Direktur PT Nusantara Indo Raya Agri Makmur Jadi Tersangka Korupsi
Mantan Kepala Cabang (Kacab) BNI Jember periode 2021–2023 berinisial MFH ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di BNI Kantor Cabang Jember. Selain MFH, 3 orang lagi yang ditetapkan tersangka, yaitu inisial AM, IS dan HN.
AM dan IS merupakan pihak swasta dari CV Jawara Tani dan CV Idris Afnan Jaya. Sedangkan HN ialah Direktur sekaligus Ketua Collection Agent PT Nusantara Indo Raya Agri Makmur (Niram). Penetapan 4 tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Dalam penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Jawa Timur, sekitar 900 identitas warga yang mayoritas berprofesi sebagai petani diduga disalahgunakan untuk mengajukan kredit ke BNI Jember tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Perkara korupsi ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 41,48 miliar. Kerugian tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia menjelaskan, penyidik menemukan dugaan keterlibatan 4 tersangka dalam proses pengumpulan identitas warga yang kemudian digunakan untuk pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.
Menurutnya, warga diminta menyerahkan dokumen kependudukan dengan alasan untuk mengurus bantuan sosial. Dokumen yang dikumpulkan antara lain kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), hingga akta nikah.
Sebagai imbalan, para pemilik identitas diberi imbalan uang sekitar Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu. Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, mereka diduga tidak mengetahui bahwa dokumen tersebut kemudian dipakai sebagai persyaratan pencairan kredit perbankan.
Aspidsus Kejati Jawa Timur menyebutkan, dana KUR yang dicairkan tidak dinikmati oleh para petani yang namanya tercantum sebagai debitur. Penyidik menduga buku tabungan beserta kartu ATM para debitur justru dikuasai oleh tersangka AM dan IS.
Nomor identifikasi pribadi (PIN) ATM para nasabah diduga dibuat seragam untuk mempermudah proses penarikan dana setelah kredit berhasil dicairkan.
Penyidik Kejati Jawa Timur juga mendalami dugaan adanya keterlibatan pihak internal bank. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, MFH diduga memerintahkan bawahannya untuk tetap memproses pengajuan kredit meskipun sejumlah persyaratan administratif belum dipenuhi.
Langkah tersebut diduga dilakukan untuk memperbaiki capaian penyaluran KUR sekaligus menutupi tingginya angka kredit bermasalah yang telah terjadi sejak 2020 di kantor cabang tersebut.
Audit BPKP Perwakilan Jawa Timur melalui laporan Nomor PE.04.03.SR-180/PW13/5.1/2026 tertanggal 7 April 2026 mencatat total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 41.487.138.481.
Dari jumlah tersebut, penyidik Kejati Jatim menyebut sekitar Rp 12,59 miliar dikaitkan dengan dugaan peran HN, AM dan IS sebagai pihak yang mengoordinasikan para calon debitur.
Sebagai bagian dari proses hukum, Kejati Jawa Timur telah menahan HN, AM dan IS di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya selama 20 hari sejak 28 Juli 2026.
MFH tidak kembali dilakukan penahanan karena saat ini sedang menjalani hukuman dalam perkara lain di Lembaga Pemasyarakatan Jember.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik Kejati Jatim masih terus berlangsung. Kejati Jawa Timur menyatakan akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan dalam dugaan penyalahgunaan program KUR tersebut, termasuk menelusuri aliran dana serta mekanisme pencairan kredit yang diduga dilakukan secara tidak sesuai prosedur. (*)
Editor : S. Anwar