Polresta Bandung Tangkap 32 Tersangka dan 28 Barang Bukti Tindak Kejahatan

lintasperkoro.com
Kombes Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis, 7 September 2023.

Selama dua pekan, sejak 24 Agustus 2023 sampai 6 September 2023, Polresta Bandung berhasil menangkap 32 tersangka curanmor di wilayah Kabupaten Bandung.

Selain 32 tersangka, Polresta Bandung juga berhasil menyita barang bukti hasil curian sebanyak 28 kendaraan, yang terdiri dari roda dua dan roda empat berbagai merk.

Baca juga: Tujuh Bulan Dicari Keluarga, Ternyata Dibunuh Suami

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan dari 32 tersangka yang diamankan terdiri dari berbagai macam modus.

"Ada yang modusnya mengambil di dalam rumah pada saat malam hari, ada yang mengambil di parkiran, ada yang tertangkap CCTV maupun tidak, ada yang melakukan pencurian dengan menggunakan kunci palsu," kata Kombes Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis, 7 September 2023.

"Dari ke 32 tersangka ini, 8 diantaranya masih dibawah umur," ujarnya.

Ia pun menjelaskan para pelaku melakukan aksinya dibeberapa wilayah, diantaranya Nagreg, Rancaekek, Soreang dan daerah lainnya.

Baca juga: Polresta Bandung Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pacet Kurang Dari 1x24 Jam

"Alhamdulilah beberapa korban bisa kami hadirkan, dan satu diantara pemilik mobil dan sisanya pemilik motor," tuturnya.

"Untuk yang belum bisa mengambil barang buktinya, karena alasan tidak bisa meninggalkan pekerjaan, tidak bisa meninggalkan keluarga atau jarak yang terlalu jauh. Hari ini akan kami antarkan kerumah korban langsung," jelasnya.

Lanjut Kusworo, pihaknya juga akan menginformasikan kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan sejak 24 Agustus 2023 sampai 6 September 2023.

Baca juga: Unit Tipiter Polresta Bandung tangkap Pelaku Penyimpangan LPG Subsidi

"Nanti akan kami informasikan kepada masyarakat melalui media sosial. Barangkali ada masyarakat yang memiliki kendaraan yang sempat hilang dan bisa kroscek kendaraannya di Polresta Bandung," ucapnya.

Atas perbuatan para pelaku, dijerat dengan pasal yang berbeda-beda. Diantaranya Pasal 363 pencurian dengan pemberatan, Pasal 372 yaitu penggelapan, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 9 tahun penjara. (Dry)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru