Arena Sabung Ayam di Desa Girimukti Digerebek Polsek Cibatu
Polres Garut beserta Polsek Cibatu melakukan penggerebekan terhadap arena sabung ayam yang berlokasi di kawasan kebun bambu Kampung Cigentur, Desa Girimukti, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, pada Jumat (5/6/2026).
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolsek Cibatu, AKP Amirudin Latif bersama personel Polsek Cibatu. Penggerebekan dilakukan sebagai respons cepat atas laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas sabung ayam yang meresahkan warga sekitar.
Petugas Polsek Cibatu melakukan penertiban terhadap arena sabung ayam di Desa Girimuku. Dari lokasi kejadian, petugas Polsek Cibatu mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 ekor ayam aduan, 2 unit arena atau kalangan sabung ayam, beberapa tas ayam, serta empat unit kendaraan roda dua.
Kapolsek Cibatu, AKP Amirudin Latif menjelaskan bahwa lokasi kegiatan berada cukup jauh dan berada di area terbuka, sehingga saat penggerebekan berlangsung para pelaku telah lebih dahulu meninggalkan lokasi.
Meski demikian, langkah penertiban tetap dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Garut dalam menjaga situasi kamtibmas dan menindak berbagai bentuk penyakit masyarakat.
Terhadap pihak-pihak yang berhasil diamankan, petugas Polsek Cibatu memberikan pembinaan serta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
“Sebelum pelaksanaan penggerebekan, petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima. Setelah itu, personel bergerak ke lokasi, melakukan penertiban, mengamankan barang bukti, membawa barang bukti ke Mapolsek Cibatu,” ujar Kapolsek Cibatu, AKP Amirudin Latif.
Kapolsek Cibatu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. (*)
Editor : Redaksi