Pelangsir Solar Subsidi di Lamongan Beraksi Pakai Truk Wing Box

Reporter : Arif yulianto
Truk wing box pelangsir Solar subsidi di Kabupaten Lamongan. Inzet : tandon penampung solar subsidi

Pelangsir bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar masih terjadi di wilayah hukum Polres Lamongan, jajaran Polda Jawa Timur. Bahkan, penyalahgunaan niaga BBM subsidi tersebut dilakukan di siang hari di wilayah lingkar utara Kabupaten Lamongan.

Seperti ditemukan pada Kamis siang, 28 Mei 2026. Tim wartawan memergoki kendaraan jenis truk wing box mengisi Solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Lamongan. Kendaraan wing box dengan nomor polisi (nopol) L 9478 UJ mengisi Solar subsidi dengan kapasitas hingga ratusan liter. 

Baca juga: Kasus Mobil Ertiga di Pacet Diduga Berkaitan dengan Dugaan BBM Subsidi Ilegal

Terdapat 2 tangki yang terpasang di truk wing box nopol L 9478 UJ. Masing-masing tangki berkapasitas 200 liter. Jadinya, sekali isi bisa menampung hingga 400 liter Solar.

Setelah melangsir BBM Solar subsidi di SPBU, kemudian truk wing box tersebut menuju ke tempat penampungan di tepi jalan dekat dengan warung. Tempat penampungan tersebut tertutup seng. Di dalamnya terdapat beberapa baby tank atau tendon kapasitas masing-masing 1000 liter.

BBM subsidi jenis Solar yang ada di dalam tangki truk wing box nopol L 9478 UJ kemudian dipindah ke tendon menggunakan selang dibantu dengan mesin pompa. 

Saat ditanya terkait praktik pemindahan solar subsidi dari tangki truk wing box nopol L 9478 UJ ke tendon menggunakan selang, sopir truk hemat bicara. Berulang kali ditanya siapa yang menyuruhnya dan siapa pemilik tendon, dia acap mengaku tidak tahu.

Baca juga: Kasus Solar Subsidi di Gresik, Roni dan Zaenal Disidang, 3 Pelaku Masih DPO

“Saya gak tahu. Biar nanti orangnya kesini. Saya hanya kirim. Ada bagian sendiri yang ngurusin,” ucap sopir truk wing box dengan rasa ketakutan.

Pengamatan wartawan di sekitar lokasi penampungan ilegal solar subsidi di lingkar utara Kabupaten Lamongan tersebut, praktik lancung tersebut diduga tidak hanya dilakukan 1 unit truk saja. Mereka diduga merupakan jaringan mafia BBM subsidi.

Cara yang dilakukannya sama. Yakni membeli Solar subsidi di SPBU dalam jumlah ratusan liter, kemudian dipindah ke tangki penampungan (baby tank) di dalam gudang yang telah disediakan. 

Baca juga: Yanuar Kristian Jadi DPO Bareskrim Polri di Kasus Solar Subsidi di Situbondo

Di sisi penegakan hukum, hingga Mei 2026, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan telah menetapkan 2 pelaku kejahatan minyak dan gas (migas) yang diantaranya penyalahgunaan BBM subsidi. Dua pelaku tersebut ialah Samsul dan Afiq Subroto.

Samsul disangka Pasal 40 angka 9 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang - Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

Sedangkan Afiq Subroto disangka Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang - Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang - Undang atas perubahan ketentuan pasal 55 Undang - Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru