Abdul Muchyi Bikin Kredit Fiktif di PT Gadai Mas Jatim Unit Arosbaya
Abdul Muchyi diseret ke Pengadilan Negeri Bangkalan setelah melakukan tindak pidana dalam jabatan di PT Gadai Mas Jatim Unit Arosbaya yang beralamat di Jalan Rongkemasan, Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Pulau Madura, Provinsi Jawa Timur. Dia divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Burhanuddin Mohammad selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan pada Senin, 25 Mei 2026.
Abdul Muchyi bekerja di PT Gadai Mas Jatim Unit Arosbaya sejak tahun 2016 menjabat sebagai Marketing. Kemudian pada tahun 2024, Abdul Muchyi diangkat menjadi karyawan tetap berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 039/HCGA/GM-JATIM/SK-KARTAP/II/2024 tentang Pengangkatan Karyawan Tetap dengan mendapatkan gaji atau upah sebesar Rp 2.448.000 per bulan.
Abdul Muchyi sebagai Sales Officer atau Marketing memiliki tugas dan tanggung jawab, yaitu mencapai target New Booking dan atau New CIF setiap bulan sesuai target dari Direktorat Sales Distribution Operation, serta merekrut, mengarahkan, membina, dan menjaga produktifitas Sales Agent.
Abdul Muchyi melaksanakan tugasnya selaku Marketing sejak tahun 2017 hingga Mei 2025. Abdul Muchyi telah mengajukan pinjaman tanpa kehadiran nasabah dan melakukan penambahan (mark up) terhadap pinjaman tanpa seizin dan sepengetahuan nasabah dengan cara nasabah menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan barang yang akan dijaminkan serta memberitahukan jumlah pinjaman yang dibutuhkan kepada Abdul Muchyi.
Abdul Muchyi membawa barang jaminan tersebut ke kantor PT Gadai Mas Jatim Unit Arosbaya untuk dilakukan penaksiran harga oleh penaksir Kimiaus Saada. Setelah dilakukan penaksiran terhadap barang jaminan dan Kimiaus Saada memberitahukan kepada Abdul Muchyi nilai barang jaminan tersebut, kemudian Abdul Muchyi memberitahukan jumlah pinjaman yang ajukan nasabah kepada Kimiaus Saada.
Kimiaus Saada memproses data nasabah dan pinjamannya di sistem, lalu mencetak Surat Bukti Gadai (SBG) yang ditanda tangani oleh Penaksir, Nasabah dan Kepala Unit. Selanjutnya Surat Bukti Gadai (SBG) tersebut, Abdul Muchyi serahkan kepada Rhommatul Liza selaku Kasir untuk dilakukan pencairan. Lalu Abdul Muchyi memberikan uang tersebut kepada nasabah.
Namun dalam proses tersebut, Abdul Muchyi telah mengajukan jumlah pinjaman kepada perusahaan melebihi pinjaman yang dibutuhkan oleh nasabah, lalu Abdul Muchyi memberikan uang pencairan sesuai yang dibutuhkan nasabah dan sisa lebih uang pencairan tersebut Abdul Muchyi gunakan sendiri untuk kepentingan pribadi.
Abdul Muchyi sebagai Sales Officer atau Marketing selain melakukan penambahan (mark up) terhadap pinjaman tanpa seizin dan sepengetahuan nasabah, Abdul Muchyi juga membuat pelunasan (fiktif) tanpa kehadiran atau persetujuan nasabah. Kemudian menggadaikan kembali barang jaminan tersebut atas nama orang lain (pindah nama nasabah) dengan cara Abdul Muchyi melakukan pelunasan fiktif tanpa persetujuan nasabah.
Kemudian barang jaminan tersebut, Abdul Muchyi gadaikan kembali dengan menggunakan nama atau identitas orang lain yang telah disiapkan. Dalam transaksi gadai baru tersebut, Abdul Muchyi mengajukan pinjaman lebih tinggi (Upping) dari Surat Bukti Gadai (SBG) yang sebelumnya. Kemudian uang hasil pencairan gadai atas nama nasabah yang baru sebagian uangnya dipergunakan untuk melakukan pembayaran pelunasan jaminan dan lebihnya lagi Abdul Muchyi pergunakan untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Gadai Mas Jatim nomor 002/IA-JATIM/V/2025 tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh Departemen Internal Audit ditemukan adanya transaksi “mark up” pinjaman dan “mark up” berganti nama dengan total 93 Surat Bukti Gadai (SBG) secara keseluruhan dan terdapat 68 Surat Bukti Gadai (SBG) yang sudah melakukan penyelesaian dengan cara penebusan. Dan dalam proses penebusan terdapat 2 cara yang ditempuh, yaitu:
Penebusan dengan membayar seluruh biaya yang muncul di sistem perusahaan baik berupa Pinjaman, jasa simpan, denda dan bunga berjalan. Adapun dalam kondisi ini terdapat 27 SBG.
Penebusan yang di lakukan oleh nasabah hanya membayarkan uang pinjaman yang dianggap merasa di terima (sesuai pengakuan nasabah) pada saat pencairan gadai nasabah (bukan sesuai SBG), beserta bunga berjalan dan jasa simpan, sehingga dalam kondisi ini terdapat selisih yang menjadi kerugian perusahaan. Adapun dalam kondisi ini terdapat 41 SBG.
Sehingga penyelesaian barang jaminan nasabah yang sudah di lakukan pada 2 kondisi tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa total kerugian sementara perusahaan per tanggal 05 November 2025 sejumlah Rp 309.786.684, dengan total 68 SBG kerugian tersebut berdasarkan selisih atas pencairan pinjaman yang di terima oleh nasabah saat awal pinjaman gadai dengan penyelesaian dan/atau penebusan.
Akibat perbuatan Abdul Muchyi tersebut, PT Gadai Mas Jatim mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 309.786.684. (*)
Editor : Redaksi