Kapolsek Sangkapura, Iptu Andik Asworo mengatakan, jajarannya telah menggrebek lokasi arena sabung ayam di wilayah hukumnya. Penggrebekan dilakukan setelah personil Polsek Sangkapura menerima laporan yang masuk melalui hotline “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006.
Dikatakan Iptu Andik Asworo, sabung ayam yang digrebek terdapat unsur perjudiannya. Masyarakat yang resah akibat aktivitas sabung ayam tersebut kemudian melapor ke kanal aduan Polres Gresik di Lapor Cak Rama.
Baca juga: Polsek Murhum Bongkar Arena Sabung Ayam di Kelurahan Waborobo
Setelah laporan masuk, Kapolsek Sangkapura lekas memerintahkan anggotanya untuk menggrebek lokasi arena sabung ayam.
Tim Sangkapura sebanyak 5 personel yang dipimpin Kanit Reskrim menuju lokasi arena sabung ayam. Mengetahui kedatangan petugas Polsek Sangkapura, pemain dan penonton di arena sabung ayam berhamburan melarikan diri.
"Sehingga Polsek Sangkapura tidak berhasil menangkap pelaku," kata Kapolsek Sangkapura Iptu Andik Asworo, pada Minggu (17/5/2026).
Baca juga: Grebek Arena Judi Sabung Ayam di Rantepaku, 1 Orang Ditangkap
Di lokasi arena sabung ayam, petugas Polsek Sangkapura mendapati peralatan arena sabung ayam yang terbuat dari karpet bekas dan pembatas kain berukuran sekitar 3 x 2 meter. Barang bukti lain yang diamankan yaitu 2 ekor ayam dan sejumlah kendaraan bermotor yang ditinggalkan pemiliknya.
Arena sabung ayam tersebut kemudian dibongkar oleh petugas Polsek Sangkapura dan dibakar. Pemusnahan disaksikan oleh perangkat desa setempat.
Baca juga: Polres Pelalawan Tetapkan 9 Orang Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam dan Kyu
Sedangkan barang bukti ayam dan sepeda motor dibawa ke Polsek Sangkapura untuk proses penyelidikan lebih lanjut guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana perjudian.
"Barang bukti yang diamankan ialah 2 ekor ayam jago, 8 unit sepeda motor, dan 2 unit sepeda listrik," kata Kapolsek Sangkapura, Iptu Andik Asworo. (*)
Editor : Bambang Harianto