Polresta Bandung Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Katapang

Unit Resum Sat Reskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.
Pelaku berinisial ID (54 tahun), seorang petani asal Kabupaten Cianjur, berhasil diamankan bersama barang bukti hasil kejahatannya.
Baca Juga: Sidoarjo Darurat Curanmor, 13 Kasus Diungkap Polrestas Sidoarjo
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan kasus ini terjadi pada Kamis, 17 Oktober 2024, sekitar pukul 07.00 WIB di Kp. Bojong, Desa Sukamukti, Kecamatan Katapang.
"Kejadian berawal saat korban hendak berangkat bekerja dan mendapati sepeda motornya, yang diparkir di teras kontrakan dalam keadaan terkunci stang, telah hilang," ujar Kombes Pol Aldi, Minggu, 16 Februari 2025.
Baca Juga: Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Penadahan Sepeda Motor
"Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku masuk ke area kontrakan melalui pagar yang tidak terkunci, lalu merusak kunci kontak motor menggunakan kunci leter T sebelum membawa kabur kendaraan tersebut," jelasnya.
Aldi menyampaikan bahwa tersangka merupakan seorang residivis yang sebelumnya telah menjalani hukuman penjara karena kasus serupa.
Baca Juga: Polsek Ngantru Tangkap Perempuan yang Melakukan Penggelapan Sepeda Motor
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 14 kali di wilayah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.
"Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan curanmor lainnya," tuturnya. (*)
Editor : Bambang Harianto