5 Pemain Judi Kyu kyu di Desa Ponowaren Divonis 3 Bulan Penjara
5 pemain judi jenis kartu domino (model permainan kiyu-kiyu) di Dukuh Ponowaren, Desa Ponowaren, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, divonis pidana penjara masing-masing selama 3 bulan dan 20 hari. 5 Terdakwa kasus perjudian tersebut ialah Juni Pujiyanto bin Hadi Suwito, Tego Waluyo bin Yoso Tukiyo, Supriyadi alias Suprek bin Hardo Widodo, Bibit Waluyo bin almarhum Karto Diharjo, dan Tri Purwanto alias Sipur bin almarhum Legiman.
Satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu Angga alias Bagio.
Vonis dijatuhkan saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sukoharjo pada Kamis, 12 Maret 2026.
"Para Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian, melanggar pasal 303 ayat (1) ke-1 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana telah diubah dengan pasal 427 jo pasal 20 huruf c jo pasal 617 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana," kata Ketua Majelis Hakim, Suharyanti.
Awalnya pada Kamis, 27 November 2025 sekira pukul 00.00 WIB, pada saat Imam Warsito dan Yucafa Musiansyah bersama Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polres Sukoharjo sedang melaksanakan patroli diwilayah Kecamatan Tawangsari, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada perjudian jenis kartu domino (model permainan kiyu-kiyu) di rumah Angga alias Bagio yang terletak di Dukuh Ponowaren, Desa Ponowaren, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo.
Setelah melakukan koordinasi, selanjutnya anggota Unit Opsnal Satreskrim Polres Sukoharjo mendatangi tempat perjudian tersebut. Sesampainya di rumah Angga alias Bagio, Imam Warsito dan Yucafa Musiansyah mendapati ada 5 orang pelaku, yaitu Juni Pujiyanto bersama dengan Tego Waluyo, Supriyadi alias Suprek, Bibit Waluyo dan Tri Purwanto alias Sipur, sedang bermain kartu kartu domino model permainan kiyu-kiyu dengan uang di tengah arena sebagai taruhan.
Lalu anggota Unit Opsnal SatReskrim Polres Sukoharjo melakukan penangkapan terhadap para pelaku perjudian tersebut, dan mengamankan barang bukti. Namun satu orang yang menyediakan termpat perjudian, yaitu Angga alias Bagio selaku pemilik rumah melarikan diri (tidak tertangkap).
Pada saat dilakukan penangkapan, terhadap pemain sedang melakukan perjudian jenis kartu domino model permainan kiyu-kiyu dengan duduk melingkar masing-masing pemain memegang kartu domino. Para pemain membawa uang sebagai modal.
Kemudian para pemain menghadap ke arah tengah (arah sisa kartu domino dan uang WUL (uang taruhan) terkumpul sebesar Rp 50.000 sebagai taruhan.
Permainan judi jenis kartu domino model permainan kiyu-kiyu dimainkan para terdakwa dengan cara memasang taruhan uang di tengah arena sebesar Rp 10.000. Salah satu pemain (secara bergantian) menjadi bandar, mengocok kartu domino berisi 28 lembar kartu, lalu dibagikan kepada setiap pemain sebanyak 3 lembar kartu.
Apabila bandar dan para pemain ingin mengambil kartu keempat, harus memasang uang taruhan lagi, ditaruh ditengah arena sebesar Rp 10.000. Namun jika ada pemain tidak mau mengambil kartu keempat (karena dirasa nilai kartunya jelek), maka pemain tersebut dinyatakan mati dalam putaran tersebut.
Langkah berikutnya, para pemain mengadu kartu kembali dengan mengambil satu kartu lagi dan harus memasang uang taruhan lagi ditengah arena sebesar Rp 10.000 lagi. Namun jika pemain tidak mau mengambil kartu (untuk mengadu kartu), maka pemain tersebut dinyatakan mati dalam putaran tersebut.
Selanjutnya para pemain yang mengadu kartu, membuka kartu yang dipegangnya dan pemain yang memiliki kartu dengan nilai paling besar (tertinggi) diantara pemain lainnya yaitu angka 9 (kyu-kyu), maka dinyatakan sebagai pemenang pada tiap putaran permainan.
Pemenang berhak menerima uang taruhan yang dipasang di arena dan pemenang menjadi bandar dalam permainan berikutnya. Demikian permainan tersebut diadakan secara berulang.
Dalam permainan judi kyu-kyu ini, terdapat aturan sendiri, yaitu apabila pemenang ternyata tidak mempunyai ‘kartu Kyu’, maka pemenang dalam putaran tersebut tidak dapat mengambil uang taruhan di tengah dan permainan diulang kembali, dengan ketentuan tambahan, pemain yang mati dalam putaran sebelumnya memasang taruhan tambahan sebesar Rp 10.000, hingga pemenang dengan kartu tertinggi mempunyai kartu kiyu.
Perjudian jenis kartu domino model permainan kiyu-kiyu tersebut di atas dimulai pada Kamis, 27 November 2025 sekira pukul 22.00 WIB sampai hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekira pukul 01.00 WIB.
Dalam perjudian jenis kartu domino model permainan kiyu-kiyu tersebut, pemain atau bandar tidak selalu menang, karena permainan tersebut sifatnya adalah untung-untungan, kadang menang, kadang kalah.
Setiap peserta/pemain memiliki peluang untuk menjadi bandar ketika memenangkan permainan tersebut.
Barang bukti yang disita oleh petugas dari Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo sehubungan perjudian jenis kartu domino model permainan kiyu-kiyu tersebut yaitu :
Uang dari Juni Pujiyanto sebesar Rp 130.000 ;
Uang dari Tego Waluyo sebesar Rp. 180.000 ;
Uang dari Tri Purwanto alias Sipur sebesar Rp 350.000 ;
Uang dari Supriyadi alias Suprek sebesar Rp 340.000.
Uang dari Bibit Waluyo sebesar Rp 170.000.
Uang taruhan di tengah arena sebesar Rp 50.000.
Alat yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan perjudian jenis kartu domino model permainan kiyu-kiyu tersebut adalah :
1 set kartu domino sebanyak 28 lembar.
1 set kartu domino sebanyak 28 lembar ABC Expo;
1 tikar warna pink motif burung merk Dexstar Jaya.
1 tikar warna merah muda (pink) motif burung.
Permainan judi kyu-kyu ini bersifat untung-untungan. Permainan judi ini dilakukan para terdakwa diatas bukan sebagai mata pencaharian, melainkan para terdakwa hanya iseng saja sebagai sarana hiburan.
Dalam permainan judi kartu domino yang dilakukan para terdakwa tidak ada izin dari aparat yang berwenang, sehingga Imam Warsito dan Yucafa Musiansyah selaku aparat Polres Sukoharjo menangkap para terdakwa, karena perbuatan para terdakwa dapat meresahkan masyarakat. (*)
Editor : Redaksi