Tak Terima Dipenjara, Komisaris PT Berkat Jaya Land Ajukan Banding

Reporter : Redaksi
Sidang Timotius Jimmy Wijaya dan Terdakwa Nur Fauzi

Timotius Jimmy Wijaya selaku Komisaris PT Berkat Jaya Land (developer Perumahan Royal City yang terletak di Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik) tidak diterima divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik pada Senin, 25 Mei 2026. Dia pun mengajukan banding.

Dalam sidang perkara nomor 390/Pid.B/2025/PN Gsk, Timotius Jimmy Wijaya dinyatakan bersalah menjual satuan lingkungan perumahan atau Lisiba yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya, yang melanggar ketentuan Pasal 154 Undang – Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang diubah menjadi Pasal 154 Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Jo Pasal 20 huruf c  Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga: Direktur dan Komisaris PT Berkat Jaya Land Jadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Gresik

Dalam perkara ini, Majelis Hakim yang diketuai oleh Donald Everly Malubaya juga menjatuhkan pidana penjara kepada Nur Fauzi selaku Direktur PT Berkat Jaya Land. Nur Fauzi divonis pidana penjara selama 1 tahun.

Vonis terhadap Nur Fauzi dan Timotius Jimmy Wijaya jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yaitu pidana penjara selama 5 tahun. 

Dalam dakwaan Jaksa, kerugian yang dialami 25 User/Konsumen PT Berkat Jaya Land (developer Perumahan Royal City) sebesar Rp 7.902.008.972. Kerugian tersebut merupakan pembayaran dari User untuk membeli unit rumah di Perumahan Royal City sejak tahun 2014. Pembayaran dilakukan secara transfer ke 2 rekening BCA atas nama PT Berkat Jaya Land.

19 User telah membayar lunas dengan total Rp 6.793.737.600. Dan 6 User yang belum membayar lunas, dengan total Rp 1.108.271.372. Rinciannya : 

Harsono Soetanto sebesar Rp. 281.920.000 atas pembelian unit di Perumahan Royal City Blok A9 Nomor 08 type Critaline ;

Eddy Santoso sebesar Rp 281.920.000 atas pembelian unit di Perumahan Royal City Blok A9 Nomor 07 Cluster 1 Crystaline ;

Febenurani Suryo sebesar Rp. 384.001.600 atas pembelian unit di Perumahan Royal City Blok B2 Nomor 35 Cluster 5 Abelia ;

Handrija Kalam Seputro Yapmono sebesar Rp. 438.240.000 atas pembelian unit di Perumahan Royal City Blok B4 Nomor 8 Venice;

Yogi Saputro Tanaiel sebesar Rp. 171.000.000 atas pembelian unit di Perumahan Royal City Blok J-2 Cluster Mandy;

Sianni sebesar Rp. 400.000.000 atas pembelian unit di Perumahan Royal City Blok A-8 Cluster Caprice;

Donny Susilo sebesar Rp. 230.000.000 atas pembelian unit di Perumahan Royal City Blok H-10 Cluster 6 Laura;

Lisianna Purnama Sari sebesar Rp. 460.000.000 atas pembelian unit di Perumahan Royal City Blok H-7 dan H-8 Cluster 6 Laura;

Fay Tanaya sebesar Rp 230.000.000 atas pembelian unit di Perumahan Royal City Blok G-15 Cluster 6 Laura;

Herman Setyawan sebesar Rp. 230.000.000 atas pembelian unit di Perumahan Royal City Blok G-18 Cluster 6 Laura;

Dina sebesar Rp. 230.000.000 atas pembelian unit di Perumahan Royal City Blok H-11 Cluster 6 Laura;

Kioe Senny Tanako sebesar Rp. 208.800.000 atas pembelian unit di Perumahan Royal City Blok G-16 Cluster 6 Laura;

Katrin Hertanto sebesar Rp. 230.000.000 atas pembelian unit di Perumahan Royal City Blok H-6;

Njoto Wijaya sebesar Rp. 407.556.000 atas pembelian unit di Perumahan Royal City Blok A-3 Nomor 6;

Ng Niam Hian sebesar Rp. 700.000.000 atas pembelian unit di Perumahan Royal City Blok A9 Nomor 12 dan Blok A9 Nomor 12A;

Ika Nova Tusyawati sebesar Rp. 124.668.638 atas pembelian unit di Perumahan Royal City Blok A11 Nomor 25 Type Crystaline;

Maulidah Sy Arifah sebesar Rp. 138.316.016 atas pembelian unit di Perumahan Royal City Blok A9 Nomor 16 Type Crystaline;

Agustinah sebesar Rp. 122.637.541 atas pembelian unit di Perumahan Royal City Blok A-12 Nomor 31 type Crystaline;

Setyawan Lukito sebesar Rp. 132.076.483 atas pembelian unit di Perumahan Royal City Blok A9 Nomor 18 type Crystaline;

