Manajemen PT Peka Cipta Kembali Heran Dipanggil Polresta Bandung

avatar M Ruslan
  • URL berhasil dicopy
Surat panggilan dari Polresta Bandung
Surat panggilan dari Polresta Bandung
grosir-buah-surabaya

Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung melakukan upaya hukum terhadap PT Peka Cipta Kembali. Upaya tersebut dilakukan dengan melakukan permintaan keterangan terhadap manajemen PT Peka Cipta Kembali.

Panggilan klarifikasi ditujukan kepada John Alfred selaku HRD PT Peka Cipta Kembali. Surat panggilan klarifikasi berdasarkan surar nomor nomor : B/1135/II/RES.5.3/2026/Satreskrim, tanggal 27 Februari 2026.


Dalam panggilan tersebut disampaikan kepada John Alfred bahwa penyidik Unit II (Tipidter) Sat Reskrim Polresta Bandung sedang menangani perkara dugaan tindak pidana melakukan kegiatan usaha yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan dan/atau melakukan dumping Imbah dan/atau bahan ke media Iingkungan hidup tanpa izin dan/atau setiap orang yang melakukan kegiatan tanpa memiliki perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah pusat, atau pemerintah daerah yang mengakibatkan timbulnya korban kerusakan terhadap lingkungan hidup dan/atau menggunakan Sumber Daya Air tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tertang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang diketahui terjadi pada Jumat 6 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB di PT Peka Cipta Kembali yang beralamat di Jalan Raya Sapan nomor 1A. Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

"Untuk proses tindak lanjut dari penanganan perkara tersebut diperlukan keterangan dari saudara selaku saksi, diminta Kepada saudara untuk hadir menemus penyelidik pada Senin, 2 Maret 2026, di ruangan Unit II Tipidter Sat Reskrim Polresta Bandung," tulis surat panggilan dari Satreskrim Polresta Bandung

Dalam surat undangan klarifikasi yang ditujukan kepada PT Peka Cipta Kembali, tercantum penyidik yang menangani, antara lain Iptu Yopi Rizki Ariztian, Iptu Andri Herdiana. Dan penyidik Pembantu atas nama Brigadir Diun dan Briptu Andri Darmawan.


Menanggapi itu, John Alfred dari PT Peka Cipta Kembali menyatakan, menjadi pengusaha di negeri Indonesia sangat berat.

" Ini panggilan dari Polres. Sebelumnya sudah dipanggil dari Polda (Jawa Barat). Setelah menurunkan ahli dari Lingkungan Hidup dan BAP (berita acara pemeriksaan) semua staf dan karyawan, akhirnya disimpulkan usaha daur ulang sampah plastik di pabrik kita tidak mengandung limbah B3," katanya.

Dia sempat menawarkan diri untuk ditahan ke penyidik Polda Jawa Barat, karena 600 ton sampah plastik kalau tidak didaur ulang, lebih berbahaya lagi merusak lingkungan.

"Sekarang kita dipersalahkan mendaur ulang sampah plastik. Maka saya siap ditahan pak. Siapa tahu, setelah saya dipenjara kayak Soekarno jadi terkenal. Akhirnya dari Polda hanya mengatakan kami hanya melaksanakan tugas, dan sayapun dibebaskan," katanya.

Setelah diperiksa Polda Jawa Barat pada tahun 2025 silam, kini Polresta Bandung mulai buka penyelidikan.

"Setahun berlalu, datang lagi nih dari Polres. Apa mereka mengira kita ini pengangguran? Usaha sudah pusing begini, kok negara ini kok seperti musuh pengusaha. Kita ini sudah memberi lapangan kerja banyak rakyat, membersihkan lingkungan dengan pengolahan sampah, juga bayar pajak. Tidakkah ada empati negara ini terhadap pengusaha ? Barangkali disana ada jawabnya, mengapa terjadi di negeri ini. Hahaha bagusnya kita nyanyi ya. Salam Waras," ujarnya. (*)