Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebing Tinggi mengamankan 2 orang pria dewasa yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kota Tebing Tinggi. Penindakan dilakukan di Jalan Danau Singkarak Lk III, Kelurahan Padang Merbau, Kota Tebing Tinggi pada Selasa (12/5/2025) sore.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial APU (23 tahun), warga Dusun IV Kedai Damar, Kecamatan Tebing Tinggi, dan S (44 tahun), warga Desa Wonosari Lk IV, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Baca juga: Kasus Mobil Ertiga di Pacet Diduga Berkaitan dengan Dugaan BBM Subsidi Ilegal
"Dari lokasi penangkapan, tim Sat Reskrim turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Colt Diesel 100 PS warna kuning BK 8040 VN, 12 jerigen berisi BBM jenis solar, satu set pompa minyak elektrik, lima barcode, serta dua tangki penampungan minyak", ungkap Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Herikson P. Siahaan pada Jumat (15/5/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan Satreskrim Polres Tebing Tinggi, yang sebelumnya melakukan pemantauan terhadap pengisian BBM. Hasil pemantauan dilapangan, kedua pelaku melakukan pengisian BBM jenis Solar dibeberapa SPBU secara berpindah- pindah dengan menggunakan barcode berbeda hingga tangki kenderaan penuh.
Baca juga: Kasus Solar Subsidi di Gresik, Roni dan Zaenal Disidang, 3 Pelaku Masih DPO
Disaat pengisian BBM, tim Satreskrim Polres Tebing Tinggi melakukan pembuntutan terhadap kenderaan yang digunakan pelaku. Setibanya dilokasi penangkapan, diketahui kedua pelaku memindahkan BBM dari tangki mobil ke tangki penampungan menggunakan pompa minyak elektrik. Selanjutnya, BBM tersebut dipindahkan kembali ke jerigen dan disimpan dibelakang rumah lokasi penangkapan.
Hasil interogasi awal, aktivitas tersebut diketahui telah berlangsung selama kurang lebih dua minggu. Selanjutnya kedua pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Yanuar Kristian Jadi DPO Bareskrim Polri di Kasus Solar Subsidi di Situbondo
"Penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana yang merugikan masyarakat luas. Polres Tebing Tinggi akan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dari distribusi BBM subsidi," tutup Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi. (*)
Editor : S. Anwar