Yohanes Fabianus Muljate sebesar Rp. 520.000.000 atas pembelian unit di Perumahan Royal City Venice Blok A3-1;

Vivi Wongso sebesar Rp. 1.018.5007.200 atas pembelian unit di Perumahan Royal City Blok C-7 (Abelia) Cluster 5 dan Blok A1-9 Cluster 1 (Heaven);

Lie Sudianto (Alm) sebesar Rp. 416.500.000 atas pembelian unit di Perumahan Royal City Blok A8-3 Cluster 1 (Crystalline);

Evi Suryani sebesar Rp. 256.800.000 atas pembelian unit di Perumahan Royal City Blok A3-29 Cluster 1 (Venice);

Merly sebesar Rp. 289.065.494 atas pembelian unit di Perumahan Royal City Blok D-8 (Leah) Cluster 5.

Para saksi korban atau user tersebut telah dibuatkan Surat Persetujuan Pembelian Rumah (SPPR) yang isinya terkait dengan harga rumah dengan sistem pembayaran in house atau KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) dan serah terima unit rumah serta dibuatkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang ditandatangani oleh Nur Fauzi selaku Direktur PT Berkat Jaya Land dan korban atau user untuk mengetahui alas hak unit rumah yang dibeli oleh user atau para saksi korban.

Dari pembayaran para saksi korban yang masuk ke dalam 2 rekening tersebut, sebagian dimasukan ke dalam rekening pribadi Timotius Jimmy Wijaya dan Diana Carollina.

Pada tahun 2015, PT Berkat Jaya Land telah menawarkan 367 unit rumah kepada pembeli, mulai blok A sampai I. Tetapi berdasarkan izin yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Gresik, yaitu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor: 503.5.1/587/437.74/2017, tanggal 29 Desember 2017 sesuai Blok Plan sebanyak 169 unit saja, hanya untuk blok A dengan luas tanah 2,5 hektar yang sudah dibeli dari Said serta terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Berkat Jaya Land. Sedangkan blok B, C, D, E, F, G, H dan I adalah milik Toni Dharma Tomasoa yang belum dibayar lunas oleh PT. Berkat Jaya Land.

Sampai dengan sekarang, para saksi korban atau user tidak menerima rumah sesuai dengan Surat Persetujuan Pembelian Rumah (SPPR) yang dijanjikan oleh Timotius Jimmy Wijaya dan Nur Fauzi. Seharusnya para saksi korban atau user menerima rumah berdasarkan SPPR “serah terima rumah paling lambat 24 bulan 7 hari sejak 50% pembayaran atas harga unit dibayarkan dan ditanda tangani berita acara serah terima tanah dan bangunan”.

Kasus 

-  Bahwa kerugian yang dialami oleh Saksi Gunawan Tjipto Raharjo dan 4 (empat) korban lainnya karena sudah melakukan pembayaran dengan total sebesar Rp.1.555.920.388,- 

Sidang Perkara Terpisah

Dalam perkara terpisah dengan nomor : 391/Pid.B/2025/PN Gsk, Terdakwa Timotius Jimmy Wijaya dan Terdakwa Nur Fauzi juga dijatuhi pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang dipimpin oleh Etri Widayati pada Senin, 25 Mei 2026.

Terdakwa Timotius Jimmy Wijaya dan Terdakwa Nur Fauzi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual satuan lingkungan perumahan atau Lisiba yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya. Karena itu, Timotius Jimmy Wijaya divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Sedangkan Nur Fauzi selama 1 tahun. Atas putusan ini, Timotius Jimmy Wijaya juga mengajukan banding. 

Tuntutan oleh Jaksa terhadap Timotius Jimmy Wijaya dan Terdakwa Nur Fauzi yaitu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dan 6 bulan. 

Dalam perkara ini, terdapat 5 korban user PT Berkat Jaya Land (developer Perumahan Royal City), dengan kerugian mencapai Rp 1.555.920.388. Para korban ialah Gunawan Tjipto Raharjo, Rudy Sulaksono, Denny Chandra, Irwanto Sukardi, dan Fenny.   

Yang membuat para saksi korban tertarik untuk membeli unit rumah di Perumahan Royal City Menganti Gresik tersebut dikarenakan pembayaran bisa in house dan serah terima unit rumah/kunci rumah selambat-lambatnya 24 bulan 7 hari sejak ditandatanganinya Akta PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli).

Selama pembayaran, para user/korban diberikan kwitansi pembayaran dan adanya Surat Persetujuan Pembelian Rumah yang ditandatangani oleh Terdakwa Nur Fauzi selaku Direktur PT Berkat Jaya Land. Namun, di lokasi Perumahan Royal City Menganti Gresik tersebut tidak ada progres pembangunan unit-unit rumah sama sekali baik terhadap unit rumah di Blok K nomor 2 cluster 7 Mandy yang dibeli oleh Gunawan Tjipto Raharjo secara cash maupun terhadap unit-unit rumah yang dibeli oleh saksi korban yang lain. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru