Menjelang penerimaan murid baru tahun ajaran 2026/2027, Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi / Kabupaten/Kota se-Indonesia, para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Republik Indonesia (RI), dan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis yang membidangi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI, serta seluruh Kepala Satuan Pendidikan Madrasah dan Keagamaan di Lingkungan Kementerian Agama RI.
Surat Edaran nomor 7 tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Baca juga: Walikota Madiun Dibawa ke Jakarta, Tertangkap Operasi Senyap KPK
Isi surat tersebut ialah :
1. Latar Belakang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Proses pelaksanaan SPMB sepatutnya dilaksanakan secara efisien, adil dan wajar untuk memastikan setiap calon peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Maksud dan Tujuan
Mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi pada penyelenggaraan SPMB yang objektif, transparan, dan akuntabel.
3. Ruang Lingkup
Seluruh kegiatan melingkupi sebelum, saat, dan sesudah pelaksanaan penerimaan peserta didik baru.
4. Dasar
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
b. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
c. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi;
d. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru;
c. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);
1. Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 47/M/2023 tentang pedoman pelaksanaan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan.
5. Isi Edaran
Dalam rangka menjaga integritas dan transparansi, serta mencegah terjadinya praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam setiap tahapan SPMB, dengan ini mengimbau hal-hal sebagai berikut :
Seluruh pihak unit pelaksana teknis yang membidangi pendidikan, pendidikan madrasah atau pendidikan keagamaan :
a. Wajib menjadi teladan dan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya;
Baca juga: Oknum Jaksa Ditangkap KPK, Disita Uang Rp 900 Juta
b. Tidak memanfaatkan pelaksanaan SPMB untuk melakukan tindakan koruptif dan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana;
c. Dapat berkoordinasi dan berkonsultasi lebih lanjut mengenal langkah-langkah pencegahan korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan SPMB dengan Inspektorat Daerah atau Kantor Wilayah terkait dan/atau Inspektorat Kementerian sesuai kewenangannya;
d. Melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi, dengan menginstruksikan dan memberikan imbauan secara internal kepada Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Non ASN di lingkungan kerjanya untuk menolak atau tugasnya dan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi apapun kepada Pegawai ASN dan Non ASN di lingkungan kerjanya;
e. Permintaan dana dan/atau hadiah oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, dan/atau Pegawai Negeri lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi;
f. Apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi;
g. Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan resmi https://gol. kpk. go.id:
h. Informasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses pada tautan resmi https:// jaga. id dan layanan konsultasi melalui nomor Whatsapp +62811145575 atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK pada nomor telepon 198. Pelaporan penerimaan/penolakan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan GOL atau pada tautan resmi https://gol. kpk. go.id.
6. Penutup
Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
Baca juga: Mengenal Hendi, Koruptor Lulusan Amerika yang Ditangkap KPK
Pada tanggal 25 Mei 2026
PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Setyo Budiyanto
Tembusan:
1. Yth. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia ;
2. Yth. Menteri Agama Rl;
3. Yth. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI;
4. Yth. Gubernur ;
5. Yth. Wali Kota/Bupati:
6. Yth. Plt. Inspektur KPK.
Editor : S. Anwar