Abdul Muslim Dipenjarakan PT Pegadaian Pasuruan Setelah Gadaikan Mobil
Abdul Muslim menanggung konsekuensi hukum setelah menggelapkan 2 unit mobil miliknya yang digadaikan atau jadi jaminan objek fidusia di PT Pegadaian Cabang Pasuruan, Jalan Dewi Sartika nomor 01, Kelurahan Bangilan, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Abdul Muslim divonis pidana penjara pada Kamis, 21 Mei 2026.
Wajihatut Dzikriyah selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan menyatakan, Terdakwa Abdul Muslim bin Saiban terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia, sebagaimana Pasal 36 Undang-undang RI No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 1 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan.
Kasus penggelapan objek fidusia ini bermula dari Abdul Muslim yang merupakan nasabah PT Pegadaian Cabang Pasuruan yang sudah 2 kali melakukan pinjaman uang berdasarkan jaminan fidusia dengan jaminan 2 unit kendaraan, yaitu 1 unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L DAKAR-H (4X2) 8A/T warna hitam tahun 2017 nomor polisi (nopol) : N-1095-WN dan 1 unit kendaraan Mercedes Benz warna abu-abu MD MET tahun 2003. Adapun syarat pengajuan gadai dengan jaminan fidusia sebagai berikut :
Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB kendaraan (yang akan menjadi jaminan fidusia) ;
Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK Kendaraan (fotocopy) (yang akan menjadi jaminan fidusia) ;
Kartu Tanda Penduduk atau KTP suami istri (fotocopy) ;
Kartu Keluarga atau KK (fotocopy) ;
Akta Nikah (Fotocopy) ;
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP (fotocopy) ;
Unit kendaraan (yang akan menjadi jaminan Fidusia dan sudah dilakukan cek fisik) ;
Surat Keterangan Usaha.
Untuk pinjaman uang melalui gadai dengan jaminan fidusia yang pertama telah dilunasi oleh Abdul Muslim. Sedang untuk pinjaman uang melalui gadai dengan jaminan fidusia kedua Abdul Muslim masih ada tunggakan pembayaran sebanyak 1 kali. Karena alasan usaha milik Abdul Muslim dalam kondisi keuangan tidak baik sehingga Abdul Muslim mengajukan pinjaman uang melalui gadai dengan jaminan fidusia yang ketiga tanggal 24 Mei 2022 untuk melunasi pinjaman kedua dan menggunakan sisa uang tersebut untuk keperluan usahanya.
Pada Selasa, 24 Mei 2022, Abdul Muslim telah menghadap kepada Imam Syafii selaku pimpinan PT Pegadaian Cabang Pasuruan untuk menandatangani Surat Perjanjian Kredit Pegadaian Kreasi. Pihak PT Pegadaian Cabang Pasuruan melakukan verifikasi atau penginputan data-data pengajuan milik Abdul Muslim.
Selanjutnya pengajuan kredit Abdul Muslim tersebut telah disetujui oleh Imam Syafii (selaku pimpinan PT Pegadaian Cabang Pasuruan) dan atas dasar persetujuan tersebut.
Kemudian Didik Sugiyanto selaku kasir PT Pegadaian Cabang Pasuruan menyerahkan uang sebesar Rp 209.516.490 secara tunai dengan rincian jumlah pinjaman Abdul Muslim sebesar Rp 300.000.000 dipotong biaya administrasi sebesar Rp 7.872.000, biaya pendaftaran sertifikat fidusia sebesar Rp 750.000, pelunasan kredit sebesar Rp 81.861.510.
Pada 29 Oktober 2022, Abdul Muslim kembali datang ke PT Pegadaian Cabang Pasuruan untuk hadir menandatangani kuasa Akta Jaminan Fidusia nomor : 27 tanggal 29 Oktober 2022 dihadapan Notaris Trisnawati berkedudukan di Jawa Timur. Kemudian pada 4 November 2022, telah terbit Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00885448.AH.05.01. Tahun 2022 atas jaminan pelunasan utang sebesar Rp 300.000.000 dengan objek jaminan fidusia sesuai yang tertuang dalam Akta Jaminan Fidusia nomor : 27 tanggal 29 Oktober 2022.
Tanpa sepengetahuan atau laporan ke pihak PT Pegadaian Cabang Pasuruan pada Senin 13 Februari 2023 bertempat di Karya Bakti Blok F-45 Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Abdul Muslim telah menggelapkan 1 unit kendaraan Mercedes Benz warna abu-abu MD MET tahun 2003 yang menjadi objek jaminan fidusia dari PT Pegadaian Cabang Pasuruan, dengan menggadaikan kepada Mokhamad Yasin.
Tanpa sepengetahuan atau laporan ke pihak PT Pegadaian Cabang Pasuruan pada 2 Mei 2023 bertempat di Jalan Karya Bhakti Blok E, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Abdul Muslim telah menggelapkan 1 unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L DAKAR-H (4X2) 8A/T warna hitam tahun 2017 Nopol : N-1095-WN yang menjadi objek jaminan fidusia dari PT Pegadaian Cabang Pasuruan, dengan menggadaikan kepada Ali Zainal Abidin
Abdul Muslim tidak melakukan pembayaran pinjaman sebagaimana mestinya sesuai dengan Jadwal Angsuran Untuk Nasabah, sehingga PT Pegadaian Cabang Pasuruan memberikan peringatan (somasi) secara tertulis sebanyak 3 kali antara lain :
Surat Peringatan ke- 1 tanggal 27 Maret 2023,
Surat Peringatan ke- 2 tanggal 11 April 2023 dan
Surat Peringatan ke- 3 tanggal 08 Mei 2023.
Dari Surat peringatan (somasi) tersebut, Abdul Muslim tidak mengindahkan sehingga pada 3 Juli 2024, PT Pegadaian Cabang Pasuruan memerintahkan Udin Firmansyah selaku Collection PT Pegadaian Cabang Pasuruan bersama Riswoto Karyadi selaku Manager Non Gadai PT Pegadaian Cabang Pasuruan yang diperintahkan untuk melakukan penarikan objek jaminan fidusia di rumah Abdul Muslim bertempat di Perum Karya Bhakti Blok F-45, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Ternyata kedua obyek jaminan tersebut oleh Abdul Muslim telah dialihkan atau digadaikan kepada orang lain tanpa sepengetahuan PT Pegadaian Cabang Pasuruan, sehingga PT Pegadaian Cabang Pasuruan melalui Riswoto Karyadi telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pasuruan Kota untuk ditindaklanjuti.
Akibat dari perbuatan terdakwa, maka PT Pegadaian Cabang Pasuruan mengalami kerugian sebesar ±Rp 290 juta.
Editor : S. Anwar