Sebanyak 7 pemain judi Qiu QiuKyu Kyu di Kampung Bukolan, Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, menjalani kehidupan dipenjara selama 6 bulan. Pidana penjara itu diputuskan karena 7 pemain judi kyu Kyu tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian, yang diatur dalam Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo pada Kamis, 7 Mei 2026. Ketua Majelis Hakim ialah Haries Suharman Lubis.
Baca juga: 5 Pemain Judi Kyu kyu di Desa Ponowaren Divonis 3 Bulan Penjara
7 pemain judi Kyu Kyu di Desa Lamongan ialah Awiyono alias Awi bin Jamil, Adiyono alias Nono bin Samsuri, Irwan Febriyansah alias Irwan bin (almarhum) Sama, Sudarso alias So bin (almarhum) Ma’adin, Eko Santoso alias Eko bin (almarhum) Mahmuni Hidayat, Misnatun alias Pak Tutun bin (almarhum) Hamid, Sugiono alias Sug bin Busarmo.
Pengungkapan perjudian qiu qiu ini, ketika Awiyono, Adiyono, Irwan Febriyansah, Sudarso, Eko Santoso, Misnatun, Sugiono pada Kamis, 20 November 2025 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di rumah Herwanto alias Wawan di Kampung Bukolan, Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, melakukan permainan judi jenis kyu Kyu tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
Para terdakwa melakukan perjudian jenis Kyu Kyu dengan cara duduk melingkar di lantai. Kartu domino dikocok oleh salah satu dari terdakwa yang merupakan pemenang permainan sebelumnya.
Setelah kartu domino dikocok, maka kartu akan ditaruh ditengah tengah para terdakwa. Kemudian masing-masing terdakwa memasang taruhan berupa uang sebesar Rp 5.000 yang ditaruh di depan masing-masing terdakwa.
Setelah para terdakwa memasang uang taruhan berupa uang sebesar Rp 5.000, oleh salah satu terdakwa kartu dibagikan sebanyak 2 lembar kartu. Kemudian para terdakwa yang akan bermain pada putaran selanjutnya harus memasang uang taruhan lagi sebesar Rp 5.000 sampai dengan kartu yang dipegang para pemain sebanyak 4 lembar kartu domino.
Setelah para terdakwa memegang 4 kartu domino, kemudian bandar yang merupakan salah satu dari pemain mengadu kartu tersebut. Jika total bulatan pada 2 kartu lebih dari 9, maka hanya dihitung angka belakangnya saja.
Dan jika angka yang didapatkan pemain berjumlah 9, maka dialah yang keluar sebagai pemenang dan mendapat uang taruhan yang telah dipasang.
Permainan judi jenis kyu kyu menggunakan kartu domino yang berjumlah 28 lembar, yang dimana jumlah pemain maksimal adalah 7 orang dan minimal 4 orang. Untuk setiap putaran permainan, para terdakwa wajib memasang uang taruhan sebesar Rp 5.000 agar dapat mengikuti permainan sesuai dengan kesepakatan para terdakwa. Maksimal putaran yang dilakukan dalam 1 kali permainan adalah 4 kali putaran.
Untuk jumlah tertinggi dari permainan judi jenis kyu kyu ini adalah 99 atau 4 kartu balak kembar.
Para Terdakwa melakukan permainan Judi jenis kyu kyu tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan untuk menentukan pemenangnya bersifat untung-untungan. (*)
Editor : Redaksi