifin menyanggupi hal tersebut. 

Selain itu, Muhamad Sholeh dan Margoyuwono juga menjelaskan kepada Syamsul Arifin bahwa nantinya Syamsul Arifin akan bekerja bersama Edi Asan Joko sebagai pengelola pertambangan batu tersebut.

Pada Januari 2026, Syamsul Arifin dan Margoyuwono bersama dengan Muhamad Sholeh, Nurvianto Jodie Wibowo dan Edi Asan Joko memulai kegiatan pertambangan batu tersebut di lahan yang beralamat di Dusun Gunungsari, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. 

Sarana yang digunakan menggunakan 1 unit excavator breaker merk Vulvo EC 200 milik Muhamad Sholeh yang digunakan untuk menghancurkan atau memecah material tambang berupa batu andesit, 1 unit excavator bucket merk Sany PC 200 warna kuning milik Muadi yang disewa oleh Syamsul Arifin untuk menggali dan memuat hasil tambang berupa batu andesit, dan 1 unit kendaraan truck merk Hino nomor polisi N-8107-TK milik Syaifudin yang disewa oleh Samsul Arifin selaku pembeli batu untuk mengangkut hasil tambang berupa batu andesit.

Kegiatan pertambangan batu andesit tersebut dilakukan oleh Syamsul Arifin dan Margoyuwono bersama dengan Muhamad Sholeh, Nurvianto Jodie Wibowo, dan Edi Asan Joko, dari bulan Januari 2026 sampai dengan Senin 9 Maret 2026 sekira pukul 14.00 WIB di sebuah lahan yang beralamat di Dusun Gunungsari, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Seluruh hasil tambang berupa batu andesit tersebut dijual oleh Syamsul Arifin bersama dengan Adi Asan Joko ke masyarakat umum yang membutuhkan dengan harga Rp 650.000 per ritase.

Dalam sehari, Syamsul Arifin bersama dengan Adi Asan Joko menjual batu andesit sebanyak 20 sampai dengan 25 ritase dump truck kecil. Terhadap uang hasil penjualan batu andesit tersebut diterima oleh Syamsul Arifin dan Adi Asan Joko yang kemudian disetorkan kepada Margoyuwono dan Muhamad Sholeh.

Syamsul Arifin telah menyetorkan sejumlah uang penjualan hasil tambang batu andesit dalam kurun waktu seminggu sekali kepada Margoyuwono dengan cara transfer ke rekening BCA atas nama Elmi Sipta Jati yang merupakan istri dari Margoyuwono, serta kepada Muhamad Sholeh dengan cara tunai dan transfer ke rekening BCA atas nama Muhamad Sholeh.

Rincian masing-masing sebagai berikut :

Setoran dari Syamsul Arifin kepada Margoyuwono : 

- Tanggal 7 Januari 2026 sebesar Rp 1.000.000.

- Tanggal 10 Januari 2026 sebesar Rp 1.000.000.

- Tanggal 03 Februari 2026 sebesar Rp 1.000.000.

- Tanggal 09 Februari 2026 sebesar Rp 1.000.000.

- Tanggal 18 Februari 2026 sebesar Rp 1.000.000.

- Tanggal 23 Februari 2026 sebesar Rp 1.000.000.

Setoran dari Syamsul Arifin kepada Muhamad Sholeh :

- Tanggal 31 Januari 2026 sebesar Rp 11.000.000.

- Tanggal 04 Februari 2026 sebesar Rp 2.000.000.

- Tanggal 05 Februari 2026 sebesar Rp 20.000.000.

- Tanggal 19 Februari 2026 sebesar Rp 10.500.000.

- Tanggal 19 Februari 2026 sebesar Rp 6.000.000.

- Tanggal 21 Februari 2026 sebesar Rp 10.000.000.

- Tanggal 23 Februari 2026 sebesar Rp 15.000.000.

- Tanggal 24 Februari 2026 sebesar Rp  6.800.000.

Syamsul Arifin memperoleh keuntungan berupa upah dari mengelola kegiatan pertambangan tersebut sebesar Rp 100.000 per hari. Dan Margoyuwono memperoleh keuntungan sebesar Rp 6.000.000.

Dalam hal melakukan kegiatan pertambangan, Syamsul Arifin dan Margoyuwono bersama dengan Muhamad Sholeh, Nurvianto Jodie Wibowo dan Adi Asan Joko tidak memiliki izin yang sah.

Perbuatan mereka sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 158 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 35 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 20 huruf “c” KUHP. (*)