Kepolisian Resor (Polres) Gresik melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dikabarkan mengungkap praktik dugaan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar. Pengungkapan dilakukan pada Senin, 13 April 2026.
Sumber informasi yang diterima Lintasperkoro, pengungkapan dugaan penyalahgunaan niaga Solar subsidi dilakukan Satreskrim Polres Gresik di salah satu gudang di Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik. Dalam tindakan tersebut, diamankan setidaknya 10 baby tank (kempu).
Baca juga: Kasus Solar Subsidi di Gresik, Roni dan Zaenal Disidang, 3 Pelaku Masih DPO
"Satu penjaga gudang diamankan. Saat diinterogasi, dia mengaku pemiliknya Roni," ungkap seorang narasumber Lintasperkoro pada Selasa, 14 April 2026.
Baca juga: Yanuar Kristian Jadi DPO Bareskrim Polri di Kasus Solar Subsidi di Situbondo
Harapan nara sumber Lintasperkoro, pengungkapan dugaan penyalahgunaan niaga BBM subsidi jenis Solar oleh Polres Gresik tidak berhenti pada penangkapan pekerjanya. Tapi penanggungjawabnya diharapkan diproses hukum sampai ke tahap pengadilan.
Baca juga: Muhammad Mario Habibie Jadi DPO Polres Gresik
"Mereka merampas hak warga atas BBM subsidi. Pelaku penyalahgunaan Solar subsidi itu dapat untung besar dari penjualan Solar subsidi ke industri. Belinya dari SPBU Rp 6500 / liter, dijual lagi ke industri dengan harga Rp 9000 ribuan sampai Rp 10 ribuan. Untung banyak. Sedangkan masyarakat yang harusnya sebagai pemakai solar subsidi tersebut, sering kehabisan stok," ujarnya. (*)
Editor : Redaksi