Warga Sampang Ketipu Rekrutmen Jalur Bintara Polri Ratusan Juta Rupiah

avatar M Ruslan
  • URL berhasil dicopy
AS saat ditangkap Satreskrim Polres Sampang
AS saat ditangkap Satreskrim Polres Sampang
grosir-buah-surabaya

Pria berinisial AS (35 tahun), warga Kelurahan Kalimook, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang pada pada Jumat (29/5/2026). Tindak pidana yang diperbuat ialah penipuan dengan modus menjanjikan seseorang bisa lolos rekrutmen anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Seorang korban dari AS berinisial MM, warga Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Korban pun melapor ke Polres Sampang. 

KBO Satreskrim Polres Sampang, Ipda Poundra Kinan Aditama menjelaskan, bujuk rayu yang dilakukan oleh pelaku penipuan berinisial AS dengan cara meyakinkan korban bahwa dia punya akses untuk meloloskan peserta dalam seleksi penerimaan anggota Polri. 

Namun AS meminta sejumlah uang kepada korban untuk meloloskannya. Tertarik dengan jani yang diutarakan oleh pelaku, lalu korban berinisial MM menyerahkan sejumlah uang secara bertahap hingga total ratusan juta.

Kronologi kasus ini bermula pada Juni 2021. Saat itu pelaku berinisial AS mendatangi rumah korban MM, untuk membeli burung merpati. Pada Agustus 2021, pelaku berinisial AS kembali menemui MM dan menawarkan jalur masuk anggota Polri dengan biaya Rp 70 juta per orang. 

Untuk meyakinkan korban, AS mengaku kuota penerimaan tersebut berasal dari salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) asal Kabupaten Sumenep dan dikhususkan bagi warga Sumenep. 

MM tertarik dengan tawaran AS, lalu mendaftarkan adik ipar serta dua keponakannya dengan total biaya Rp 210 juta. Pembayaran dilakukan secara bertahap kepada pelaku berinisial AS. 

Di tengah proses tersebut, AS kembali menawarkan jalur masuk PNS dengan biaya Rp 160 juta. Korban yang percaya dengan janji tersangka kemudian mendaftarkan istrinya untuk menjadi PNS. Pembayaran juga dilakukan secara bertahap. 

”Total uang yang telah diserahkan korban kepada tersangka mencapai sekitar Rp 600 juta. Terduga pelaku merupakan pengangguran, tapi meyakinkan korban dengan bujukannya,” ungkap Ipda Poundra Kinan Aditama. 

Seiring berjalannya waktu, MM mulai mempertanyakan realisasi janji tersebut. Namun, AS yang telah ditetapkan tersangka hanya meminta korban bersabar dan terus menjanjian prosesnya akan selesai. 

Setelah berbulan-bulan tidak ada kejelasan, dua keponakan dan adik ipar korban tidak diterima sebagai anggota Polri. Begitu pula istri korban yang tidak pernah menjadi PNS. Korban kemudian meminta uangnya dikembalikan. Namun, tersangka kembali memberikan berbagai alasan. 

AS berdalih bahwa kewenangan ada di Mabes Polri dan meminta korban menunggu surat resmi. Tidak hanya itu, tersangka AS juga sempat mengaku sebagai Kanit Pidum Polres Sumenep untuk memperkuat kebohongannya. 

Saat proses tak kunjung selesai, tersangka AS kembali beralasan terjadi perubahan jalur dari Bintara menjadi Akademi Kepolisian (AKPOL). 

Mendengar berbagai alasan tersebut, MM akhirnya tidak lagi percaya dan terus meminta uangnya dikembalikan. Namun, tersangka AS hanya mengumbar janji tanpa ada realisasi pengembalian dana. 

Merasa tidak ada iktikad baik dari tersangka AS, korban MM melaporkan kasus tersebut ke Polres Sampang. Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. 

AS ditangkap saat duduk santai pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB oleh anggota Resmob Satreskrim Polres Sampang di Kelurahan Kalimook, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep. 

AS dibawa ke Polres Sampang. Setelah diinterogasi, dia ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 492 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara. (*)